MK uji sengketa ijazah SMA Gibran yang dituding ‘cacat adminstratif dan manipulatif’ – Apa yang diketahui sejauh ini di persidangan?


Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.

Keterangan gambar, Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 9 menit

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, eks Menteri Agama Fachrul Razi, mantan Danjen Kopassus Soenarko, dan beberapa pihak lainnya, menggugat pencalonan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon itu berdalil menemukan indikasi bahwa Gibran tak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres pada Pemilu 2024, yang baru diketahui setelah pelantikannya.

Mereka menyebut tak pernah ada dokumen atau ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik putra sulung Joko Widodo itu saat mencalonkan diri. Padahal, syarat pendidikan SMA wajib dipenuhi setiap calon, merujuk UU Pemilu.

Untuk itu, para pemohon menyebut bahwa pencalonan Gibran “cacat secara administratif dan juga ada indikasi manipulatif”.

Mereka pun meminta MK menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran dan membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *