KDMP: Kisruh penempatan manajer Koperasi Merah Putih molor – ‘Banyak yang resign dari pekerjaan lama, tapi belum ada kepastian sampai sekarang’


Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Kisruh penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang molor hingga lebih dari satu bulan disebut pengamat sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah.

Peneliti senior dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, mengatakan penempatan belasan ribu manajer KDMP, atau kopdes, harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden tentang tata kelola operasional KDMP—yang hingga saat ini belum juga terbit.

Tanpa Perpres itu, maka implikasinya penempatan mereka tidak sah dan tak akan mendapatkan upah seperti yang dijanjikan.

Sebelumnya, sejumlah manajer kopdes merasa masa depannya “digantung” pemerintah gara-gara tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan. Padahal mereka telah berhenti dari pekerjaan lama.

“Jadi, selama dua bulan ini harus putar otak untuk menutupi kehidupan sehari-hari, apalagi ada tanggungan anak dan istri,” ujar Renaldy, manajer kopdes di Makassar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *