Putusan MK: Pemerintah harus beri alasan sebelum blokir konten


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9).

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/09).

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 11 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah harus memberi alasan tertulis sebelum memblokir sebuah konten. Putusan ini menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola akses digital yang selama ini dikeluhkan warganet, kata pegiat SAFEnet.

Media sosial sering riuh dengan perbincangan unggahan berisi kritik kepada pemerintah yang tiba-tiba raib, atau mendapat pesan peringatan dari pihak platform:

“Postingan ini tidak tersedia di Indonesia. Hal ini karena kami telah memenuhi permintaan legal dari KOMDIGI untuk membatasi konten ini”.

“…Kami telah menerima sebuah permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) perihal akun Anda, yang mengeklaim bahwa konten berikut melanggar hukum…”.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *