MBG: Mengapa program ini digugat ke MK?


MBG dana pendidikan

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Keterangan gambar, Siswa berjalan membawa paket Makan Bergizi Gratis (MBG) dekat ruang kelas yang atapnya ambruk di SD Negeri Tanggirejo, Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (21/07).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait gugatan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengambil pos pendidikan di APBN 2026, pada Kamis (30/07) siang ini. Apa saja yang menjadi pokok permohonan gugatan?

Terdapat tiga gugatan yang menyoal pengambilan dana pendidikan untuk MBG di MK, masing-masing membawa nomor perkara 40, 52, serta 55. Beleid yang diuji secara materiil yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Pada akhir Agustus 2025, kala jabatan menteri keuangan diemban Sri Mulyani, pemerintah, bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyepakati penambahan anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Anggaran yang dialokasikan menyentuh sekitar Rp223 triliun, sehingga membikin neraca keuangan BGN meningkat menjadi Rp335 triliun dari periode sebelumnya.

Permasalahannya, dana tambahan Rp223 triliun tersebut diangkut dari pos pendidikan yang posturnya mencapai Rp769 triliun. Artinya, program MBG menyedot sepertiga anggaran pendidikan nasional.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *