Sumber gambar, AFP via Getty Images
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 11 menit
Koalisi Masyarakat Sipil menilai polisi “melanggar prosedur hukum” terkait penghentian sementara transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang berisi donasi publik untuk aksi pada Kamis (27/08) di depan Gedung DPR.
“Ini tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Menurutnya, Bank Mandiri juga tidak bisa lari dari tanggung jawab dengan hanya menimpakan pada alasan “permintaan penegak hukum”. Sebab, bank wajib memastikan permintaannya sah dan sesuai kaidah hukum agar tidak mengganggu hak nasabah.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Terkait hal ini, Bank Mandiri merespons melalui media sosial pada Minggu (23/08).
Dalam penjelasannya, salah satu himpunan bank milik negara (himbara) ini, meminta maaf dan menyebut pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, saldo sebesar Rp80,9 juta di rekening Supriyono yang sebagian besar merupakan donasi untuk membiayai perjalanan, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan peserta aksi tak bisa lagi diakses.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto berkata dalam jumpa pers pada Senin (24/08), bahwa tindakan ini bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Di media sosial, sebagian warganet bergerak untuk tidak lagi menggunakan jasa Bank Mandiri. Saham BMRI pun mengalami penurunan saat penutupan perdagangan pada Senin (24/08).
Jadi, bagaimana duduk perkaranya?
Bagaimana kronologi rekening Koordinator AMPB tak bisa digunakan?
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, tiba di Jakarta pada Jumat (21/08).
Keesokan harinya, Sabtu (22/08), akun Tiktok miliknya tidak dapat diakses. Beberapa jam berselang, ia baru menyadari rekeningnya diblokir.
Pada aplikasi Livin’ Mandiri yang diperlihatkannya tercantum ‘Tabungan Bisnis IDR’ disertai nomor rekening di bawahnya. Kemudian, tertulis “Saldo yang Dapat Digunakan Rp0” dan “Saldo terblokir Rp80.935.***”.
Selanjutnya, akun Whatsapp Supriyono tak lagi bisa diakses. Hingga saat ini, rekeningnya belum bisa digunakan bertransaksi.
“Saldo saya muncul tapi tidak bisa untuk transaksi,” kata Supriyono.
Padahal, sebagian uang dalam rekening tersebut merupakan donasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membayar bus, akomodasi, hingga logistik seperti makan, minum, dan obat-obatan bagi para peserta aksi.
Dalam beberapa unggahan di media sosial, ada sejumlah warga yang mendatangi langsung posko AMPB di depan gedung DPR/MPR untuk memberikan bantuan secara langsung, baik berupa uang maupun stok makan dan minum.
Sumber gambar, KOMPAS.com/Pandi Ramedhan
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengakui adanya penahanan transaksi keuangan Supriyono. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mendalami asal-usul dan tujuan penghimpunan dana.
Supriyono, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Sosial pun akan diminta keterangannya. “Supriyono dan OJK pada Rabu besok dan Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus,” ujar Budi.
Dia juga menegaskan langkah yang diambil kali ini bukan merupakan pemblokiran.
Surat permohonan yang diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, lanjut dia, merupakan penundaan transaksi.
“Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi.
Sumber gambar, KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo
Menurut Budi, rekening yang kini sedang mengalami penundaan transaksi dapat digunakan lagi jika penyelidikan tidak menemukan indikasi pidana. Dananya tidak disita dan dipastikan kembali pada pemilik secara utuh.
“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman. Ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ujar Budi
Penundaan transaksi ini dilakukan sejak 21 Agustus hingga 28 Agustus nanti, Perhitungannya selama lima hari kerja, kata Budi, sesuai dengan aturan undang-undang yang dipakai sebagai landasan untuk hal ini.
“Penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ucap Budi.
Apakah tindakan polisi sesuai dengan kaidah hukum?
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, berpendapat penjelasan dari polisi makin memperkuat dugaan bahwa langkah menghentikan transaksi rekening ini “tidak jelas” dan “sewenang-wenang”.
Menurutnya, hal ini terlihat ketika polisi baru berupaya meminta keterangan berbagai pihak untuk mencari tindak pidananya. Padahal rekeningnya sudah ditahan lebih dulu.
“Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian baru memburu alasannya,” ujar Isnur.
“Polisi juga tidak boleh memakai istilah “membuat Jakarta tidak aman” untuk mencurigai warga yang datang ke ibu kota menyampaikan aspirasi. Demonstrasi bukan kejahatan. Solidaritas untuk membiayai aksi bukan ancaman keamanan,” imbuh Isnur.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Adapun pasal yang digunakan polisi, menurut Isnur, tidak tepat dan “memaksakan hukum”.
Misal, Pasal 26 dalam UU TPPU justru menyebut: penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja.
Dalam konteks UU TPPU, penyedia jasa keuangan bisa berupa bank, perusahaan asuransi, perusahaan efek, kustodian, manajer investasi, koperasi, hingga pegadaian. Tidak tercantum sama sekali aparat penegak hukum di dalamnya.
Masih mengacu pada Pasal 26, penundaan transaksi dapat dilakukan jika pengguna jasa: melakukan transaksi yang diduga dari hasil tindak pidana, memiliki rekening yang menampung hasil tindak pidana, atau menggunakan dokumen palsu.
Selain itu, penundaan transaksi harus dicatat dalam berita acara penundaan transaksi yang salinannya diserahkan kepada pengguna jasa. Dalam tahapan ini, Supriyono bahkan tidak memperoleh pemberitahuan mengenai rekeningnya.
Penyedia jasa keuangan juga wajib melaporkan penundaan transaksi pada PPATK dengan melampirkan berita acara dalam waktu paling lama 24 jam. Baru kemudian PPATK memastikan pelaksanaan penundaan transaksi ini setelah menerima laporan.
“Bank Mandiri harus membuktikan ini bahwa seluruh prosedur dipenuhi, termasuk pembuatan berita acara, pemberitahuan kepada pemilik rekening, serta pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan,” ujar Isnur.
Secara terpisah, Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengonfirmasi kepada BBC News Indonesia bahwa pihaknya telah menerima berita acara penundaan transaksi dari penyedia jasa keuangan terkait yang merupakan prosedur normal sesuai dengan undang-undang.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Lalu, apakah penegak hukum bisa meminta penundaan transaksi atau pemblokiran rekening seseorang?
Apabila mengacu pada UU TPPU, ada Pasal 70 yang bisa digunakan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Terkait hal ini, Isnur berkata polisi wajib memberikan penjelasan mengenai kasusnya.
“Apakah perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, siapa penyidiknya, apa dugaan tindak pidana asalnya, dan apa hubungan uang dalam rekening dengan kejahatan tersebut,” kata Isnur.
“Apabila kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan, sementara dugaan tindak pidana dan asal dana belum jelas. Maka tindakan terhadap rekening koordinator AMPB patut dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan.”
Namun untuk pemblokiran, hal ini baru bisa dilakukan jika sosok yang disasar merupakan orang yang telah dilaporkan PPATK, tersangka, atau terdakwa.
Pasal 237 UU P2SK juga tidak sesuai. Isnur menjelaskan, pasal tersebut menyasar kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin.
Antara lain, contoh bisnis sektor keuangan tanpa izin seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga koperasi simpan pinjam palsu.
“Sumbangan untuk membayar ongkos perjalanan, membeli makanan, atau membantu penginapan peserta aksi bukan simpanan masyarakat, bukan investasi, dan bukan usaha jasa keuangan,” ucap Isnur.
“Warga yang membantu peserta demonstrasi tidak sedang menjalankan bank atau menjual produk investasi.”
Ia menambahkan memakai pasal usaha keuangan ilegal untuk konteks dana solidaritas ini membuka jalan bagi kriminalisasi yang jauh lebih luas.
“Penggalangan bantuan bencana, dukungan biaya pengobatan, dan sumbangan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia dapat ikut berada dalam ancaman.”
Apa yang bisa dilakukan masyarakat jika rekeningnya diblokir?
Lektor Kepala bidang Prosedur Legal, Sistem Legal, dan Perilaku Ilegal Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, berpendapat penundaan transaksi atau pemblokiran rekening oleh penegak hukum perlu prosedur yang ketat dan harus didahului proses hukum.
Menurut Rimawan, prosedur yang ketat ini dibuat karena ada konsekuensi ekonomi di balik ketentuan tersebut atau disebut sebagai biaya oportunitas.
“Bayangkan jika penegak hukum dengan mudah memblokir atau menunda transaksi rekening seseorang di bank dan dikaitkan dengan aktivitas politiknya sebagai warga negara. Ini menciptakan sinyal pada pemilik akun lain bahwa aktivitas politik serupa bisa bernasib sama,” tutur Rimawan.
“Pada titik ini sulit bagi kita mengontrol “ketakutan” yg tersebar di benak anggota masyarakat.”
Kejadian serupa pernah dialami musisi Ananda Badudu pada 2019. Rekeningnya memang tidak diblokir, tapi Nanda dijemput langsung oleh polisi di kediamannya.
Nanda diperiksa terkait aliran dana yang masuk ke rekeningnya yang dikumpulkan secara terbuka untuk kebutuhan aksi mahasiswa menolak pelemahan KPK pada September 2019.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Rimawan menambahkan industri perbankan bekerja berdasarkan kepercayaan. Jika kepercayaan masyarakat terhadap industri ini turun drastis akibat pemblokiran atau penundaan transaksi oleh penegak hukum tanpa didahului proses hukum, hal ini justru membahayakan perekonomian.
Fenomena bank run ketika nasabah buru-buru menarik semua asetnya, kata dia, telah menjadi perhatian para ekonom sejak lama dan banyak literatur yang mengulasnya.
“Di titik inilah penting bagi penegak hukum untuk memahami dampak dari “upaya” penegakan hukum. Tidak saja berdampak ke kepastian hukum, bahkan dapat berdampak terhadap perekonomian.”
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Laws Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat senada.
“Bisnis di sektor finansial ini adalah bisnis kepercayaan. Masyarakat memercayakan uangnya disimpan di perbankan. Maka, menjaga kepercayaan nasabah adalah satu hal yang harus dilakukan oleh perbankan,” ujar Nailul.
“Ketika masyarakat tidak percaya dengan perbankan, masyarakat akan secara sadar akan memindahkan dananya baik ke bank lain atau di bawah bantal.”
Dia mengingatkan, apabila pihak bank tidak berbenah bisa berpotensi bank rush. Padahal kebutuhan bank dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau masyarakat luas ini cukup besar dan pendapatan bank dari tabungan juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan kata lain, ditariknya dana tabungan dari perbankan akan mengakibatkan potensi pendapatan dari bank juga terkoreksi, kata Nailul.
Bank Mandiri hingga saat ini belum mengonfirmasi mengenai kondisi perusahaan dan jumlah nasabah usai peristiwa penundaan transaksi ini. Hanya saja, saham bank ini melorot tipis ketika penutupan perdagangan pada Senin (24/08).
Sumber gambar, LightRocket via Getty Images
Ia menambahkan nasabah mempunyai hak atas rekening yang dimiliki di sistem perbankan sesuai dengan UU P2SK dan aturan perlindungan konsumen.
“Nasabah berhak menarik uang, mendapatkan informasi, dan sebagainya terkait dengan rekening yang dimilikinya. Bank hanya dititipkan oleh nasabah untuk menjaga uang yang disimpan dalam “brangkas” berbentuk rekening,” ujar Nailul.
“Artinya, pemblokiran secara sepihak oleh perbankan melanggar hak dari nasabah dan hak konsumen. Dasar permintaah aparat penegak hukum pun harus ada pemberitahun dan masalah yang jadi tindak pidana. Kalau tidak ada salah satu, bank dan penegak hukum melanggar undang-undang.”
Menurut Nailul, bank wajib menanyakan ke penegak hukum dan konfirmasi ke nasabah terlebih dahulu. Apabila alasan dan buktinya tidak sesuai undang-undang, maka bank harus menolak permintaan blokir atau penundaan transaksi.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengingatkan bank harus mengedepankan transparansi dan kepastian bagi konsumen ketika berkaitan dengan pemblokiran atau penundaan transaksi.
“Tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen. Bank harus menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mengapa rekeningnya diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku,” kata Rio.
Dia juga berkata bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya.
Selain itu, hal paling penting adalah tersedianya mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif.
“Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” kata Rio.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengalami pemblokiran atau penundaan transaksi oleh pihak bank bisa mengadu ke OJK, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Ombudsman untuk Bank Himbara, seperti Bank Mandiri ini.