MK: Prajurit TNI yang terjerat pidana umum harus diadili di peradilan umum


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materiil terhadap 22 permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam salah satu putusannya MK mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat subtansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym.

Keterangan gambar, MK menilai penggunaan yurisdiksi peradilan umum bagi prajurit yang terjerat tindak pidana umum krusial untuk menjamin independensi, akuntabilitas, serta mencegah risiko impunitas.

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 7 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, Kamis (15/10).

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menilai ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menitikberatkan kewenangan mengadili pada status subjek hukum pelaku sebagai prajurit—bukan pada jenis tindak pidana—telah memicu ketidakpastian hukum yang adil.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dilaporkan Tempo.co.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *