Aktivis Khariq Anhar dijatuhi lima bulan penjara buntut meme ‘timpa teks’ demo Agustus 2025


Khariq Anhar dijatuhi vonis lima bulan penjara

Keterangan gambar, Khariq Anhar dijatuhi vonis lima bulan penjara terkait kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik konten timpa teks oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/10).
Telah diterbitkan

Waktu membaca: 13 menit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Khariq Anhar lima bulan penjara atas tuduhan manipulasi informasi elektronik atau “timpa teks” pada unggahan di media sosial perihal demonstrasi Agustus 2025 silam.

Ketua Majelis Hakim, Alen Veronica, menyatakan Khariq terbukti bersalah dalam perkara yang dituduhkan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Khariq Anhar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama tersebut,” ucap Hakim Alen dalam persidangan, Rabu (07/10).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” sambung hakim.

Atas putusan ini, Khariq dan kuasa hukumnya memilih untuk mengambil opsi berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum banding.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *