Surat Keterangan ijazah Gibran dibatalkan MA, apa konsekuensinya?


Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.

Keterangan gambar, Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 5 menit

Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu mengemuka setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Apa konsekuensi putusan tersebut? Dan bagaimana perjalanan perkara itu?

Bagaimana perjalanan perkara?

Perkara ini diajukan oleh Subhan, seorang advokat yang memiliki firma hukum Subhan Palal & Rekan.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *