Korupsi: Usul Luhut soal perubahan definisi korupsi timbulkan polemik


Korupsi

Keterangan gambar, Gedung KPK di Jakarta.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan definisi korupsi. Wacana ini memantik banyak respons. Di belakang polemik, rupanya mencuat permasalahan mendasar tentang penanganan korupsi yang belum disasar pemerintah.

Luhut mengungkapkan pengertian korupsi semestinya tidak lagi berpijak pada aspek “kerugian negara,” melainkan “penyuapan.” Dia menambahkan bahwa ketentuan tersebut mengikuti standar internasional.

Pernyataan Luhut seketika menimbulkan kontroversi. Tak lama, Luhut mengklarifikasinya dengan menegaskan substansi “kerugian negara” tidak dihapus.

Tiga pakar hukum yang BBC News Indonesia hubungi menjelaskan menganulir butir “kerugian negara” dalam mendefinisikan ulang korupsi hanya akan semakin memperumit penyelesaian tindak pidana korupsi itu sendiri.

“Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus ditafsirkan sebagai kerugian keuangan negara yang ditempatkan sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi,” jelas dosen hukum pidana di Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *