Interesting News

Korupsi BNPB: Mengapa anggaran bencana selalu dimaling?


Banjir Aceh
Keterangan gambar, Korban banjir di Aceh pada 2018.

Dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan yang belakangan menyeruak kian memperpanjang rantai masalah di sektor ini. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh korban bencana. Sejumlah pakar menilai salah satu penyebabnya ialah paradigma bencana sebagai lumbung keuntungan.

Sejarah penanganan bencana di Indonesia tak pernah lepas dari berbagai kasus korupsi, mulai dari tsunami Aceh dan Nias, likuifaksi di Palu, hingga gempa di Lombok.

Di antara tumpukan praktik culas itu, nama high profile turut terseret, seperti menimpa mantan Menteri Sosial era kepemimpinan Joko Widodo (2014-2024), Juliari Batubara. Pada 2020, Juliari dicokok aparat penegak hukum lantaran kedapatan menerima suap bantuan sosial untuk pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 sendiri pernah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini mengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Laode M. Syarif, menyatakan kasus korupsi di ranah kebencanaan mempunyai pola yang senantiasa berulang.

“Jadi karena (memakai skema) penunjukan langsung (untuk pengadaan barang atau jasa), dan kemudian pengawasannya enggak jalan,” tegasnya.

Konsekuensi dari korupsi anggaran kebencanaan tidaklah sedikit. Taruhannya dapat menyasar proses penanganan atas masyarakat yang menjadi korban.

“Tentunya kualitas barang dan jasa yang dikorupsi itu tidak akan sesuai standar, dan bisa memperparah situasi warga,” tutur Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Avianto Amri.

Kabar korupsi anggaran bencana di Jakarta membikin relawan yang terjun dalam penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), Harry Kabut, dirundung kekecewaan berlapis. Pasalnya, sebelum kasus korupsi tersebut terkuak, dia lebih dulu menganggap pemerintah bergerak seperti “tidak punya skenario” manakala mengurus bencana di NTT.

“Meski di beberapa tempat ada bantuan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), tapi itu tidak cukup meng-cover semua wilayah,” tukasnya.

KPK, beberapa hari lalu, diwakili juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengumumkan telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Satu dari tersangka yang diringkus adalah adik Kepala BNPB Suharyanto.

Posisi Suharyanto, per Kamis (15/10), diganti oleh Letnan Jenderal (Letjen) Kristomei Sianturi.

Penetapan tersangka ditempuh KPK selepas melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada belasan orang, dengan barang bukti yang dikumpulkan mencakup uang sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia.

Korupsi di tengah penanganan gempa di NTT

Tiga jam usai gempa menggebuk kawasan NTT, 15 Agustus 2026, Harry Kabut, bersama rekan kerjanya di Floresa, media independen, langsung menggelar pertemuan dengan Sunspirit for Justice and Peace, sebuah organisasi nonpemerintah yang berfokus pada isu lingkungan dan sosial.

Perjumpaan kedua lembaga yang berkantor di Labuan Bajo itu hendak menyepakati pembentukan kanal informasi terpusat seputar gempa—perkembangan jumlah korban, daerah yang terisolir, hingga kebutuhan mendesak bagi para korban. Informasi yang nantinya dirilis dikumpulkan langsung lewat laporan masyarakat.

Namun, dalam perjalanannya, inisiatif Floresa dan Sunspirit for Justice and Peace menjalar ke urusan lainnya: distribusi donasi.

Pangkalnya yakni kolom komentar di setiap konten informasi gempa milik mereka yang dibanjiri pertanyaan ihwal tata cara pemberian bantuan.

“Nah, karena banyak pesan-pesan seperti itu, maka waktu itu kami bersepakat supaya meninggalkan tugas sebagai jurnalis, lalu kemudian membuka penggalangan dana,” tandas Harry kepada BBC News Indonesia, Kamis (15/10).

Berdasarkan rekapitulasi internal, kolaborasi Floresa serta Sunspirit for Justice and Peace mampu menghimpun bantuan uang sebesar Rp40 juta—pada hari yang sama. Sehari setelahnya, 16 Agustus 2026, “bantuan langsung kami salurkan,” terang Harry.

Basis penyaluran memakai “laporan-laporan yang sudah diterima dari warga,” imbuh Harry.

“Karena kami waktu itu juga menyebarkan Google Form yang di dalamnya berisi informasi sementara soal lokasi terdampak, jumlah korban jiwa atau korban luka-luka, lalu kebutuhan-kebutuhan warga di lapangan,” paparnya.

Pembagian bantuan ini dilangsungkan selama hampir sebulan sejak gempa melanda.

Keterangan gambar, Warga melihat tembok salah satu rumah yang rusak akibat terdampak gempa bumi di Desa Wala Dimu Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Minggu (04/10).

Di tengah-tengah pengumpulan donasi, Harry memperoleh beragam cerita mengenai kendala yang dialami masyarakat terdampak.

Sekira sepuluh kepala desa, misalnya, menghubungi tim Floresa dan Sunspirit for Justice and Peace guna mengeluarkan keluh kesah. Salah satunya berkisah bahwa di desanya, bantuan bahan pokok—tepatnya beras—yang didistribusikan pemerintah pusat cuma 300 kilogram.

Dengan angka korban yang menyentuh ratusan, artinya satu keluarga cuma dijatah satu kilogram beras.

Di kesempatan terpisah, kepala desa yang lain meminta langsung kepada Floresa agar dikirimkan bantuan berupa terpal lantaran pemerintah belum menyediakannya. Padahal, dengan melihat kerusakan bangunan akibat gempa, keberadaan terpal penting belaka sebagai hunian maupun ruang perawatan medis sementara.

Tak ketinggalan, Harry mengatakan Camat Lamba Leda Utara pernah bersitegang dengan pejabat di BNPB. Camat bersangkutan memprotes bantuan yang dibawa pemerintah pusat, menyebutnya tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

“Bantuan sedikit untuk dibagi ke banyak orang, sebelas desa. Saya stres. Bagaimana cara membaginya?” ucap camat itu dalam sebuah rekaman video yang viral.

Tidak lama dari konfrontasi, Camat Lamba Leda Utara mengundurkan diri.

Gejolak yang terjadi di masyarakat terdampak gempa menunjukkan betapa pemerintah pusat “tidak mempunyai skenario” dalam mengatasi kondisi pascabencana, Harry menggarisbawahi. Koordinasi antara level pemegang kewenangan tidak bergulir ideal.

“Di Kabupaten Nagekeo, contohnya, itu bupatinya sempat menghilang. Enggak ada yang tahu ke mana. Dia baru muncul saat Prabowo (Subianto) melakukan kunjungan,” jelasnya.

“Nah, selama itu masyarakat tidak mendapat bantuan sama sekali. Jangankan bantuan, proses pendataannya sangat lambat. Sementara di tenda-tenda pengungsian, warga sudah kelaparan, kedinginan, dan segala macam.”

Keterangan gambar, Warga penyintas gempa bumi bercengkerama dengan anaknya di depan tenda pengungsian di Tendakinde, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/09).

Tatkala mendengar berita bahwa sudah terjadi korupsi dana siap pakai kebencanaan, Harry mengaku tidak habis pikir. Korupsi itu, dia berpandangan, sangat menyakiti perasaan masyarakat yang terdampak bencana; mereka yang kehilangan rumah atau orang-orang tersayang.

Apakah korupsi saling terhubung dengan penanganan gempa di NTT yang tidak maksimal, faktanya belum bisa diketahui sampai sekarang. Yang jelas, mengutip pernyataan Harry, “realita di NTT usai hancur terkena gempa tidak membaik.”

“Sekolah-sekolah itu masih banyak yang menggunakan tenda darurat. Itu pun belum memadai. Misalnya ada SD yang memiliki enam kelas, tenda daruratnya hanya empat. Dan itu dilakukan secara swadaya oleh warga,” pungkasnya.

Apa dampak ketika dana bencana dikorupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan detail menyoal bagaimana korupsi dana siap pakai kebencanaan dijalankan, termasuk berapa kerugian yang diterima negara.

KPK mengklaim korupsi “berkaitan dengan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” di antaranya “yang menggunakan dana siap untuk kebencanaan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Avianto Amri, memaparkan komponen dana siap pakai, pada hakikatnya, merupakan “pendanaan utama di saat darurat bencana.”

“Jadi memang itu pilihan pertama setiap upaya penanganan bencana, karena sudah diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah,” ucapnya kala diwawancarai BBC News Indonesia, Kamis (15/10).

Beleid yang dimaksud Avianto merentang dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Dana siap pakai ini, Avianto meneruskan, mampu dikeluarkan selepas diterbitkannya deklarasi “status darurat.” Pada 2026, pemerintah, lewat Kementerian Keuangan, mengalokasikan dana siap pakai bencana sebesar Rp5 triliun demi merespons kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia.

“Baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat, mereka bisa menggunakan dana itu dengan segera, untuk memastikan warga terdampak itu mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Pertanyaannya, apa efek yang dilahirkan tatkala elemen dana siap pakai kebencanaan dimaling?

Keterangan gambar, Tersangka korupsi di BNPB ketika dibawa masuk ke gedung KPK, Rabu (14/10).

Avianto berpendapat, pertama-tama, publik belum memperoleh kepastian duduk perkaranya. Kendati demikian, kalau diminta menganalisis dampak buruk yang dihasilkan dari korupsi dana siap pakai bencana, “tentu kualitas pengadaan barang serta jasa untuk korban bakal berpengaruh,” tuturnya.

Korupsi, sambung Avianto, membikin standar barang maupun jasa bagi korban bencana berpotensi turun kelas. Ketika seharusnya korban meraih layanan dengan nilai yang layak, entah bahan pokok, obat-obatan, atau hunian sementara, korupsi mengaburkan pemenuhan itu.

“Dengan penanganan darurat bencana yang tidak sesuai standar, justru akan memperlama proses pemulihan. Dan tentunya memperparah situasi warga,” terangnya.

Kasus korupsi yang bersinggungan dengan dana siap pakai kebencanaan adalah pemandangan miris lantaran Indonesia, Avianto menekankan, sedang berjibaku menghadapi bencana demi bencana.

Dalam beberapa titik, fase pemulihannya bahkan tertatih-tatih, seperti halnya di Sumatra serta Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dan sebentar lagi akan tiba musim hujan, yang mana kita perlu sangat khawatir sebab kemungkinan situasinya cenderung mengarah ke ekstrim basah juga,” tutupnya.

Deretan korupsi anggaran bencana yang menjamur

Kasus korupsi di sektor penanganan bencana punya jejak panjang di Indonesia.

Dalam peristiwa tsunami yang menggulung Aceh pada 2004, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya korupsi menyasar pemberian biaya jatah hidup untuk masyarakat korban.

Korupsi ditempuh dari level kepala desa (keucik), dinas terkait, camat, hingga bupati. Total dana yang dikorupsi menyentuh Rp512,9 juta.

Temuan ICW berangkat dari laporan warga yang menyatakan mereka terlambat menerima dana jatah hidup, di samping mesti merasakan banyak potongan. Pemerintah menyediakan alokasi Rp3.000 per hari untuk satu orang sampai mendapatkan tempat tinggal yang baru.

Modus korupsi, menyitir keterangan ICW, mewujud dalam pengajuan fiktif anggaran tunjangan hidup, penggelembungan (mark-up), serta pemotongan jatah individu.

Di satu kecamatan di Kabupaten Simeulue, ICW menghitung korupsi tunjangan hidup menyentuh Rp135,7 juta. Pelakunya kepala desa. Dia mengambil Rp22.500 per kepala dari total 6.032 pengungsi.

Masih di Aceh, pada 2013, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Aceh waktu itu, Asmadi Syam, ditangkap kepolisian sebab dugaan korupsi dana bantuan untuk rehabilitasi serta rekonstruksi pascabanjir di Aceh Tenggara.

Dari keseluruhan anggaran yang disetujui pemerintah senilai Rp5,8 miliar, BPB Aceh hanya menyalurkan Rp2 miliar ke kontraktor pembangunan. Sisanya ditengarai raib. Polisi mengamankan Rp400 juta dari tangan Asmadi. Dia berkilah tak tahu ke mana aliran dana lainnya.

Lalu di Kabupaten Nias, Sumatra Utara, korupsi pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemulihan bencana dan tsunami menyeret mantan Bupati Nias, Binahita Benedictus Baeha. Kerugian negara ditaksir Rp2,6 miliar. Binahita dijatuhi vonus 5 tahun penjara—lebih rendah ketimbang tuntutan, 8 tahun.

Keterangan gambar, Seorang penyintas tsunami berdiri di depan bangunan yang roboh di Aceh, 2004.

KPK mendapati Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Darurat, Teuku Moch Nazar, menerima suap dari dua perusahaan—PT Wijaya Kusuma Emindo serta PT Tashida Perkasa Sejahtera—sehubungan kontrak pembangunan jaringan pipa air minum bagi korban bencana. Nazar membawa pulang suap kurang lebih Rp2,9 miliar.

Di luar Nazar, KPK mencokok tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang turut mendapatkan suap sebesar Rp3,66 miliar dari perusahaan bersangkutan.

Hal sejenis mencuat di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ketika anggota DPRD setempat dari Golkar, Muhir, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi sekolah yang rusak akibat gempa bumi.

Muhir disinyalir meminta “balas jasa” dari pejabat Dinas Pendidikan Mataram serta kontraktor setelah “menjamin” anggaran Rp4,2 miliar guna perbaikan belasan bangunan SD dan SMP. Dana itu masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2018.

Di Kabupaten Siak, Riau, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, dituntut 7,5 tahun penjara karena korupsi dana penanggulangan bencana edisi 2022.

Begitu pula di Kabupaten Bogor saat mantan pejabat di BPBD Kabupaten Bogor bernama Sumardi dituntut 15 tahun penjara lantaran korupsi dana bantuan bencana alam senilai Rp1,7 miliar.

Keterangan gambar, Seorang pria tengah mencari keluarga dan kerabatnya dalam gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, 2018.

Tak sekadar di level daerah, korupsi anggaran bencana tersaji di tingkat nasional. Enam tahun silam, KPK menciduk mantan Menteri Sosial sekaligus politisi PDI Perjuangan, Juliari Batubara, sehubungan suap dari rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi Covid-19. Suap yang diperoleh mencapai Rp32 miliar.

Juliari, di lain sisi, disebut menyepakati adanya fee dari setiap paket bansos senilai Rp10.000—dari Rp300.000. Alhasil, paket bansos yang turun ke warga tidak utuh.

Kalkulasi KPK memperlihatkan korupsi bansos merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Keterangan gambar, Warga memakai masker saat pandemi Covid-19.

Mantan Komisioner KPK periode 2015-2019 dan pengajar hukum di Universitas Hasanuddin, Laode M. Syarif, menjelaskan terdapat sepasang faktor yang membuat korupsi di sektor kebencanaan senantiasa berulang.

Pertama, metode penunjukan langsung tanpa melewati proses lelang yang adil, transparan, serta bertanggungjawab. Pendekatan ini dipakai dalam konteks pengadaan barang maupun jasa untuk pemulihan pascabencana, seperti kala pandemi Covid-19 merebak.

Konsekuensinya, peluang terciptanya konflik kepentingan, penggelembungan nilai, suap, sampai kolusi antara pejabat dengan penyedia barang atau jasa terbuka amat lebar.

Kedua, pengawasan atas penggunaan dana kebencanaan tidak berjalan ketat.

“Biasanya yang dianggarkan, katakanlah, Rp3 miliar. Tapi, yang sampai (ke warga terdampak) itu mungkin setengahnya, atau bahkan Rp1 miliar. Karena hampir suka-suka pejabatnya saja,” tutur Laode kepada BBC News Indonesia, Kamis (15/10).

Keterangan gambar, Pengendara becak melintasi jalanan di Palangkaraya yang penuh dengan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Oktober 2026.

Dana kebencanaan, dalam perspektif Laode, sudah menjelma sebagai ruang bertemunya para pemburu rente (rent-seeker). Bencana bukan lagi dipersepsikan keadaan yang memerlukan tindakan cepat, melainkan pintu mencari akumulasi profit melalui pengadaan barang maupun jasa.

Terlebih, penganggaran kebencanaan bisa menempelkan predikat “force majeur,” atau situasi mendesak, sehingga berapapun uang yang diperlukan kemungkinan besar bakal disetujui negara, tambah Laode.

Dari bencana tsunami di Aceh, gempa di Nusa Tenggara Timur, sampai kebakaran hutan di Kalimantan, praktik-praktik semacam itu telah terjadi dan tidak menutup kesempatan untuk terulang kembali.

“Mereka memang ambil keuntungan. Semuanya bisa jadi pemain,” ujar Laode.

Laode mendesak lembaga-lembaga pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “bekerja ekstra” mencegah penyelewengan anggaran kebencanaan.

Selain itu, Kementerian Keuangan, selaku bendahara negara, juga didorong supaya lebih memperhatikan dengan seksama kesesuaian antara permintaan serta kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.

“Jangan sampai orang sudah sakit, sudah meninggal, tapi anggaran yang sebetulnya ditujukan untuk membantu para korban justru dikorupsi,” tukas Laode.



Source link

Exit mobile version