Korupsi kuota haji 2023-2024: Dugaan fee untuk eks-Menag Yaqut Cholil hingga jatah fee ‘Para Gus’


Sidang korupsi kuota haji 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Sumber gambar, Antara Foto/M Risyal Hidayat

Keterangan gambar, Sidang korupsi kuota haji 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Aliran dana hingga alokasi jatah kuota haji disebut mengalir ke berbagai pihak dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (17/09).

Namun, sejumlah pihak di dalam persidangan malah membantah hingga mencabut kesaksian bahwa bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima “bagian korupsi”.

Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026. Statusnya naik menjadi terdakwa saat perkara ini disidangkan pada 11 Agustus 2026.

Tidak hanya Yaqut, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex;

Lalu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *