Interesting News

Jepang naikkan biaya izin tinggal permanen hingga 20 kali lipat


Seorang wisatawan berpose untuk difoto di sebuah jalan yang mengarah ke Gunung Fuji di Fujiyoshida, Jepang, pada 31 Oktober 2024.
Keterangan gambar, Seorang wisatawan berpose untuk difoto di sebuah jalan yang mengarah ke Gunung Fuji di Fujiyoshida, Jepang, pada 31 Oktober 2024.

Jepang telah menaikkan biaya bagi warga asing yang mengajukan izin tinggal permanen di negara itu sebesar 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (Rp22,7 juta).

Mereka yang mengajukan izin tinggal permanen kini juga harus memenuhi persyaratan baru terkait penghasilan, pembayaran pensiun, dan kemampuan berbahasa Jepang.

Antrean panjang terlihat di luar kantor-kantor imigrasi pada awal pekan ini ketika para pemohon berupaya mengajukan permohonan sebelum kenaikan biaya diberlakukan.

Kantor imigrasi utama di Tokyo melaporkan waktu tunggu mencapai lebih dari tujuh jam.

Kenaikan biaya tersebut merupakan bagian dari serangkaian perubahan kebijakan imigrasi Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang bertujuan mengelola populasi warga asing di negara itu yang berkembang pesat.

Meski imigrasi tetap menjadi isu yang sensitif secara politik dan kebijakannya relatif ketat di Jepang, populasi negara itu yang menua membuat Jepang semakin bergantung pada pekerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.

Jumlah penduduk asing di Jepang melampaui 4,12 juta orang pada akhir 2025, meningkat 9,5% dibandingkan tahun sebelumnya dan mencetak rekor baru.

Tapi, peningkatan ini juga memicu kekhawatiran yang semakin besar mengenai imigrasi dan perubahan sosial.

Takaichi menjadikan pengelolaan imigrasi sebagai salah satu prioritas utamanya sejak menjabat pada Oktober tahun lalu.

Keterangan gambar, Turis China mengenakan pakaian tradisional Jepang berpose untuk difoto di depan Kuil Kiyomizu pada 7 September 2015 di Kyoto, Jepang.

Dalam unggahan di X beberapa hari sebelum kenaikan biaya izin tinggal diberlakukan, Takaichi menulis bahwa pemerintahannya menyadari “sebagian masyarakat mungkin merasa khawatir atau diperlakukan tidak adil” seiring bertambahnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang.

“Untuk mengatasi kekhawatiran ini, (pemerintah) berupaya memastikan kebijakannya terhadap warga negara asing diterapkan secara tertib, sehingga warga Jepang maupun warga asing dapat hidup dengan aman dan tenteram,” tulisnya.

Sebelum kenaikan tersebut, warga asing yang belum memiliki izin tinggal permanen di Jepang harus membayar 6.000 yen setiap kali mengajukan perubahan status izin tinggal atau memperpanjang masa tinggal mereka.

Mulai 1 Oktober, besarnya biaya berbeda berdasarkan durasi izin tinggal yang diajukan, yakni mulai dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang, hingga 75.000 yen untuk lima tahun atau lebih.

Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan atau telah ditetapkan sebagai pengungsi akan mendapat potongan biaya.

Mereka yang ingin memperoleh izin tinggal permanen kini juga harus memiliki penghasilan stabil yang setara atau lebih tinggi dari rata-rata di Jepang. Data terbaru yang dirilis pada Juli menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga mencapai 5,75 juta yen pada 2024.

Keterangan gambar, Kenaikan biaya tersebut merupakan bagian dari serangkaian perubahan kebijakan imigrasi Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi (foto atas), yang bertujuan mengelola populasi warga asing di negara itu yang berkembang pesat.

Micaiah Stevens, yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun, tidak berhasil melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin tinggal permanen sebelum biaya tersebut naik.

Pria berusia 37 tahun itu tetap berencana mengajukan izin tinggal permanen, tetapi mempertanyakan kebijakan baru yang menyasar warga asing.

Keterangan gambar, Kenaikan biaya ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan imigrasi untuk mengelola bertambahnya jumlah warga asing di Jepang.

“Reaksi pertama saya adalah warga asing diperlakukan secara tidak adil. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi daripada rata-rata orang Jepang, membayar biaya yang jauh lebih mahal, hanya agar bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak,” katanya kepada BBC.

“Sudah ada hambatan bahasa dan budaya yang cukup besar sehingga sebagian tenaga profesional enggan datang ke Jepang. Menurut saya, kebijakan ini tidak dirancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang.”

Mulai April tahun depan, pemohon izin tinggal permanen akan menghadapi persyaratan yang lebih ketat, termasuk kemampuan dasar berbahasa Jepang.

Media setempat melaporkan hal ini telah memicu lonjakan jumlah pendaftar di sekolah-sekolah bahasa Jepang, serta orang-orang yang mendaftar untuk mengikuti Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT).

Tunjangan pensiun yang diperkirakan akan diterima pemohon juga harus setara dengan yang diterima seseorang yang telah terdaftar dalam sistem pensiun karyawan selama 30 tahun.

Namun, nilai aset keuangan pemohon dapat dipertimbangkan jika perkiraan tunjangan pensiun mereka tidak memenuhi persyaratan tersebut.



Source link

Exit mobile version