Karhutla: Polisi pastikan tiga korporasi ‘modal asing’ jadi tersangka karhutla – ‘Jangan dijadikan alasan pemerintah Indonesia untuk lepas tangan’, kata aktivis


Masyarakat dari berbagai latar belakang dan keyakinan agama menggelar doa bersama untuk para korban kebakaran hutan dan lahan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Indonesia, Senin (19/10).

Keterangan gambar, Masyarakat dari berbagai latar belakang dan keyakinan agama menggelar doa bersama untuk para korban kebakaran hutan dan lahan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Indonesia, Senin (19/10).

Kepolisian Indonesia telah menetapkan tiga korporasi penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aktivis lingkungan mengingatkan, hal ini jangan digunakan untuk menciptakan narasi bahwa yang bertanggung jawab atas bencana itu adalah negara lain.

Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Artha Siagian berkata, pemerintah tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab dalam mencegah, memadamkan hingga menghukum para perusahaan nakal yang diduga terlibat karhutla di Indonesia.

“Logikanya, enggak mungkin terjadi karhutla berulang, bahkan di wilayah konsesi perusahaan, kalau penegakan hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia kuat,” kata Uli Artha, Selasa (20/10).

Pada Rabu (21/10), Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga korporasi penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *