Interesting News

Aktivis Khariq Anhar dijatuhi lima bulan penjara buntut meme ‘timpa teks’ demo Agustus 2025


Khariq Anhar dijatuhi vonis lima bulan penjara
Keterangan gambar, Khariq Anhar dijatuhi vonis lima bulan penjara terkait kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik konten timpa teks oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (07/10).
Telah diterbitkan

Waktu membaca: 13 menit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Khariq Anhar lima bulan penjara atas tuduhan manipulasi informasi elektronik atau “timpa teks” pada unggahan di media sosial perihal demonstrasi Agustus 2025 silam.

Ketua Majelis Hakim, Alen Veronica, menyatakan Khariq terbukti bersalah dalam perkara yang dituduhkan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Khariq Anhar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama tersebut,” ucap Hakim Alen dalam persidangan, Rabu (07/10).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” sambung hakim.

Atas putusan ini, Khariq dan kuasa hukumnya memilih untuk mengambil opsi berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum banding.

Hakim berbeda pendapat?

Meskipun demikian, putusan vonis ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Alen Veronika.

Hakim Alen menilai Khariq tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pertimbangannya, motif Khariq mengunggah meme “timpa teks” tersebut murni bentuk penyampaian pendapat dan ekspresi komunikasi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Motif dan tujuan terdakwa adalah untuk menyampaikan pendapatnya sebagai konteks komunikasi yang hendak disampaikan oleh terdakwa melalui unggahan tersebut,” jelasnya.

Namun, dua hakim anggota berpandangan lain dan menilai perbuatan Khariq telah memenuhi unsur pidana.

Berdasarkan suara terbanyak, majelis hakim menetapkan mahasiswa Universitas Riau ini terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan dua unit ponsel milik Khariq yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara, sedangkan akun media sosialnya diperintahkan dimusnahkan.

Apa sikap Khariq dan kuasa hukumnya?

Usai pembacaan putusan, Khariq dan kuasa hukumnya memilih untuk mengambil opsi berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum banding.

“Untuk selanjutnya saya pikir-pikir dulu,” ujar Khariq.

Kemudian, Hakim Ketua mengetukkan palu sebanyak tiga kali tanda persidangan ditutup, ruang sidang pun langsung bergemuruh.

Puluhan pengunjung dan massa aksi solidaritas meluapkan amarah dan kekecewaan atas vonis bersalah terhadap Khariq.

Bagaimana perjalanan kasus Khariq?

Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial pascademonstrasi yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025.

Jaksa penuntut umum mendakwa Khariq Anhar telah sengaja mengubah teks dalam tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui aplikasi editan Canva.

Teks yang dimaksud berjudul: “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”.

Judul berita itu Khariq edit menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!’.

Pada putusan sela 23 Januari 2026, majelis sempat membatalkan dakwaan pertama jaksa karena dinilai tidak cermat.

Keterangan gambar, Khariq dan kuasa hukumnya memilih untuk mengambil opsi berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum banding.

Setelah dakwaan pertama dibatalkan, jaksa penuntut umum bergerak cepat menyusun ulang berkas dakwaan.

Putusan sela berikutnya, majelis menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Khariq atas dakwaan baru tersebut sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Pada sidang pembacaan tuntutan 10 Agustus 2026, Khariq dituntut 6 bulan penjara.

Khariq dikenakan Pasal 48 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khariq disebut secara sadar mengunggah informasi elektronik berupa tangkapan layar pemberitaan media digital yang memuat pernyataan Said Iqbal.

Pernyataan itu telah diubah dan ditambah melalui akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang dikelola oleh Khariq.

Dalam pertimbangan tuntutan 6 bulan penjara itu, jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Khariq.

Perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, serta adanya aksi demo yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun pemerintah.

Mengapa kasus Khariq dianggap tak berdasar?

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus yang menjerat Khariq Anhar merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Menurutnya, apa yang dilakukan Khariq bukanlah tindak pidana dan upaya hukum terhadapnya merupakan pelanggaran yang nyata, khususnya terhadap hak atas kebebasan berekspresi.

Pendakwaan kembali oleh jaksa, sambung Usman, menunjukkan represifitas negara yang ingin terus membungkam suara-suara kritis dari anak muda, salah satunya mahasiswa. Praktik otoritarian ini bertujuan membuat warga negara takut mengkritik pemerintah.

Keterangan gambar, Aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, 1 September 2025.

Satire atau sindiran politik yang dilakukan oleh Khariq juga dinilai merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.

Lebih jauh, kasus tersebut diklaim dipenuhi dengan berbagai kejanggalan.

Sebabnya, Said Iqbal yakni tokoh yang namanya dicatut dalam teks suntingan itu, bukanlah pihak yang melaporkan Khariq ke aparat penegak hukum.

Selain itu, prosedur penangkapan terhadap Khariq di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Khariq disergap secara tiba-tiba dan dengan kekerasan oleh aparat, tanpa adanya penunjukan surat tugas yang sah oleh kepolisian.

Praktik sewenang-wenang semacam ini merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan berlandaskan HAM.

Pegawai swasta hingga lembaga internasional jadi tersangka penghasutan demo Agustus 2025

Sebelumnya, pada September 2025 lalu, kepolisian menetapkan belasan orang sebagai tersangka penyebaran provokasi dan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang berlangsung akhir Agustus 2025. Oleh polisi, tindakan mereka disebut “aksi anarkis”.

Para tersangka itu meliputi aktivis kemanusiaan, pegawai lembaga internasional, mahasiswa, pemengaruh media sosial, hingga karyawan swasta.

Jumlah itu belum termasuk puluhan orang lainnya yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam dugaan perusakan atau vandalisme.

Selain menetapkan tersangka, patroli siber juga telah memblokir 592 akun yang disebut menyampaikan konten provokasi.

Keterangan gambar, Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Adapun Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka pada Rabu (03/09/2025).

Polisi menyebut para tersangka itu diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan selama aksi demonstrasi.

Para tersangka itu adalah Laras Faizati, pemilik akun medsos Instagram @Larasfaizati.

Polisi menangkap pegawai kontrak lembaga internasional itu, pada Senin (01/09) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Keterangan gambar, Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Polisi menyebut Laras menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8), melalui akun Instagramnya.

Konten Laras yang disebut polisi menghasut yaitu:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Keterangan gambar, Orangtua Laras Faizati (kanan) datangi Bareskrim Polri.

Namun, pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, berharap perkara yang menjerat kliennya bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

“Karena yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini kan suatu perbuatan yang sama sekali perbuatan itu tidak terbukti. Dampaknya gitu,” kata Gafur Kamis (04/09).

Sementara itu, Fauziah, ibu Laras, menyebut apa yang dilakukan anaknya adalah luapan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

Keterangan gambar, Mahasiswa membawa poster Khariq Anhar minta dibebaskan.

Tersangka selanjutnya adalah Khariq Anhar (KA). Dia adalah pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. Khariq ditangkap pada Jumat (29/08) di Bandara Soekarno-Hatta.

Mahasiswa Universitas Riau ini disebut ditangkap atas dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoax sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Polisi juga menetapkan WH, pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, sebagai tersangka.

Polisi menyebut kedua akun ini mengubah pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang melarang pelajar ikut aksi demo, menjadi mengajak pelajar untuk turun aksi pada demo buruh pada 28 Agustus 2025.

Mereka kini ditahan di Rutan Polri cabang Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan pasal UU ITE, Pasal 160, dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

Keterangan gambar, Polisi menunjukkan unggahan akun @aliansimahasiswapenggugat.

Tersangka berikutnya CS, karyawan swasta pemilik akun TikTok @Cecepmunich.

Polisi menetapkan CS sebagai tersangka karena dia diduga menyebarkan konten yang mengajak masyarakat untuk berdemo dan membakar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang merupakan objek vital nasional.

CS dijerat dengan Pasal 161 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.

Tersangka selanjutnya adalah IS, karyawan swasta pemilik akun TikTok @hs02775. IS ditangkap pada Senin (01/09) lalu.

IS diduga membuat konten yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar pasal UU ITE dan KUHP.

Keterangan gambar, SB, pemilik akun Facebook Nannu, dan G, pemilik akun FB Bambu Runcing disebut mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni melalui grup Facebook.

Kemudian pasangan suami istri, yaitu SB, pemilik akun Facebook Nannu, dan G, pemilik akun FB Bambu Runcing.

Mereka diduga mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni melalui grup Facebook.

Selain itu, SB juga disebut merupakan admin grup Whatsapp Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312.

Grup ini digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang kemudian mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

Lebih 3.000 orang ditangkap, ada yang hilang sampai sekarang

Keterangan gambar, Massa berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/08).

Di balik langkah kepolisian itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut ada 3.337 orang di 20 kota, yang ditangkap sejak gelombang demonstrasi dimulai pada 25 Agustus 2025 lalu.

Selain 3.337 orang ditangkap, Isnur mengatakan, dalam aksi demonstrasi ada juga 1.042 orang yang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Dan menurut catatan KontraS, Kamis (04/09), ada sekitar tujuh orang di Bandung Bogor dan Jakarta Pusat yang belum ditemukan hingga sekarang.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, meminta publik membiarkan proses hukum sejumlah aktivis itu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Biarlah hukum bekerja,” ucap Juri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, (04/09).

Aktivis hingga TikToker jadi tersangka

Selain ketujuh orang di atas, sehari sebelumnya, Selasa (02/09), Polda Metro Jaya telah mengumumkan beberapa orang tersangka lainnya.

Para tersangka itu disebut diduga menghasut pelajar, termasuk anak-anak untuk melakukan tindakan yang dilabeli polisi sebagai “aksi anarkis” di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka itu menggunakan akun media sosial untuk menyebarkan ajakan, membuat flyer provokatif, hingga menyiarkan langsung jalannya aksi itu.

Tidak hanya itu, salah satu tersangka bahkan membagikan tutorial pembuatan bom molotov dan mengoordinasi kurir di lapangan.

Keterangan gambar, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Sekelompok orang dijadikan tersangka, pertama adalah Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Dia ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin malam (01/09) di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dan memperalat anak,” kata Kombes Ade Ary, Selasa (02/09).

“Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” ujar Kombes Ade Ary.

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah milik akun @lokataru_foundation, yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Foto itu bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”.

Keterangan gambar, Massa dari Aliansi Balikpapan Bergerak membakar ban bekas saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (01/09).

Polda Metro Jaya menanggap unggahan itu, yang berkolaborasi dengan akun Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Penggugat, serta Blok Politik Pelajar, sebagai hasutan.

“Akun tersebut menghasut pelajar untuk bertindak anarkistis,” kata Kombes Ade.

Lokataru Foundation pun mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro.

Mereka menilai penangkapan ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” petikan tertuis yang dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.

Keterangan gambar, Sejumlah polisi beristirahat pascaaksi unjuk rasa di Polda D.I Yogyakarta, Sabtu (30/08).

Sehari setelah penangkapan Delpedro, polisi menangkap Muzaffar Salim, staf Lokataru dan juga admin akun Instagram Blok Politik Pelajar, di kantin Polda Metro Jaya.

Muzaffar disebut berperan dalam melakukan kerja sama untuk menyebarkan ajakan perusakan.

“MS selaku admin akun IG @bpp (Blok Politik Pelajar) yang berperan melakukan collab untuk menyebarkan ajakan perusakan,” kata Kombes Ade Ary.

Delpedro dan Muzaffar dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Pasal 45A ayat (3) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Kemudian, pasal larangan memperalat anak dan pelibatan anak dalam kerusuhan atau kegiatan politik di UU Perlindungan Anak.

Polisi mengklaim, provokasi para tersangka ini menyebabkan sekitar 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga menjadi terhasut dan datang ke aksi demo.

Keterangan gambar, Pada hari yang sama yaitu 1 September 2025, polisi juga menangkap Syahdan Husein di Bali. Syahdan adalah admin akun Instagram, Gejayan Memanggil.

Pada hari yang sama yaitu 1 September 2025, polisi juga menangkap Syahdan Husein di Bali. Syahdan adalah admin akun Instagram, Gejayan Memanggil.

Polda Metro Jaya menyebut Syahdan berperan melakukan kolaborasi dalam menyebarkan ajakan melakukan perusakan saat aksi demo di Jakarta.

“Tersangka SH, itu ada admin akun IG nama akunnya @GM, perannya adalah collab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” kata Kombes Ade Ary, Selasa (02/09).

Ade Ary menyebutkan penghasutan itu diduga dilakukan sejak 25 Agustus di depan atau sekitar gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

Syahdan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Keterangan gambar, Polisi menetapkan Figha Lesmana sebagai tersangka buntut konten ajakan ke para pelajar untuk demo.

Tersangka selanjutnya adalah Figha Lesmana, admin akun Tiktok, @tmg.

Polisi menetapkan Figha sebagai tersangka karena dia diduga berperan menyiarkan langsung dan mengajak pelajar untuk turun pada aksi 25 Agustus 2025 lalu.

“Di mana yang melihat penonton atau viewers-nya ada sekitar 10 juta yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (04/09).

Polisi menunjukkan unggahan Figha yang menampilkan ajakan kepada mahasiswa hingga pelajar SMK untuk turun aksi.

Dia juga mengajak influencer untuk menyuarakan pembubaran DPR dan menurunkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Selanjutnya adalah RAP, admin dari akun @rap. Dia ditangkap karena diduga berperan dalam menyebarkan cara pembuatan bom molotov untuk digunakan saat aksi demo di Jakarta.

“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” ujar Kombes Ade Ary, Selasa (02/09).

RAP dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.



Source link

Exit mobile version