Kasus Andrie Yunus: Mengapa motif dendam pribadi bermasalah?


Andrie Yunus

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Aksi Kamisan mendukung Andrie Yunus di Jakarta.

    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 11 menit

Berkas penyidikan aktivis KontraS yang disiram air keras, Andrie Yunus, resmi diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Saat proses pelimpahan itu, pihak TNI menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie dipicu “dendam pribadi.” Mengapa klaim ini bermasalah?

Keterangan mengenai “dendam pribadi” disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya. Kesimpulan “dendam pribadi” diambil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Markas Besar TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

Andri menambahkan terdapat keterkaitan antara motif “dendam pribadi” dengan peristiwa sebelumnya yang turut melibatkan Andrie Yunus.

Peristiwa itu ialah saat Andrie Yunus menerobos masuk rapat tertutup yang membahas revisi Undang-Undang TNI di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 2025.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menilai motif “dendam pribadi” digunakan supaya “tidak mengungkap kasus ini lebih besar.”



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *