Pembalut kena pajak berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi


Seorang perempuan sedang memegang satu kotak pembalut di sebuah toko dan memperhatikan tulisannya

Polemik di media sosial soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pembalut berujung ke ranah hukum konstitusi. Momentum ini dinilai dapat membuka diskusi lebih luas tentang barang kebutuhan lain yang sejauh ini belum memperoleh perlakuan fiskal khusus.

Pada pengujung Oktober lalu, media sosial dihebohkan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada produk pembalut.

Kelompok sipil dan warganet menuding pemerintah memanfaatkan kebutuhan biologis rutin perempuan yang tak terhindarkan demi menambah pundi penerimaan kas negara, meskipun ini bukan kebijakan baru.

Polemik ini memasuki babak selanjutnya setelah seorang perempuan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (04/11). Pemohon minta agar MK memasukkan pembalut dalam kategori kebutuhan esensial sebagaimana beras, telur, buah, dan sayuran yang bebas PPN.

Di tengah situasi ini sejumlah perempuan dari kelompok miskin bercerita pembalut sudah menjadi kebutuhan pokok seperti beras. Kadang kala, mereka terpaksa “pinjam pembalut” dari tetangga saat haid karena tak punya uang.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *