Sumber gambar, SONNY TUMBELAKA/AFP via Getty Images
Acara lari Bali Silent Disco di Canggu yang dituding diskriminatif terhadap warga lokal adalah satu dari beragam kontroversi dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali.
Tahun lalu, viral dua WNA yang diduga eks-tentara Israel (IDF) menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor untuk berbisnis vila di Bali, meski keanggotaan mereka di IDF dibantah Imigrasi Denpasar.
Lalu, banyak juga WNA lainnya yang ditangkap karena melakukan usaha ilegal, prostitusi, pelanggaran izin tinggal, hingga kekerasan di Bali.
Di tengah upaya pemerintah menjadikan Bali sebagai tempat yang ramah bagi ekspatriat dan pekerja digital nomad, mengapa sekelompok WNA kerap buat kontroversi hingga pelanggaran hukum di Bali?
Dan, bagaimana pandangan orang lokal terhadap kehadiran WNA di Bali, apakah memberikan manfaat atau malah sebaliknya?
Acara lari ‘ekslusif’ dan dugaan pelanggaran
Selama sepekan terakhir, jagad dunia maya digegerkan oleh unggahan yang menyoroti sebuah acara lari bertajuk Bali Silent Disco di Canggu.
Sekilas tak ada yang berbeda dari acara itu. Namun jika dicermati lebih dalam, ternyata tak ada satu pun peserta lari orang Indonesia.
Sumber gambar, Instagram/Kompas.com
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut acara itu “merupakan bentuk negara dalam negara”.
Imigrasi lalu mencekal dua WNA asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari itu. Mereka disebut telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/07) malam.
Kedua WNA itu memegang ITAS pekerja dan ITAS Investor.
ITAS pekerja adalah izin resmi bagi WNA untuk tinggal dan bekerja di Indonesia, yang diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan ITAS Investor adalah izin tinggal terbatas bagi WNA yang berinvestasi di Indonesia, yang salah satu syaratnya memiliki saham Rp10 miliar pada perusahaan penjamin (PT PMA) yang terdaftar.
Sumber gambar, LANA PRIATNA / AFP via Getty Images
Hendarsam berkata acara lari itu diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia, apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain itu, aktivitas klub lari itu juga kerap dikeluhkan lantaran mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Lewat akun Instagramnya, komunitas lari itu meminta maaf dan menyangkal tudungan melakukan diskriminasi.
Sumber gambar, Agung Parameswara/Getty Images
Kontroversi yang dilakukan WNA di Bali itu bukan kali pertama terjadi pada tahun ini.
Bulan lalu, dua WNA asal Rusia ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram.
Februari 2026, seorang WNA Inggris ditangkap polisi karena diduga mengedarkan 1,4 kilogram narkotika jenis kokain.
Kemudian, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi dari Bali karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.
Mulai dari izin tinggal melampaui batas, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, menganggu ketertiban umum, hingga terlibat dalam investasi fiktif.
Di sisi lain, dari Januari hingga Juli 2026, kunjungan WNA ke Bali telah mencapai 3,7 juta kunjungan. Jumlah itu setengah dari total 6,9 juta turis asing ke Bali pada 2025.
Pemerintah pun terus menggenjot kunjungan turis dan masuknya aliran investasi di Bali. Salah satunya adalah rencana menjadikan Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
“Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle. Lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta Pusat, Jumat (10/07) lalu.
Viral terduga eks-tentara Israel
Sumber gambar, SONNY TUMBELAKA/AFP via Getty Images
Peristiwa viral yang terkait dengan WNA di Bali juga terjadi pada 2025. Salah satunya adalah dugaan dua eks-tentara Israel (IDF) yang disebut mengelola dan mempromosikan vila ekslusif dan mewah di Bali.
Salah seorang dari mereka dilaporkan masuk ke Indonesia pakai paspor Jerman dan memegang ITAS Investor hingga Maret 2026. Di Bali, ia diketahui tinggal di Mengwi dan dijamin izin tinggalnya oleh sebuah perusahaan Indonesia.
Dilansir dari Jerusalem Post, mereka lalu ditahan dan diinterogasi di Bali. Setelah itu, mereka dikeluarkan dari Indonesia.
Dalam perkembangannya, Imigrasi Denpasar memberikan klarifikasi bahwa mereka bukanlah anggota IDF dan tidak berkewarganegaraan Israel, melainkan WN Jerman.
Meski begitu, pihak Imigrasi menyatakan, meski memantik kontroversi, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian oleh kedua WNA tersebut.
Rangkaian kontroversi dan dugaan pelanggaran WNA di Bali
Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai mencatat telah melakukan 912 tindakan administratif seperti deportasi dan penolakan izin tinggal, serta menolak masuk 1.326 WNA di gerbang kedatangan.
Sedangkan, Imigrasi Singaraja mencatat sebanyak 28 WNA dideportasi dengan pelanggaran terbanyak berasal dari China.
Sumber gambar, Dimas Ardian/Getty Images
Pada 2024, seorang WNA Rusia yang mengantongi ITAS Investor dilaporkan terlibat kasus prostitusi.
Masih di tahun yang sama, 103 WNA Taiwan yang menggunakan ITAS dan izin tinggal kunjungan (ITK) ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber.
Dirjen Imigrasi saat itu, Silmy Karim, pun meningkatkan syarat setoran modal ITAS Investor dari Rp1 milliar menjadi Rp10 miliar, dan Rp15 miliar untuk ITAP penanaman modal.
“Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Menurut data Imigrasi Bali, WNA pemegang ITAS dilaporkan berjumlah 23.353 jiwa, ITK (Izin Tinggal Kunjungan) 22.290 jiwa, ITAP (Izin Tinggal Tetap) 1.958 jiwa, dan BVK (Bebas Kunjungan) 5.234 jiwa.
Bagaimana pandangan warga lokal Bali?
Sumber gambar, Agoes Rudianto/NurPhoto via Getty Images
Di tengah rangkaian kontroversi dan dugaan pelanggaran hukum itu, sejumlah warga Bali menceritakan pengalaman mereka bekerja sama dengan WNA.
I Wayan Argita, 47 tahun, menghabiskan sebagian besar hidupnya bekerja bersama WNA di tanah kelahirannya.
Warga Denpasar itu bercerita pernah bekerja sebagai asisten di keluarga WNA di Seminyak. Di sana, dia diperlakukan seperti keluarga, diberikan beragam keterampilan, hingga dibantu bekerja di sebuah kapal pesiar.
“Mereka mengajarkan saya untuk selalu berpikir positif, memiliki talenta di bidang bisnis, memperkenalkan saya kepada struktur organisasi, dan sebagainya. Mereka tidak pelit berbagi ilmu,” ujarnya.
Ketika keluarganya mengalami kesulitan dana untuk membangun sanggah atau tempat pemujaan yang terletak di pekarangan rumah bagi umat Hindu Bali, Wayan mendapatkan bantuan finansial dari keluarga WNA itu.
Sumber gambar, SONNY TUMBELAKA / AFP via Getty Images
Kini, Wayan berprofesi sebagai manajer operasional sebuah restoran terkenal di kawasan Pecatu, Kuta Selatan.
Wayan berkata perekonomian di Bali bisa tumbuh karena adanya wisatawan dan juga masuknya investor asing. Namun, tambahnya, perlu juga ada batasan.
Jika sesuatu pekerjaan masih bisa dilakukan oleh warga lokal maka kesempatan itu harus diberikan kepada mereka.
“Saya pikir ini baik karena akan menciptakan persaingan yang sehat dengan catatan izinnya jelas dan aturan yang ada ditaati. Biar tidak terlalu bablas hingga mengakibatkan ekonomi di sini tereksploitasi,” ujarnya.
Yang perlu dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah menurutnya adalah “benahi aturan dan ketatkan pengawasan.”
Hal yang sama juga dirasakan oleh Feny Dwiyanti, 23 tahun, resepsionis pusat kebugaran di Jimbaran.
Dalam pekerjannya, ibu satu anak itu setiap hari berinteraksi dengan tamunya yang mayoritas WNA. Dan selama itu, Feny mengaku tak pernah mengalami diskriminasi atau kejadian buruk.
Namun, dirinya tak menampik adanya perilaku WNA yang diskriminatif, seperti pola yang ditunjukkan oleh klub lari khusus WNA.
“Misalnya ketika WNA memiliki suatu usaha tapi lebih memilih sesama orang asing sebagai mitra mereka atau mempekerjakan sesama WNA untuk pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh WNI, itu yang jadi masalah,” ujar Feny.
“Jangan semena-mena lah, seolah-olah Bali ini milik mereka,” ujarnya.
Apa penyebabnya?
Sumber gambar, SONNY TUMBELAKA / AFP via Getty Images
‘Doktrinisasi dan juru selamat Bali’
Penulis buku ‘Berebut Bali’ Agung Wardana berkata, rangkaian kontroversi yang dilakukan WNA dan sikap warga Bali yang cenderung menerima perlakuan itu setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor.
Faktor pertama adalah doktrin politik kebudayaan bernama Sapta Pesona, yang diluncurkan di era Orde Baru. Sapta Pesona berisi tujuh unsur utama: aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah dan kenangan.
Tujuannya adalah menjadikan masyarakat Indonesia, termasuk Bali, sebagai tuan rumah yang baik dalam mendukung kemajuan pariwisata.
Agung bilang, doktrin politik kebudayaan itu kemudian mengakar dan terinternalisasi dalam cara berpikir orang Bali hingga sekarang. Ditambah lagi, pariwisata adalah industri yang sangat rapuh. Gejolak politik, kesehatan global, dan keamanan dapat dengan mudah membuat turis kabur dari Bali.
“Implikasinya, orang Bali cenderung memandang turis asing ada di kasta tertinggi dan juru selamat bagi ekonomi Bali. Ada ketakutan bagi orang Bali kalau turis tak datang maka Bali akan jatuh miskin, ekonomi kolaps dan lain sebagainya, sehingga harus dijaga sedemikian rupa at any cost,” kata Agung.
Akhirnya, kata Agung, orang Bali berada di posisi sebagai pelayan pariwisata dan para turis asing. Dan, pandangan itu membuka ruang besar bagi para turis asing untuk melakukan berbagai kegiatan yang berpotensi diskriminatif, kontroversial hingga melanggar hukum di Bali.
“Turis asing merasa dan dipandang memiliki hak istimewa atau Western entitled, karena bawa uang, juru selamat dan banyak pandangan lainnya. Ini yang kemudian membuat orang Bali itu mengamini apa yang dilakukan para turis di Bali,” kata Agung.
Sumber gambar, Johannes P. Christo/Anadolu via Getty Images
Faktor kedua adalah banyak pengambil kebijakan dan pemegang kekuasaan di Bali menggantungkan sumber daya finansial dan kekuatan ekonomi mereka di industri pariwisata.
Hal itu, katanya, membuat para penguasa Bali berusaha untuk melindungi para turis dan bahkan mengekspansi pariwisata di Bali, dengan mengesampingkan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan dan budaya Bali.
“Mereka mendapatkan uang dari komisi jadi calo tanah, calo perizinan, calo keamanan, bahkan menjadi pemilik saham wisata itu sendiri. Jadi, industri pariwisata memberikan easy money bagi elit-elit di Bali. Dan hal itu membuat pariwisata menjadi sulit dikontrol di Bali,” ujarnya.
Dan, bahkan dalam konteks tertentu, tambahnya, aktor penegak hukum malah menjadi para pemain dari pelanggaran itu sendiri.
“Mereka menjadikan kewenangan mereka sebagai sarana bertransaksi bahkan memeras. Ini membuat WNA tak patuh aturan karena merasa punya uang dan tinggal menyuap jika bersinggungan dengan hukum,” kata Agung.
Pola itu dapat dilihat di dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, dengan tersangka bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim.
Saat menjadi Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi terkait pengurusan kartu ITAS serta kartu ITAP WNA.
KPK menyebut total aliran dana dalam dugaan praktik lacung itu mencapai Rp 366,7 miliar.
Transformasi tanpa penguatan perlindungan
Pakar ekonomi manajemen dari Universitas Pendidikan Nasional di Denpasar, Ida Bagus Raka Suardana S, mengatakan apa yang terjadi di Bali saat ini adalah imbas dari transformasi tourist economy menjadi lifestyle economy.
“Kalau dulu, tahun 80-90an, orang asing yang datang ke Bali pada umumnya berposisi sebagai wisatawan. Mereka menginap di hotel, ke tempat wisata, membeli lukisan, dan kembali ke negaranya,” ujar Raka.
Namun, Raka bilang, globalisasi, kemajuan digital, ekonomi digital dan kemudahan mobilitas internasional mengubah pola itu.
Dimulai pada sekitar tahun 2015, ujar Raka, orang asing tidak hanya datang untuk berwisata. Mereka mulai tinggal berbulan-bulan, bekerja jarak jauh, menyewa properti dalam jangka panjang, membangun komunitas sendiri seperti ‘kampung Rusia’ di Ubud, serta membangun ekosistem ekonomi sendiri di Bali.
Transformasi itu, tambahnya, didukung oleh kebijakan pemerintah pusat yang memudahkan skema izin tinggal bagi WNA dengan tujuan yang berbeda-beda, termasuk ITAS Investor, ITAS Ketenagakerjaan, serta regulasi-regulasi lainnya.
Sumber gambar, SONNY TUMBELAKA / AFP via Getty Images
Sayangnya, kata Raka, perubahan itu tidak diiringi dengan adanya sistem yang kuat melindungi dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat lokal. Salah satunya, menurut Raka, adalah kesenjangan kapasitas modal.
“Orang asing yang kaya datang menyewa tanah, aset. Sementara masyarakat lokal seringkali hanya menjadi pemilik aset yang disewakan atau bahkan pekerja dalam bisnis mereka,” ujar Raka.
Raka mengambil contoh usaha penyewaan sepeda motor yang banyak mematikan bisnis rental orang lokal.
“Di Kuta itu banyak sekali PMA yang dengan begitu mudahnya beli sepeda motor NMAX sampai 50 unit, disewakan kepada teman-temannya sendiri dari orang Rusia. Ini mematikan rental penyewaan motor atau mobil milik orang-orang lokal itu,” katanya.
Raka juga menyoroti penyediaan Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh atau visa resmi untuk digital nomad.
“Fenomena ini tentu berbeda dengan investor atau dengan tenaga kerja asing yang tadi saya sebutkan tadi dengan perizinan itu. Karena itu sudah ada pendekatan. Sementara digital nomad dalam tanda petik belum ada aturannya. Itu celah (masalah)-nya.”
Apa yang harus diperbaiki?
Kata penulis buku ‘Berebut Bali’ Agung Wardana, faktor-faktor itu menyebabkan daya kritis masyarakat Bali atas industri pariwisata menjadi tumpul.
“Walaupun industri itu mengeksploitasi dan mengkomodifikasi budaya Bali, bahkan memeras energi dan SDA di Bali, semua itu dianggap sebagai pengorbanan yang harus dilakukan orang-orang Bali.”
“Dan, ketika daya kritis ini hilang, maka apa yang dilakukan oleh turis-turis itu kemudian kita amini, dan maklumi, demi nama industri pariwisata tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Agung, salah satu solusi untuk mengurai benang kusut itu adalah adanya garis pemisah antara para pejabat publik dan hukum dengan industri pariwisata di Bali.
“Agar para pejabat mampu mengambil kebijakan yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pariwisata. Karena kalau ada konflik kepentingan, saya yakin sampai kapan pun tak aka nada kontrol yang tepat untuk pariwisata Bali,” kata Agung.
Sumber gambar, Agung Parameswara/Getty Images
BBC News Indonesia telah menghubungi sejumlah pejabat imigrasi dan Pemda Bali terkait hal ini, namun belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini ditayangkan.
Pada Rabu (22/07) minggu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan keputusan Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kebijakan Pemprov Bali ini diambil sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
Sektor usaha yang termasuk dari 18 KBLI tersebut adalah hotel bintang yang memiliki luas bangunan kurang dari 6.000 meter persegi, penyewaan kendaraan bermotor, rumah minum atau kafe, fasilitas pusat kebugaran, aktivitas konsultasi manajemen, dan lainnya.
Pakar ekonomi manajemen dari Universitas Pendidikan Nasional di Denpasar, Ida Bagus Raka Suardana S, memandang Bali tidak boleh hilang kendali atas masa depannya sendiri.
Ia menyebut pentingnya pemetaan sektor usaha yang boleh dimasuki orang asing, beserta pengawasannya, termasuk pada praktik nominee, sehingga tidak merugikan banyak orang-orang Bali itu sendiri, kata Raka.
Terakhir, Raka memandang perlu penerapan pajak dan kontribusi ekonomi yang adil, sehingga masyarakat lokal juga bisa ikut mendapatkan manfaat dengan kedatangan para warga asing.
“Tentu solusinya bukan menutup Bali dari orang asing kan gitu. Tentu Bali membutuhkan dunia internasional, karena kita tahu bahwa pariwisata Bali ini tumbuh karena orang asing,” ujarnya.
Wartawan Ade Mardiyati di Bali berkontribusi dalam artikel ini.