
Sumber gambar, Antara Foto/M Risyal Hidayat
Aliran dana hingga alokasi jatah kuota haji disebut mengalir ke berbagai pihak dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (17/09).
Namun, sejumlah pihak di dalam persidangan malah membantah hingga mencabut kesaksian bahwa bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima “bagian korupsi”.
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026. Statusnya naik menjadi terdakwa saat perkara ini disidangkan pada 11 Agustus 2026.
Tidak hanya Yaqut, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex;
Lalu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mengacu pada dakwaan yang dibacakan jaksa, keempat terdakwa itu disebut merugikan negara hingga Rp622,09 miliar. Selain itu, perbuatan mereka juga disebut memperkaya diri dan sejumlah pihak.
Dalam persidangan, Yaqut mengajukan eksepsi dan membantah semua tuduhan jaksa. Namun, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak pengajuan itu karena dinilai telah masuk ranah pembuktian pokok perkara.
Perkara pun berlanjut. Agenda pemeriksaan saksi dilakukan sejak awal September 2026 hingga Kamis (17/09).
Jaksa mengajukan 303 saksi yang terdiri pihak Kementerian Agama, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan tujuh ahli.
Salah satu yang diperiksa juga adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, untuk mengonfirmasi pertemuan di Arab Saudi terkait kuota tambahan dari pemerintah Arab.
Apa isi dakwaan Yaqut?
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut mengatur kuota haji 2023-2024.
Yaqut diduga melakukan korupsi bersama dengan staf khususnya yakni Alex dan dua pengusaha penyelenggara ibadah haji yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Pengaturan kuota haji itu dilakukan untuk memenuhi permintaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar memperoleh porsi dari tambahan kuota.
Dalam proses itu, ada dugaan pemberian fee dari pengaturan kuota dan percepatan keberangkatan jamaah yang tidak menggunakan masa tunggu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari 2023. Saat itu Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000, yang dibagi untuk kuota reguler sejumlah 203.320 dan haji khusus 17.680.
Secara persentase, pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan yang ada yakni 92:8.
Kemudian, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengabarkan ada tambahan sebanyak 8.000 kuota. Dari pembahasan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR pada Mei 2023, kuota tambahan itu untuk jamaah haji reguler.
Namun, pemilik Maktour disebut jaksa ingin mendapat bagian dari kuota tambahan itu dan lalu menghubungi pejabat Kemenag.
Hal ini dipenuhi dengan membagi kuota tambahan dengan proporsi 92:8. Dampaknya, PIHK memperoleh tambahan 640 kuota. Ini tidak sesuai dengan pembahasan dengan DPR.
Dari sini, percepatan keberangkatan tanpa masa tunggu juga dilakukan agar kuota haji khusus yang semula sudah dialokasikan beserta tambahannya dapat terserap semua.
Percepatan ini disebut berdampak pada dugaan kenaikan ongkos yang harus dibayarkan jamaah karena agen perjalanan ibadah juga harus menyetor fee setelah mendapat alokasi kuota tambahan.
Fee untuk sejumlah pejabat Kemenag dari sejumlah agen perjalanan berjumlah 1,46 juta dollar AS dan Rp300 juta.
Sumber gambar, Detik.com/Mulia Budi
Kemudian pada 2024, kuota tambahan kembali diberikan pada Indonesia sebanyak 20.000 untuk memotong antrean haji yang mencapai 47 tahun. Namun, saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Yaqut disebut menyampaikan akan membagi lagi kuota tambahan ini untuk haji khusus dengan proporsi seperti sebelumnya.
Belakangan, Gus Alex menyebut bahwa Yaqut memerintahkan agar kuota tambahan itu dibagi dengan proporsi 50:50. Dengan demikian, haji khusus mendapatkan kuota 10.000 yang dikelola langsung oleh PIHK.
Jaksa menemukan bagi jamaah yang ikut haji khusus lewat kuota tambahan ini dikenai biaya tambahan sekitar US$2.000-2.500 per jamaah.
Pada praktiknya, ada PIHK yang mematok biaya ekstra hingga US$4.000 per jamaah untuk kuota tambahan dan percepatan keberangkatan. Fee pun terkumpul sekitar US$406.000 yang dilaporkan pada Alex.
Adapun total fee pada 2024 diduga sebesar US$7,39 juta, Rp3,99 miliar, dan SAR 16.000 untuk sejumlah pejabat Kemenag. Kemudian, sebesar US$1,98 juta dan Rp353,6 juta di luar Kemenag. Tindakan itu juga diduga memperkaya 313 korporasi PIHK senilai Rp478,17 miliar.
DPR kemudian menemukan adanya perbedaan jumlah kuota sehingga dibentuk Pansus Angket terkait penyelenggaraan haji 2024. Yaqut pun disebut menyiapkan uang US$1 juta untuk memengaruhi hasil pansus angket tersebut.
Namun, Pansus DPR tetap mengumumkan ada indikasi ketidakpatuhan terhadap undang-undang dalam pembagian kuota.
Dalam dakwaan, Yaqut dinilai memperkaya diri sebesar US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar. Alex juga memperkaya diri sebanyak US$5,23 juta dan Rp330 juta. Totalnya mencapai sekitar Rp93,62 miliar. Kerugian negaranya mencapai Rp622,09 miliar.
Dakwaan primer untuk Yaqut yaitu melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dakwaan subsidernya berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana pada kedua dakwaan itu paling lama bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Yaqut mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan jaksa tidak dipahaminya karena dirinya tidak pernah menerima fee sama sekali dan aliran dananya disebut “hanya asumsi tanpa bukti”.
Bagaimana kesaksian sejumlah saksi kunci?
- Bekas Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi
Dalam kesaksian di persidangan pada Kamis (17/09), Rizky mengaku tidak ada fee percepatan keberangkatan yang mengalir pada Yaqut. Saat itu, total fee mencapai US$905.000 dan dipegang bekas honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan.
“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Fisa ketika menjawab pertanyaan jaksa mengenai aliran dana yang diduga juga dibagi pada Yaqut.
Uang tersebut selanjutnya memang diatur pembagiannya. Menurut Rizky, uang dibagi untuk dirinya, Ridwan, dan Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi. Masing-masing mengantongi US$181.000.
Selain itu, Rizky juga memperoleh US$362.000 yang digunakan untuk membeli aset yang kini disita oleh jaksa. Antara lain, rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp3,3 miliar dan rumah toko seharga Rp1 miliar.
Ada juga penerimaan sebesar US$20.000 yang berasal dari PIHK. Salah satunya dari pihak Maktour yang kini juga menjadi terdakwa.
Rizky kemudian bercerita menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dari fee percepatan haji khusus 2023 kepada staf khusus Yaqut, yaitu Alex.
Pada November 2023, Alex bilang ingin pinjam uang Rp200 juta ke Rizky karena ada perlu. Rizky pun siap mencarikan dana tersebut. Keesokan harinya, uang tersebut diantar ke Senayan sesuai arahan Alex.
Selanjutanya pada Januari 2024, Alex kembali meminta pinjaman uang Rp300 juta pada Rizky yang kemudian diantar ke Gedung PBNU.
Hingga kasus ini bergulir, Rizky mengaku uang pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh Alex.
Dalam dakwaan, Rizky disebut mempeeroleh dana sebesar US$475.000 dan Rp50 juta dari kasus ini.
- Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Di hari yang sama, Agus juga dihadirkan menjadi saksi terkait kasus ini. Agus juga berkata tidak ada aliran dana yang diserahkan pada Yaqut. Menurut Agus, Menteri Agama saat itu tidak pernah terlibat dalam pengaturan kuota haji.
Ia hanya menyebut Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi yang mengusulkan pengaturan kuota haji ini merujuk pada pengajuan PIHK.
Namun usulan “pemaksimalan kuota” tersebut dilakukan Muhyi setelah memperoleh arahan dari Alex.
“Gus Alex ini dia perannya di sini nih bertindak sebagai stafsus atau mewakili dari Menteri Agama?” tanya jaksa.
“Tidak, Pak. Tidak pernah Pak Menteri berkecimpung langsung. Enggak pernah,” jawab Agus.
Agus juga mengaku memperoleh fee dari percepatan haji khusus pada 2024. Dari fee itu, ia membeli satu unit mobil Toyota Fortuner sehargar Rp550 juta, rumah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jombang sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya senilai sekitar Rp583 juta.
Sumber gambar, Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
- Bekas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin
Dalam kesaksiannya, Arifin bilang pernah disindir Rizky mengenai kemungkinan mutasi setelah berbeda pendapat mengenai aturan pemenuhan kuota haji khusus. Hal ini disampaikan saat bersaksi di persidangan, Selasa (15/09).
Arifin mengaku tidak sepakat dengan draf Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023. Sebab, perubahan aturan tersebut menghapus ketentuan minimal nomor porsi jamaah selama dua tahun dan melanggar aturan.
“Yang tadi, asalnya minimal usia porsi dua tahun, kemudian kata-kata dua tahun dihilangkan. Ini tidak sesuai dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021,” ujar Nur.
Dengan perubahan ini, ada potensi untuk mempercepat keberangkatan tanpa masa tunggu yang memang menjadi pemicu permasalahan dalam perkara ini.
Kendati demikian, ia membantah bahwa mutasi yang benar terjadi dikaitkan dengan penolakannya pada usulan perubahan aturan tersebut. Ia justru berkata pemindahannya karena Yaqut ingin menyelamatkannya dari persoalan hukum di KPK.
Hal ini dikonfrontir oleh Yaqut dalam persidangan. Ia menyebut tidak pernah menyampaikan itu atau punya niatan tersebut terkait mutasi terhadap Arifin.
Yaqut juga menilai penyataan Arifin terkait arahan kebijakan pengisian kuota darinya hanya asumsi yang berujung fitnah.
Ketika dicecar Yaqut, Arifin menjawab bahwa kebijakan “pengisian kuota haji itu atas arahan Yaqut” diperoleh dari Rizky yang selama ini selalu menyebut nama Yaqut dan Alex terkait hal ini.
Arifin pun menjawab Yaqut bahwa tidak pernah ada perintah verbal maupun tertulis secara langsung dari Yaqut terkait perubahan aturan atau pengisian kuota haji ini.
Sumber gambar, Detik.com/Mulia Budi
- Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Slamet
Dalam persidangan pada Kamis (10/09), Slamet memutuskan menarik pernyataannya dalam BAP yang menuding Yaqut telah memerintah sabotase sistem antrean haji.
“BAP yang kamuflase itu boleh saya cabut enggak, Pak? Saya cabut itu, Pak. Seingat saya, tidak menyampaikan kalimat itu, saya posisi capek waktu mengoreksi BAP,” ungkap Slamet ketika dicecar tim penasehat hukum Yaqut.
Sebelumnya, Slamet menyatakan Yaqut memerintahkan pengisian sisa kuota haji tambahan tanpa didasarkan pada nomor urut porsi atau sistem antrean resmi.
“Itu praduga saya, bukan fakta. Kalimat ‘Praktiknya Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis meminta agar pengisian kuota bukan didasarkan nomor urut porsi’ saya cabut. Saya ragu dan capek waktu diperiksa penyidik,” ujar Slamet.
Slamet juga menambahkan Yaqut justru sempat kaget saat melihat ada perubahan aturan yang mencoret klausul nomor porsi. Ia menyebut Yaqut malah mencurigai ada yang mengarahkan tindakan tersebut sehingga meminta ada investigasi internal.
Menurut Slamet, Yaqut juga membantah ada keterkaitan Alex dalam perubahan itu.
- Bekas honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan
Ridwan dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang berlangsung pada Selasa (08/09). Dalam sidang kali itu, Ridwan mengonfirmasi catatan yang memuat estimasi pembagian kuota haji tambahan.
“Subdit dapat 1.500, RF (Rizky Fisa) 500, Maktour 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 500,” sebut jaksa yang dibenarkan oleh Ridwan,
Meski menurut dia, angka kuota haji tersebut masih berupa estimasi. Ia mengakui BIN adalah Badan Intelijen Negara dan NU adalah Nadhlatul Ulama.
Sementara itu, ada perbedaan keterangan Ridwan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Di BAP, Ridwan mengaitkan pembagian kuota dan fee kepada Yaqut. Ia menyebut dalam pembahasan pembagian kuota ada istilah “kuota kiri” untuk tambahan itu. Kemudian, ada juga pungutan pada PIHK yang hasilnya dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut.
Hal ini dijelaskan dalam BAP karena Ridwan pernah melihat nama Yaqut dalam catatan Rizky. Namun saat persidangan, ia membantah menyebut nama Yaqut saat pemeriksaan di hadapan penyidik. Ia juga berkata tidak ada nama Yaqut dalam daftar penerima.
Namun ketika ditanya jaksa mengenai “Para Gus” yang juga memperoleh fee sebesar US$25.000, Ridwan mengakui “Para Gus” yang dimaksud berada di lingkungan kementerian.
“Yang saya dengar waktu itu ada Gus Men, Gus Alex, satu lagi Gus Bowo,” kata Ridwan.
Gus Men diketahui adalah Yaqut. Gus Alex atau Alex dan Gus Bowo atau Wibowo Prasetyo adalah staf khusus menteri.
Ridwan mengaku sempat memperoleh US$786.000 yang kemudian diserahkan pada Alex sebesar US$700.000 dan US$86.000 dikembalikan pada PIHK. Namun, ia mengakui penerimaan lain dari percepatan haji khusus ini sebesar US$43.400 dari PIHK.
Ia juga memperoleh US$181.000 dari pembagian US$905.000 yang berasal dari setoran US$5.000 per jamaah.
Dari penerimaan itu, ia belanjakan untuk tas mewah keluaran Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Yves Saint Laurent. Selain itu, terdapat Lego Star Wars, gelang emas putih dengan berlian, dua unit mobil Range Rover, hingga aset berupa rumah, tanah, dan bangunan.
Dalam dakwaan, Ridwan disebut memperoleh US$512.500 dan Rp250 juta.
Sumber gambar, KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
- Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi
Muhyi juga turut menjadi saksi pada hari yang sama, Selasa (08/09). Muhyi yang bekerja di Kementerian Agama sejak 2002 membeberkan praktik fee percepatan keberangkatan haji khusus ini baru terjadi pada periode 2023-2024.
Meski terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut, Muhyi membantah Yaqut menerima fee terkait perkara ini. Ia pun mengaku tidak mengetahui pasti inisiator praktik pemungutan fee dan percepatan keberangkatan haji ini.
Namun, Muhyi mengonfirmasi keterangan Ridwan mengenai pengaturan kuota untuk sejumlah pihak.
Dari catatan yang ditunjukkan jaksa di persidangan, Muhyi membenarkan itu dibuatnya dan berisi pengaturan kuota, seperti Alex diatur memperoleh 1.260 kuota. Akan tetapi, realisasinya mencapai 1.349 kuota.
Adapun catatan lain terkait kuota:
- Iwan BIN dengan plotting sebanyak 270 kuota dan realisasi 26;
- Asrul Azis Taba yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini sebanyak 202 kuota dan realisasi 204;
- Ismail Adham dari Maktour yang juga menjadi terdakwa sebanyak 1.000 kuota dan realisasi 214;
- Gus Bowo memperoleh jatah 200 kuota dan realisasi 56;
- Komisi VIII DPR RI tercatat 105 kuota dan realisasi 105;
- Budi dari HIMPUH (asosiasi penyelenggara ibadah haji) tercatat mendapat plotting 793 kuota dengan realisasi 817;
- Farid Wajdi dari AMPHURI (asosiasi penyelenggara ibadah haji) mendapat 79 kuota dengan realisasi 79;
- Tubagus Ace Hasan Syadzily dari Komisi VIII DPR RI dapat satu kuota dan realisasi satu.
Dalam dakwaan, Muhyi disebut menerima sejumlah US$308.500.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.