Sumber gambar, Anadolu via Getty Images
Peringatan! Artikel ini memuat rincian kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda!
Vonis bebas yang diputuskan hakim di pengadilan sekarang tidak bisa lagi digugat ke tingkat banding atau kasasi, usai terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung yang merujuk Kitab Hukum Acara Pidana terbaru.
Regulasi ini disebut berpotensi menjadi pisau bermata dua: membantu mereka yang dikriminalisasi, tapi juga menyulitkan korban mendapat keadilan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.
Nurchaeni kecewa ketika Pengadilan Tinggi Bandung memutus bebas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap putrinya, Agustus lalu.
Saat mengetahui bahwa upaya menggugat putusan bebas sudah tertutup akibat ketentuan hukum yang baru berlaku, kekecewaan Nurchaeni makin memuncak.
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap putrinya itu telah kembali ke tempat tinggalnya.
Sang terdakwa tinggal berdekatan dengan rumah keluarga Nurchaeni. Akibatnya, anak perempuannya yang berusia berusia lima tahun terus-menerus merasa trauma.
“Anak saya adalah korban dari aturan ini,” ujar Nurchaeni.
Surat edaran itu dirilis pada 19 Agustus atau satu hari setelah putusan bebas dibacakan Pengadilan Tinggi Bandung.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Surat Edaran MA ini bisa berdampak pada upaya memperjuangkan keadilan dalam perkara kekerasan seksual, kata Siti Mazuma dari lembaga advokasi Women Crisis Center Perempuan Nusantara.
Merujuk pengalamannya sebagai pendamping korban, Siti menyebut proses penegakan hukum sering tidak berpihak pada korban.
Aturan baru KUHAP itu mulai berlaku pada Januari 2026.
Merujuk KUHAP yang lama, yaitu Pasal 224 pada UU Nomor 8/1981, putusan bebas sebenarnya juga tidak bisa digugat ke tingkat kasasi. Namun lewat putusannya pada 2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan bebas juga bisa digugat ke tingkat kasasi.
Dosen hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, menilai aturan yang membatasi gugatan terhadap vonis bebas perlu dibatasi.
“Pembentuk undang-undang seharusnya berhati-hati sewaktu merumuskan aturan ini, tidak kemudian dikunci mati,” kata Fachrizal.
“Memang hukum itu kan seperti pisau bermata dua. Jadi perlu dibuka peluangnya karena hukum acara yang baik adalah yang bisa menyeimbangkan dua kepentingan, yaitu korban dan juga terdakwa,” ujarnya.
Apa isi Surat Edaran Mahkamah Agung yang picu polemik ini?
Juru Bicara MA, Yanto, menyebut surat edaran ini merupakan penerapan Pasal 299 ayat 2 huruf (a) KUHAP yang baru. Dia berkata, MA hanya mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Anita Kadir, juga menyebut surat edaran itu hanya mempertegas aturan dalam KUHAP yang baru, bahwa tidak ada lagi upaya hukum atas putusan bebas, baik di tingkat banding maupun kasasi.
Putusan bebas adalah ketika hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Pasal 299 ayat 2 huruf (a) UU 20/2025 tentang KUHAP berbunyi:
“Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan. putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.”
Sumber gambar, Kompas.com/Tatang Guritno
Merujuk KUHAP itu, sebagian isi Surat Edaran MA berbunyi:
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
- Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi.
- Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang kewenangan pengadilan tinggi, tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.”
Surat edaran ini juga mengatur mengenai ketentuan tenggat waktu untuk mengajukan permohonan kasasi.
Pedoman internal ini juga memuat terkait upaya hukum terhadap putusan lepas yang bisa diajukan banding.
Putusan lepas adalah ketika hakim memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tapi perbuatan tersebut tidak masuk kategori tindak pidana.
Merujuk surat edaran itu, saat putusan lepas dijatuhkan hakim, terdakwa harus langsung dikeluarkan dari tahanan.
Jika kemudian ada permohonan banding, maka pengadilan tinggi yang memutuskan butuh ditahan atau tidak.
‘Saya tidak akan biarkan suara keadilan anak saya hilang’
Peraturan internal berupa surat edaran MA ini seperti memutus harapan korban kekerasan seksual, kata Siti Mazuma dari Women Crisis Center Perempuan Nusantara.
Siti berkata, mereka kerap menghadapi berbagai rintangan dalam proses penegakan hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
“Sekarang ada di pengadilan, ini kenyataan pahit bahwa ketika terdakwa diputus bebas, kemudian tidak ada upaya hukum lain,” ujarnya.
“Padahal selama ini jalan para penyintas kekerasan seksual untuk memperoleh keadilan sudah sangat terjal,” kata Siti.
“Kami berharap hakim-hakim yang memutus bebas pada kasus-kasus kekerasan seksual itu melihat bagaimana upaya korban keluar dari situasi ini,” ucapnya.
Siti berkata, UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sempat memberi harapan baru. Regulasi itu disebut Siti memberi ruang dan berpihak pada kepentingan korban.
Akan tetapi, implementasi regulasi itu disebut Siti belum optimal. Penegak hukum, kata dia, kerap berupaya menjajaki perdamaian atau penyelesaian kasus dengan “cara kekeluargaan”.
“Situasinya masih sama. Kepolisian, misalnya, masih sering terkendala alat bukti. Padahal UU TPKS sudah sangat jelas, bukti bisa berupa keterangan korban, ditambah satu alat bukti sah lainnya,” kata Siti.
“Tapi pada kenyataannya, masih dibutuhkan hal-hal lain yang beririsan dengan perspektif dari penegak hukum itu sendiri, sehingga berkas pun bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan, bahkan saat pembuktian di persidangan,” tuturnya.
Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
Proses hukum yang dianggap berbelit-beli ini terjadi pada kasus yang menimpa anak dari Nurchaeni. Belakangan, terdakwa dalam kasus tersebut dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Nurchaeni bercerita, perkara ini bermula saat anaknya mengadu mengalami pelecehan seksual dari kerabat dekat mereka. Aduan tersebut disampaikan lima hari setelah kejadian, yaitu pada 9 Juli 2025.
Nurchaeni dan suaminya sempat mendatangi terduga pelaku, tapi dia tidak mau mengakui tuduhan itu.
Ketua RT juga sempat turun tangan dan meminta agar hal ini diselesaikan secara damai.
Namun Nurchaeni melanjutkan perkara ini ke pusat perlindungan anak setempat dan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk melengkapi berkas perkara, Nurchaeni membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum.
Nurchaeni berkata, dia dan anaknya kemudian wara-wiri ke kantor polisi untuk memberi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
“Saat bikin laporan pertama, dari jam 11 malam sampai jam empat pagi. Terus, jam 10 pagi, saya balik lagi ke kantor polisi untuk ambil rujukan visum dan langsung ke dokter forensik,” ujarnya.
“Lalu saya juga disarankan untuk ke psikolog anak. Itu cukup berlarut-larut,” kata Nurchaeni.
September 2025, polisi mengumumkan hasil visum. Polisi bilang menemukan jejak kekerasan seksual pada kemaluan anak Nurchaeni.
Polisi lantas menetapkan kerabat dekat Nurchaeni itu menjadi tersangka sekitar November 2025. Sebelumnya, klaim Nurchaeni, terduka pelaku sempat meminta penyelesaian secara damai.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Sidang kasus ini akhirnya mulai digelar pada awal 2026.
Nurchaeni didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ia berkata, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Nurchaeni baru masuk ke ruang sidang saat dia memberi keterangan sebagai saksi.
Dia juga masuk ke ruang sidang ketika mendampingi anaknya memberikan kesaksian.
Hakim membacakan vonis, pada 3 Juni 2026. Hakim menyatakan pelaku terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Namun pelaku mengajukan banding. Proses banding dimulai pada 4 Agustus lalu.
Satu minggu setelahnya, majelis hakim yang dipimpin Jonlar Purba membebaskan pelaku.
Menurut Nurchaeni, peluangnya untuk menggugat putusan bebas itu semakin kecil. Dia merujuk surat edaran terbaru Mahkamah Agung.
Saat berita ini dipublikasikan, Nurchaeni baru saja melaporkan hakim Jonlar Purba ke Komisi Yudisial.
“Saya akan terus bersuara. Saya tidak akan biarkan suara keadilan anak saya hilang,” kata Nurchaeni.
Mengapa putusan bebas tidak boleh digugat?
Pakar hukum pidana di Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menjelaskan Pasal 299 ayat 2 huruf (a) KUHAP, yang menjadi dasar surat edaran Mahkamah Agung ini.
Menurut Eva, tujuan dari pasal itu adalah menjamin kepastian hukum dan memastikan hakim berhati-hati dalam menangani perkara.
“Putusan bebas artinya penegak hukum tidak bekerja dengan baik dalam mempersiapkan bukti atau memaksakan perkara yang tidak cukup bukti ke pengadilan,” kata Eva.
“Atau bahkan ada rekayasa bukti, yang seolah-olah cukup, tapi ketika dikonfirmasi dengan bukti lain di pengadilan, ternyata berbeda dengan sebenarnya,” kata Eva.
Choky Ramadhan, pakar hukum lainnya di Universitas Indonesia, menyebut pasal pada KUHAP terbaru itu hendak menjamin hak asasi terdakwa.
Pasal itu juga mendesak tanggung jawab penegak hukum agar mengumpulkan bukti dan memeriksa perkara secara lebih hati-hati.
Namun, menurut Choky, putusan bebas yang tidak bisa digugat memang menyakitkan bagi pihak-pihak yang merasa sebagai korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Bagaimana penerapannya larangan menggugat putusan bebas selama ini?
Choky menyoroti UU Kekuasaan Kehakiman yang menjadi salah satu dasar surat edaran Mahkamah Agung ini.
Menurutnya, beleid tersebut tidak secara mutlak melarang upaya banding terhadap vonis bebas.
Dia mencontohkan yang terjadi pada kasus korupsi bekas Direktur Kredit Bank Bumi Daya, Raden Sonson Natalegawa. Pada 1982, Natalegawa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa lantas mengajukan upaya banding. Pengadilan Tinggi Jakarta rupanya menerima dan membatalkan vonis bebas tersebut.
Natalegawa kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun.
Kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi. Natalegawa dan jaksa tidak menerima putusan di tingkat banding tersebut.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan banding.
Choky berkata, perjalanan kasus inilah yang kemudian menjadi yurisprudensi bagi jaksa untuk menggugat putusan bebas.
Pada 2012, MK juga mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-X/2012.
Dalam putusannya, kata Choky, MK menguatkan basis hukum agar jaksa bisa mengajukan kasasi untuk putusan bebas.
Dalam kasus kekerasan seksual, MA juga pernah mengubah vonis bebas dari pengadilan tingkat pertama terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya di Agam, Sumatra Barat pada 2024.
Setelah kasasi, pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Dalam kasus anak Nurchaeni, jaksa tidak mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terhadap terdakwa. Mereka menjadikan surat edaran terbaru Mahkamah Agung sebagai dalih.
Bagaimana batas boleh atau tidaknya menggugat vonis bebas?
Saat menyusun KUHAP terbaru, DPR dan pemerintah seharusnya mempertimbangkan peluang terjadinya polemik ini, kata dosen hukum pidana di Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi.
Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas tentang penerapan larangan menggugat vonis bebas ini.
“Misalnya, harus ada kekeliruan serius yang melandasi pengajuan banding, tidak bisa hanya karena jaksa tidak puas,” kata Fachrizal.
“Untuk itu, misalnya, bukti dan saksi kunci harus diperiksa lagi secara langsung oleh hakim.
“Jika sudah banding dan terdakwa tetap bebas, ya sudah, tidak bisa kasasi lagi karena sudah ada dua proses yang dilakukan oleh majelis hakim yang berbeda,” tuturnya.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Fachrizal menilai Pasal 299 pada KUHAP terbaru perlu ditinjau ulang.
“Dalam hukum yang baik, harus ada mitigasi risiko. Ini yang tidak dipikirkan oleh pembuat undang-undang,” ujarnya.
‘Pelanggaran etik hakim tidak akan batalkan putusan bebas’
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyebut lembaganya memiliki sistem pengawasan berlapis terhadap hakim.
Selain Badan Pengawasan dan Sistem Informasi Pengawasan, Yanto menyebut ada pula Komisi Yudisial yang mengawasi secara eksternal.
“Jika ada hakim yang melanggar kode etik perilaku, maka masyarakat dapat melaporkannya, disertai bukti-bukti,” kata Yanto.
Namun pimpinan Komisi Yudisial, Anita Kadir, menyebut apapun hasil pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar etik tidak akan mempengaruhi vonis bebas yang sudah diambil sang hakim.
“Walaupun terbukti melanggar etik, tidak serta merta kemudian membatalkan putusan bebas,” kata Anita.
Hal ini pernah terjadi pada 2019. Saat itu, Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong belakangan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar etik.
Siti Mazumah cemas dengan penerapan aturan ini. Apalagi, kata dia, integritas penegak hukum kini masih terus dipertanyakan.
“Kesewenang-wenangan memang masih sangat berlaku sekali di Indonesia. Apalagi kalau kasus-kasus kekerasan seksual itu kan udah pasti ada relasi kuasa,” ujarnya.
“Kalau korban tidak didampingi, bisa jadi ada upaya mempersulit korban, reviktimisasi, sampai kriminalisasi,” ujar Siti.
“Karena itu, pemenuhan hak korban penting sekali,” tuturnya.