Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan definisi korupsi. Wacana ini memantik banyak respons. Di belakang polemik, rupanya mencuat permasalahan mendasar tentang penanganan korupsi yang belum disasar pemerintah.
Luhut mengungkapkan pengertian korupsi semestinya tidak lagi berpijak pada aspek “kerugian negara,” melainkan “penyuapan.” Dia menambahkan bahwa ketentuan tersebut mengikuti standar internasional.
Pernyataan Luhut seketika menimbulkan kontroversi. Tak lama, Luhut mengklarifikasinya dengan menegaskan substansi “kerugian negara” tidak dihapus.
Tiga pakar hukum yang BBC News Indonesia hubungi menjelaskan menganulir butir “kerugian negara” dalam mendefinisikan ulang korupsi hanya akan semakin memperumit penyelesaian tindak pidana korupsi itu sendiri.
“Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus ditafsirkan sebagai kerugian keuangan negara yang ditempatkan sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi,” jelas dosen hukum pidana di Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani.
Di lain sisi, wacana perubahan pemaknaan terhadap korupsi turut membuka permasalahan yang tak kalah substantif: aturan penanggulangan korupsi di Indonesia dipandang ketinggalan zaman.
“Kenapa kita tidak melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja? Untuk apa? Bukan untuk mempersempit, tapi mengejar ketertinggalan kita dengan (perkembangan) kejahatan korupsi,” tutur pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, yang minat risetnya banyak berkutat di kejahatan ekonomi, Rimawan Pradiptyo.
Regulasi penanganan korupsi di Indonesia, menurut peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, sampai sekarang belum memasukkan poin-poin esensial yang mengacu ke United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Padahal Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Beberapa hal yang dimaksud Zaenur antara lain suap kepada pejabat asing (foreign bribery), jual-beli pengaruh (trading influence), hingga pengayaan secara tidak wajar (illicit enrichment).
“Itu semua belum diadopsi ke dalam sistem hukum kita,” tukas Zaenur.
Demi mengejar standar internasional
Keterangan Luhut ihwal merevisi definisi korupsi muncul usai jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu (21/10) kemarin.
Luhut mengklaim Prabowo menyetujui usulan menghapus klausul kerugian negara dalam pengertian korupsi.
Argumen Luhut mengenai pengecualian kerugian negara didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC). Dia berpandangan titik berat korupsi ialah tindakan penyuapan.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya.
Ketika ketentuan kerugian negara masih diterapkan, Luhut meyakini akan “memberatkan Danantara” dalam rangka “membuat bisnis.”
Luhut tidak ingin kegiatan ekonomi Danantara, yang dia anggap berisiko lantaran melibatkan investasi, justru terpukul dengan pengusutan hukum jika ditemukan kondisi merugikan keuangan negara.
Ide Luhut direspons terbuka oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan usulan menganulir kerugian negara dalam definisi korupsi “layak untuk dipertimbangkan.”
Di kesempatan terpisah, penolakan atas wacana yang disodorkan Luhut mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Indonesian Corruption Watch (ICW), misalnya, sama-sama keberatan dengan penghapusan syarat kerugian negara.
Mereka berpandangan kerugian negara ialah elemen penting dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Menghilangkannya berarti pelan-pelan menutup pertanggungjawaban yang ideal.
Sumber gambar, ROMEO GACAD/AFP via Getty Images
Berjarak sebentar, Luhut mengeluarkan klarifikasi. Dia bilang kerugian keuangan negara “tetap menjadi unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Pada dasarnya, Luhut—atau Dewan Ekonomi Nasional—mengusulkan pembuktian tindak pidana korupsi mesti jelas dan objektif.
Selain mencegah pelaku supaya tidak lolos, tujuan berikutnya yaitu memastikan seseorang yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak dipenjara tanpa dasar.
“Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ucap Luhut, Kamis (22/10).
Luhut menjelaskan kepastian hukum ialah keadaan yang tak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan Luhut menilai kenyataan penegakan hukum hari ini, utamanya pemberantasan korupsi, belum sepenuhnya efektif dan malah melahirkan ketidakpastian.
Usulan yang dilontarkan beberapa waktu belakangan, Luhut menggarisbawahi, ditujukan guna “penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi” demi memastikan penegakannya “pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional.”
Menegaskan batasan
Dosen di Departemen Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani, menjelaskan klausul “kerugian keuangan negara” menjadi bagian dari kategori praktik korupsi yang diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—dirilis pada 1999.
Dalam tindak pidana korupsi, sambung Rully, unsur keuangan negara sifatnya amat krusial sebab “merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.” Klasifikasi kerugian keuangan negara bisa diberlakukan manakala mengusik stabilitas ekonomi, program pembangunan, sampai kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berdalih bahwa wacana menganulir kerugian negara dalam tindak pidana korupsi adalah tanggapan atas maraknya kriminalisasi berbasis kebijakan atau keputusan bisnis, terlebih yang dilakukan pejabat maupun penyelenggara negara.
Bagi Rully, yang perlu memperoleh perhatian ialah bagaimana batasan dalam menentukan perbuatan yang tergolong keputusan bisnis negara atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Sehingga tidak menimbulkan bias dalam penegakan hukumnya,” tuturnya kepada BBC News Indonesia, Kamis (22/10).
Sepanjang perbuatan tersebut tidak ditujukan untuk mengumpulkan keuntungan pribadi serta orang lain secara “melawan hukum,” serta memang dimaksudkan melayani kepentingan umum, maka apabila muncul kerugian dianggap “output dari peristiwa bisnis,” tambah Rully.
Solusi yang sebaiknya diambil, Rully melanjutkan, ialah tidak dengan menghapus unsur kerugian negara.
“Karena jika unsur kerugian keuangan negara dihapus, justru potensi adanya fakta bahwa negara mengalami kerugian justru akan lebih besar,” terangnya.
“Namun, pelakunya tidak dapat dipidana karena unsurnya telah dihapus. Pelaku korupsi dapat bebas dari ancaman pidana, sementara negara tetap berada dalam keadaan merugi secara finansial,” tukasnya.
Mencegah aparat bertindak sembarangan
Diskursus perihal perlu atau tidaknya menyematkan “kerugian negara” dalam penentuan suatu tindak pidana korupsi justru membuka persoalan yang belum sepenuhnya disentuh: perbaikan mendasar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diungkapkan peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman.
Pada 2006, Indonesia menyetujui ratifikasi atas United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lewat Undang-Undang Nomor 7.
Dengan meratifikasi, artinya pemerintah Indonesia bersedia menyertakan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan di level internasional ke regulasi di dalam negeri.
Tapi, dua dekade kemudian, Indonesia tak pernah mengadopsi poin-poin utama yang termaktub di UNCAC, demikian papar Zaenur.
Zaenur menyatakan setidaknya terdapat empat delik—perbuatan dengan ancaman sanksi pidana—yang perlu diakomodasi.
Pertama, suap kepada pejabat publik asing, atau dikenal foreign bribery.
Kedua, perdagangan pengaruh—trading influence.
Ketiga, suap di sektor swasta, disebut pula bribery in the private sector.
Terakhir, keempat, usaha untuk memperkaya secara tidak wajar; illicit enrichment.
“Delik-delik itu belum diatur dan penting supaya diadopsi ke dalam undang-undang lokal, yang kemudian nantinya dipakai sebagai bentuk mengatasi perbuatan melanggar hukum,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Kamis (22/10).
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Tujuan besar dari adopsi itu adalah membenahi formulasi serta muatan di dalam beleid yang eksis. Segala yang berhubungan dengan perkara korupsi di Indonesia tercatat di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menghadapi persoalan terstruktur seperti korupsi, imbuh Zaenur, tidak bisa sekadar mengandalkan satu dimensi; dia harus dilangsungkan secara holistik.
Pendek kata, perbaikan regulasi menjadi pintu pembuka, yang kelak diteruskan dengan urusan implementasi di lapangan.
Zaenur mengingatkan pemerintah mempunyai pekerjaan rumah dalam meminimalisir aparat penegak hukum yang mengambil langkah serampangan dan sembarangan manakala menuntaskan perkara korupsi.
Delik korupsi, Zaenur menjelaskan, berpedoman kepada beberapa unsur: menyalahgunakan kewenangan, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan keuangan negara boncos.
“Kalau aparat penegak hukum mau masuk lewat salah satu unsur itu tapi semuanya tidak terpenuhi, maka itu tidak akan menjadi delik (korupsi),” tandasnya.
“Korupsi itu baru menjadi delik ketika semua unsur terpenuhi dengan lengkap.”
Di sinilah penguatan pemahaman bagi aparat penegak hukum menemukan relevansinya. Pemerintah, Zaenur menekankan, tak boleh menepikan kondisi yang memengaruhi penegakan hukum dalam rangka melawan korupsi.
Saat basis materialnya terealisasi, ketakutan pemerintah soal penegakan hukum yang berpeluang mengganggu kebutuhan investasi kecil kemungkinan untuk terjadi.
“Penting supaya melakukan reformulasi agar mens rea (niat jahat) itu wajib dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” tutup Zaenur.
Di tengah makin canggihnya korupsi
Perkara korupsi senantiasa berkembang dalam konteks pemakaian metode atau teknik, ujar pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, yang minat risetnya banyak berkutat di kejahatan ekonomi, Rimawan Pradiptyo.
Indonesia, sepengamatan Rimawan, memerlukan improvement guna menghadapi kemajuan praktik korupsi.
“Inovasi kejahatan, teknologi kejahatan, teknik kejahatan, terutama tentang korupsi, itu selalu advance daripada aparat penegak hukum, apalagi dibandingkan dengan hukumnya,” tegas Rimawan kepada BBC News Indonesia, Kamis (22/10).
Rimawan mencontohkan korupsi—suap—di sektor swasta. Di Indonesia, institusi semacam KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri, tidak bisa memprosesnya lantaran payung hukumnya belum tersedia.
Keterlibatan negara dalam menuntaskan korupsi di ruang-ruang bisnis bukan hal yang melampaui batasan, asalkan penerapan aturan hukumnya benar-benar konsisten.
Rimawan menerangkan di negara-negara Skandinavia, atau Eropa bagian utara, seperti Denmark, Norwegia, hingga Finlandia, perkara korupsi diatur secara ketat sekaligus kompleks (highly regulated). Aturan yang dibikin pemerintah tak jarang berlapis; menargetkan sektor publik dan swasta.
“Dan masyarakatnya akhirnya juga ikut sejahtera karena sedikit pejabat atau pengusaha yang melakukan korupsi. Semuanya diatur,” ujar Rimawan.
Di Indonesia, banyak persoalan yang seharusnya tidak perlu diatur, “justru malah diatur,” imbuh Rimawan.
“Sayangnya, di bidang korupsi yang jelas-jelas menjadi masalah, kita itu banyak yang enggak diatur,” ungkapnya.
Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Namun, sebelum beranjak ke situ, pemerintah Indonesia, menurut Rimawan, wajib memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan (abuse) dalam penegakan hukum.
Yang membedakan Indonesia dengan “negara maju” yakni sejauh mana penegakan hukum dijunjung tinggi. Di negara yang memegang komitmen besar ihwal penanganan korupsi, antara yang tertulis (rules) dan praktik tidak melenceng.
“Jadi, hukumnya diterapkan seperti ketentuan, dengan cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian,” paparnya.