Jepang naikkan biaya izin tinggal permanen hingga 20 kali lipat


Seorang wisatawan berpose untuk difoto di sebuah jalan yang mengarah ke Gunung Fuji di Fujiyoshida, Jepang, pada 31 Oktober 2024.

Keterangan gambar, Seorang wisatawan berpose untuk difoto di sebuah jalan yang mengarah ke Gunung Fuji di Fujiyoshida, Jepang, pada 31 Oktober 2024.

Jepang telah menaikkan biaya bagi warga asing yang mengajukan izin tinggal permanen di negara itu sebesar 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (Rp22,7 juta).

Mereka yang mengajukan izin tinggal permanen kini juga harus memenuhi persyaratan baru terkait penghasilan, pembayaran pensiun, dan kemampuan berbahasa Jepang.

Antrean panjang terlihat di luar kantor-kantor imigrasi pada awal pekan ini ketika para pemohon berupaya mengajukan permohonan sebelum kenaikan biaya diberlakukan.

Kantor imigrasi utama di Tokyo melaporkan waktu tunggu mencapai lebih dari tujuh jam.

Kenaikan biaya tersebut merupakan bagian dari serangkaian perubahan kebijakan imigrasi Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang bertujuan mengelola populasi warga asing di negara itu yang berkembang pesat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *