Sumber gambar, AFP via Getty Images
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 10 menit
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI dinilai kontradiktif dengan pengakuannya yang menyebut pemerintah tidak punya uang untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil.
Sejumlah pengamat birokrasi memandang kenaikan tukin aparatur pertahanan penting, namun tidak mendesak jika dibandingkan dengan peningkatan kesejahteraan guru-guru.
Sebab, dalam perspektif pembangunan jangka panjang, investasi pada guru merupakan investasi terhadap kualitas sumber daya manusia yang manfaatnya jauh lebih luas.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan pemerintah memutuskan menaikkan tukin pegawai Kemenhan dan prajurit TNI karena sejak 2018 tidak mengalami penyesuaian.
Merujuk pada aturan kenaikan tukin yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, tukin bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI yang semula sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, ditingkatkan menjadi 90%.
Untuk perwira tinggi bintang empat, nilai tunjangan kinerjanya ditetapkan menjadi Rp 48.613.500 per bulan. Adapun kelas jabatan 1 sebesar Rp2.553.100.
Berapa besaran dan apa alasan kenaikan tukin Kemhan dan TNI?
Presiden Prabowo Subianto telah meneken peraturan yang mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Hingga Jumat (31/07) beleid anyar itu belum diunggah di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara.
Kedua perpres ini menggantikan aturan lama yakni Perpres Nomor 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 104/2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan.
Dalam peraturan terbaru, tukin bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI yang semula sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, ditingkatkan menjadi 90%.
Sumber gambar, Getty Images
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Rico Sirait, memaparkan untuk perwira tinggi bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tunjangan kinerjanya ditetapkan Rp48.613.500 per bulan.
Selanjutnya, untuk perwira tinggi bintang tiga, seperti Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000.
Sementara itu, untuk perwira hingga prajurit lainnya, nilai tunjangan kinerja yang diterima bervariasi secara berjenjang, dari kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000 hingga kelas jabatan 1 atau terendah Rp2.553.100.
Rico Sirait menjelaskan sejumlah pertimbangan yang mendasari kenaikan tukin Kemenhan dan TNI.
Pertama, hasil penilaian reformasi birokrasi, yang menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Penilaian tersebut, klaimnya, dilakukan oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku.
BBC News Indonesia telah menghubungi Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, untuk menanyakan apa saja indeks yang dicapai Kemenhan. Tapi yang bersangkutan tidak mengirim tanggapan.
Kedua, Kemenhan dan TNI disebut belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak 2018.
“Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80% hingga 100%,” kata Rico.
Selain itu, Rico menyebut dalam beberapa tahun terakhir, Kemenhan dan TNI berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Misalnya, tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rentan.
“Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemenhan serta prajurit TNI dalam pengabdiannya kepada negara,” sambungnya.
Mengapa kenaikan tukin TNI dan Kemenhan dikritik?
Hanya saja, keputusan Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemenhan dan prajurit TNI dinilai kontradiktif dengan pengakuannya yang menyebut pemerintah tidak punya uang untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil.
Pernyataan “tidak punya uang” itu disampaikan Prabowo dalam acara Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, 23 Juni lalu.
Ketika itu, Prabowo menjelaskan mengapa gaji PNS dan guru rendah. Penyebabnya, gara-gara kondisi keuangan negara sedang buruk.
Sumber gambar, Getty Images
“Kenapa gaji guru tidak bisa naik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa naik? Kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada, diambil terus,” ujar Presiden.
“Kebocoran kita, kita hitung adalah kurang lebih Rp150 miliar setiap tahun dan ini sedang saya perbaiki semua,” dia menambahkan.
Merujuk pada kondisi anggaran tahun 2026, ruang fiskal sebetulnya tidak terlalu longgar untuk mengongkosi belanja pemerintah yang sangat besar—terutama menyangkut program prioritas Presiden Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Kementerian Keuangan bahkan mencatat defisit APBN pada semester 1-2026 sebesar Rp196,5 triliun.
Akibat bengkaknya belanja pemerintah, dana transfer pusat ke daerah tahun 2026 terpaksa dipangkas.
Mengutip data Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), anggaran TKD sebelumnya ditetapkan Rp650 triliun, namun turun 24,8% dari proyeksi 2025 sebesar Rp864,1 triliun.
Imbasnya, sejumlah kepala daerah kesulitan membiayai pelayanan dasar dan membayar gaji pegawai, terutama yang berstatus PPPK. Tapi, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, melarang kepala daerah untuk memecat pegawainya.
Bima Arya mengklaim pihaknya masih memetakan, mana-mana saja darah yang kesulitan membayar gaji pegawai akibat pemangkasan TKD. Kemendagri, klaimnya, masih mencari solusi bersama Komisi II DPR dan Kemenkeu.
Adapun gaji guru honorer/non-ASN tidak ada standar nasional alias bergantung pada sekolah, yayasan, pemda, dan jumlah jam mengajar.
Di beberapa daerah terdapat guru honorer yang menerima gaji sekitar Rp300.000-Rp400.000 per bulan.
Berdasarkan hasil survei tahun 2024 dari lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melaporkan 74% guru honorer atau kontrak di Indonesia memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan bahkan 20,5% di antaranya masih berpenghasilan di bawah Rp500.000.
Survei itu dilakukan secara daring terhadap 403 responden guru di 25 provinsi yang memiliki komposisi responden Pulau Jawa sebanyak 291 orang dan luar Jawa 112 orang.
Responden survei terdiri dari 123 orang berstatus sebagai guru PNS, 118 guru tetap yayasan, 117 guru honorer, dan 45 guru PPPK.
Siapa yang seharusnya diprioritaskan?
Pengamat birokrasi dan kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, mengatakan persoalan kenaikan tukin sebetulnya bukan semata bicara anggaran melainkan terkait prioritas politik anggaran.
Dalam kebijakan publik, anggaran selalu mencerminkan pilihan pemerintah tentang sektor mana yang dianggap paling strategis.
Pemerintah, menurutnya, punya dalih administratif bahwa tukin pegawai Kemenhan dan prajurit TNI belum ada “penyesuaian” sejak tahun 2018.
Sumber gambar, Getty Images
Tapi masalahnya, pada saat yang sama, pemerintah justru terkesan mengabaikan kesejahteraan guru dengan alasan keterbatasan fiskal.
“Publik pun menangkap adanya standar yang berbeda. Narasi pemerintah tidak konsisten,” kata Mudiyati kepada BBC News Indonesia, Kamis (30/07).
Baginya, jika pemerintah mampu menyediakan ruang fiskal untuk menaikkan tukin aparatur pertahanan, pemerintah semestinya mampu menjelaskan secara transparan mengapa ruang fiskal yang sama belum tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebab, tanpa penjelasan yang kuat, keputusan Presiden Prabowo berpotensi dipersepsikan sebagai “keberpihakan yang lebih besar pada sektor keamanan dibandingkan sektor pendidikan”.
Padahal dalam perspektif pembangunan jangka panjang, ujar Mudiyati, investasi para guru atau tenaga pendidik, merupakan investasi terhadap kualitas sumber daya manusia yang manfaatnya jauh lebih besar.
“Apalagi Indonesia sedang menghadapi tantangan kualitas pendidikan, rendahnya kompetisi literasi, hingga peningkatan kualitas SDM menyambut bonus demografi,” jelasnya.
Lebih dari itu, ia menilai kenaikan tukin bisa dibenarkan apabila didasarkan pada peningkatan beban kerja, reformasi birokrasi, maupun capaian kinerja yang terukur.
“Persoalannya adalah apakah indikator kinerja tersebut bisa diakses dan diuji oleh publik,” ucapnya.
“Selama ini evaluasi reformasi birokrasi di banyak kementerian masih lebih banyak mengukur kepatuhan administratif dibanding dampak nyata pelayanan publik,” tambahnya.
Untuk instansi pertahanan, kata Mudiyati, ukuran kinerjanya tentu berbeda dengan kementerian yang fokus pada pelayanan publik.
Tetapi, menurutnya, tetap diperlukan indikator objektif.
“Misalnya peningkatan profesionalisme, modernisasi organisasi, efektivitas pengelolaan anggaran, hingga peningkatan kualitas tata kelola.”
“Jika kenaikan tukin hanya didasarkan pada hasil evaluasi birokrasi tanpa disertai indikator outcame yang jelas, publik berhak mempertanyakan apakah kenaikan tersebut berbasis kinerja atau lebih merupakan keputusan politik.”
Sumber gambar, Getty Images
Pakar birokrasi dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, sependapat.
Ia berpandangan dalam sistem kebijakan publik ada skala prioritas.
Kenaikan tukin aparatur pertahanan, menurutnya, penting. Tapi “tidak mendesak” jika dibandingkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Karena kalau meningkatkan taraf kehidupan dan penghasilan tenaga pendidik dan kesehatan, maka semakin meningkatkan pelayanan publik,” cetusnya.
“Kalau untuk meningkatkan kesejahteraan (aparatur pertahanan) menurut saya diberikan peningkatan nilai pensiun saja.”
“Perbandingan di negara lain juga lebih mengutamakan guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Tunjangan maupun gajinya lebih diprioritaskan daripada unsur-unsur militer,” tambahnya.
Apa tanggapan pemerintah?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berkata Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemenhan dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan.
Prasetyo mengklaim kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.
“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” ujar Prasetyo mengawali pernyataannya di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta
“Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” sambungnya.
Prasetyo menyebut Prabowo turut menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah 3T. Kendati dia tidak menjelaskan besarannya.
Dia mengklaim pemerintah juga memperhatikan tukin bagi mereka yang khususnya bekerja di daerah sulit.
“Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” kata Prasetyo.