Sumber gambar, Aman Rochman/NurPhoto via Getty Images
Sejumlah pengguna media sosial Instagram baru-baru ini mengeluhkan adanya pembatasan unggahan konten terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Hal itu menandai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut masih diselimuti praktik pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital.
Direktur Eksekutif SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Nenden Sekar Arum, menyatakan pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran pemblokiran konten terjadi dengan masif. Lalu ada kriminalisasi hingga rangkaian ancaman yang diterima warganet.
“Situasi di zaman Prabowo ini tidak jauh lebih baik dari Jokowi, bahkan bisa dibilang malah lebih parah. Kita tak melihat adanya perbaikan perlindungan kebebasan berekspresi warga di ruang digital,” ujar Nenden ke BBC News Indonesia, Sabtu (17/10).
Data SAFEnet—organisasi masyarakat sipil yang aktif mengadvokasi hak-hak digital di Indonesia dan wilayah Asia Tenggara—menyebut terjadi 1.087 laporan serangan dan insiden keamanan digital di tahun 2025 hingga 2026.
Di antaranya adalah 269 laporan terkait pengancaman, 194 peretasan, 156 doxing (penyebaran informasi pribadi), 79 akun ditangguhkan, 69 data bocor, dan laporan lainnya.
Data itu juga diperkuat dengan kesaksian sejumlah warga yang mengalami intimidasi dan teror saat menyuarakan kegelisahan mereka atas sejumlah kebijakan pemerintah di ruang digital.
Sumber gambar, BAY ISMOYO / AFP via Getty Images
Saat dikonfirmasi terkait itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, berkata pemerintah menghormati pandangan dan masukan yang disampaikan elemen masyarakat sipil mengenai kondisi kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi kebebasan berekspresi sekaligus menjaga ruang digital dari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” kata Kurnia.
Sedangkan sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Lalu, bagaimana cerita warga yang mengalami dugaan intimidasi dan teror akibat unggahan mereka di ruang digital, di era dua tahun kekuasaan Prabowo-Gibran?
Tulisan ini adalah seri pertama laporan BBC News Indonesia terkait dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Cerita warga: 10 kali di-spam call
Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images
Siang hari pada Agustus 2026, Rara membalas sebuah unggahan tunggal di aplikasi media sosial Thread yang tengah membahas peta perpolitikan di lingkaran Presiden Prabowo Subianto.
Tak disangka-sangka, unggahan ibu rumah tangga itu berujung pada aksi intimidasi oleh pihak yang tak dikenalnya.
“Isi reply aku itu sekedar bertanya. Bukannya adanya persaingan politik di sekeliling Prabowo Subianto ya? Dan aku rasa itu bukan sesuatu yang berat. Banyak kok yang lebih parah dari itu di Thread,” ujar Rara saat dihubungi BBC News Indonesia.
Ternyata, jawaban Rara ramai direspons oleh ratusan warganet lainnya. Dan, hanya dalam hitungan beberapa jam, Rara dihubungi oleh nomor yang tak dikenalnya.
“Dia (nomor itu) ada telepon lebih 10 kali. Aku pikir, takutnya keluarga ada yang sakit atau bagaimana. Kalau sudah sampai spam call pasti ada yang urgent,” ujar Rara.
Dia lalu menelepon balik nomor itu berkali-kali, namun tak diangkat.
“Terus dia telepon balik dan sebut nama lengkap aku. Dia minta postinganku dihapus karena katanya ramai,” kenangnya.
“Lalu aku jawab: ‘Kamu siapa? Kamu orang dari kelompok ini (nama orang dekat Prabowo) ya?’ Dia enggak jawab dan hanya bilang: ‘Saya tunggu 1X24 jam, kalau tidak saya hubungi lagi’,” tambahnya.
Sumber gambar, Garry Lotulung/Anadolu Agency via Getty Images
Pengalaman itu jadi kali pertama bagi Rara di di sepanjang hidupnya dan juga dalam bermedia sosial.
“Otak aku langsung berkelana ke mana-mana. Ini kalau aku enggak hapus, takutnya besok datang tukang mie ayam bolak-balik di depan rumah, atau keluarga aku yang jadi kena, banyak lah,” katanya.
“Dan juga aku bukan di-endorse, bukan buzzer, bukan musuh politik, atau apapun itu. Buat apa dipanjang-panjangi? Jadi yang waras mengalah saja,” tambahnya.
Dengan beragam pertimbangan itu, Rara memutuskan menghapus unggahannya. Setelah itu, dirinya tak pernah lagi dihubungi nomor itu.
Namun sejak kejadian itu, Rara yang awalnya mengaku sebagai simpatisan Prabowo Subianto menjadi antipati.
“Sekarang ini jauh lebih parah, baperan, sensitif banget ya. Masa komentar aku yang begitu saja sampai harus diancam segala?” kata Rara.
Dia pun kini menjadi lebih hati-hati berkomentar tentang isu yang berkaitan dengan Prabowo-Gibran. Tak luput, dia juga menceritakan pengalamannya ke teman-temannya agar waspada dalam bermedia sosial.
“Jadi aku bilang hati-hati kalau mau cerita di medsos. Aku ceritain lah pengalaman buruk itu karena mereka gampang banget tahu identitas diri kita, nama lengkap, nomor telepon, alat rumah, bahkan data privat lainnya,” ujarnya.
Diduga diancam oleh aparat
Pengalaman serupa juga dialami seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Walaupun setahun telah terlewati, Wawan masih ingat betul peristiwa yang membuat dirinya trauma.
Pada 2025 lalu, Wawan tengah melakukan live streaming meliput aksi penolakan RUU TNI di depan kantor militer. Tiba-tiba, dia bercerita, ponselnya direbut seorang dari belakang. Dia menduga orang itu personel militer.
Ponsel itu, kata Wawan, dibanting hingga layarnya pecah. Saat Wawan mengambil ponselnya, dirinya dipiting oleh pria tersebut.
Sumber gambar, Robertus Pudyanto/Getty Images
Setelah kejadian itu, kata Wawan, kru lembaga pers mahasiswa (LPM) di kampusnya membuat rilis dan editorial di ruang digital terkait kekerasan yang dialami.
Bukannya mendapat respons baik, Wawan, tim humas, dan pimpinan umum LPM di kampusnya malah mengaku mendapatkan panggilan tanpa henti dan pesan ancaman dari nomor asing.
Isinya, kata Wawan, adalah permintaan koordinasi dan desakan untuk menghapus editorial yang mereka terbitkan.
”Akhirnya kami tanya balik. Ya sudah kalau mau ketemu tentukan tempatnya di mana, nanti saya datang ke sana. Habis itu enggak pernah lagi,” terangnya, Sabtu (03/10).
Selain itu, Wawan juga kembali dihubungi orang tak dikenal saat dirinya membagikan ulang konten (repost) sebuah esai yang mengulas ‘Tragedi 1965’ di media sosialnya.
Orang itu mempertanyakan sumber data postingan Wawan.
Dia lantas mengirimkan klipingan tulisan yang dia ambil dari Perpustakaan Online 65.
”Itu kirim ini dari sini dibaca sendiri saja. Setelah itu saya enggak pernah dihubungi lagi,” katanya.
Berkaca dari pengalaman itu, Wawan menyebut kondisi saat ini lebih mengkhawatirkan dibandingkan rezim sebelumnya.
Menciptakan ketakutan untuk bersuara
Dugaan intimidasi juga dialami Izy, mahasiswa di Jawa Tengah.
Kejadian itu terjadi setelah dirinya memberitakan tentang RUU TNI di ruang digital, tahun lalu.
Izy mengaku mengalami intimidasi oleh terduga aparat militer yang meminta postingan itu dihapus.
“Setelah itu (berita terbit) ada ancaman verbal dari WA, kemudian juga sempat mendatangi kantor redaksi kami,” ujarnya.
Praktik itu, kata Izy, merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital.
Tujuannya, dia duga, adalah menciptakan ketakutan masyarakat untuk bersuara, atau penyensoran diri (self-cencorship).
Sumber gambar, Istimewa
Walaupun demikian, dia mengaku tak gentar dengan pola-pola intimidasi bahkan ancaman kriminialisiasi yang dilakukan untuk membungkam suara masyarakat.
“Sekarang itu kalau mau meliput atau liputan yang sensitif seperti itu, kami harus menyiapkan berbagai upaya mitigasi. Dan, secara pribadi dalam bermedia sosial juga menjadi semakin berhati-hati,” imbuhnya.
Senada, Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum berkata, modus kekerasan digital memiliki tujuan yang hampir serupa, yaitu “untuk menyebarkan efek gentar kepada orang-orang yang memang cukup kritis dan vokal di media sosial,” ujarnya.
Taktik yang dipakai, Nenden menerangkan, berbeda-beda.
Di antaranya adalah identitas korban dibuka ke publik tanpa persetujuan (doxing), telepon tidak dikenal, permintaan penghapusan konten, sampai dugaan peretasan terhadap aplikasi pesan anggota keluarga.
Sumber gambar, Robertus Pudyanto/Getty Images
Terkait pengalaman beberapa mahasiswa itu, Kapendam IV/Semarang Letkol Inf Andy Soelistyo membantah bahwa ada upaya pihaknya mengintimidasi dan meminta pers kampus di Semarang mencabut pemberitaan.
“Berkaitan dengan apapun kebebasan, bersuara, pendapat, pemberitaan yang dibuat oleh pihak UIN, tidak ada satu orang pun dari kami yang mengimbau untuk melakukan take down,” kata Andy.
“Kami menghargai dan menghormati kebebasan dalam menyampaikan pendapat ataupun kebebasan pers,” ujarnya.
Daftar kasus lainnya
Sumber gambar, Andrew Gal/NurPhoto via Getty Images
Sepanjang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, terdapat juga sekelompok orang yang turut menjadi korban kekerasan digital.
Seorang korban berinisial AL, 18 tahun, mengaku diteror oleh orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp, usai dirinya mengunggah cuitan di X (dulu Twitter) yang menyentil kebijakan pemerintah, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bahkan, terduga pelaku kekerasan digital itu disebut dengan mudah menguasai nomor WhatsApp milik ayahnya pada November 2025, untuk melakukan teror agar unggahan itu dihapus.
Sumber gambar, DOKUMENTASI PRIBADI AL
Kemudian aksi teror digital oleh ‘nomor tak dikenal’ juga disebut dialami sejumlah pengguna X yang merespons berita mengenai dugaan keterlibatan salah satu pejabat di DPR—sekaligus elite partai politik—dengan bisnis judi online, pada Mei 2025 lalu.
“Mereka tahu nama istri saya, alamat rumah saya, yang di KTP, dan saya berpikir mereka pasti punya akses ke data-data kependudukan masyarakat,” kata seorang korban.
Selain warga sipil, ancaman juga dialami oleh sejumlah kreator konten, aktivis dan kantor berita yang mengkritik pemerintah.
Pertama, Ramond Dony Adam atau dikenal DJ Donny. Pada akhir Desember 2025, DJ Donny mendapat kiriman bangkai ayam dengan kepala terputus, yang disertai tulisan berbunyi:
“Raymond Dony Adam jaga mulutmu terutama di medsos, jangan pecah belah bangsa atau kamu akan seperti ayam ini.”
Bukan hanya itu, DJ Donny juga mengalami teror pelemparan bom molotov ke rumahnya. Rentetan teror itu, kata DJ Donny, dimulai setelah dia mengkritik penanganan bencana di Sumatra.
Sumber gambar, DJ Donny
Kedua adalah konten kreator asal Aceh, Sherly Annavita Rahmi, yang rumahnya dilempar telur busuk dan aksi vandalisme di mobilnya pada akhir Desember 2025. Tak luput, dia juga mendapat surat ancaman berbunyi:
“Jangan kau manfaatkan bencana di Aceh untuk mencari popularitas murahan dan untuk menambah cuan buat kamu pribadi. Jangan kamu menggiring opini sesat.”
Ketiga, Iqbal Damanik, dari Greenpeace Indonesia. Dia dikirim paket berisi bangkai ayam dengan kepala terpotong di teras rumahnya, pada Desember 2025. Dan masih sama, dilengkapi dengan surat ancaman bertuliskan:
“Jagalah ucapanmu apabila anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu”.
Keempat, Chiki Fawzi mengalami serangan digital secara massal dan disertai gambar kepala babi, usai menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana oleh pemerintah.
Kelima adalah Virdian Aurellio yang mengalami doxing, upaya penyadapan oleh orang tak dikenal, dan perusakan mobil pada Desember 2025.
Keenam adalah aktor Yama Carlos. Dia menerima teror usai mengunggah video satir mengenai situasi bencana di Sumatra. Bentuknya seperti pesan ancaman, perintah untuk menghapus konten, serta paket cash on delivery (COD) fiktif yang dikirim ke alamatnya.
Ketujuh, Kantor redaksi Tempo mendapat kiriman kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal, setelah sebelumnya paket potongan kepala babi.
Sumber gambar, Tempo
Selain ancaman dan teror, sejumlah orang juga dipenjara karena unggahan mereka di ruang digital. Mereka di antaranya adalah:
- Wawan Hermawan divonis tujuh bulan penjara karena melakukan repost konten di Instagram miliknya yang dinilai mengandung unsur manipulasi dan ajakan unjuk rasa anarkis demonstrasi Agustus 2025.
- Rifal Zhafran dan Rifa Rahnabila divonis enam bulan penjara terkait unggahan aksi demonstrasi gelombang Agustus–September 2025 di Bandung.
- Lalu, Laras Faizati divonis enam bulan penjara karena melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Sumber gambar, Oscar Siagian/Getty Images
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus teror yang dialami sejumlah pemengaruh yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah itu.
“Iyalah, kita minta semua dilakukan investigasi ya,” kata Prasetyo, Selasa (06/01).
Meski demikian, Prasetyo mengingatkan agar kritik atau masukan ke pemerintah disampaikan dengan cara yang tepat dan melalui jalur komunikasi yang telah tersedia.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, juga pernah berkomentar terkait pemengaruh yang kerap mengkritik pemerintah.
“Kalau ada di antara saudara-saudara yang dianugerahkan Tuhan punya pengaruh, entah itu kecil atau besar, dan punya kemampuan untuk berbicara panjang lebar, gunakanlah dengan bijak, bukan sebaliknya, memperumit,” kata Teddy.
“Sampaikan pernyataan dan pertanyaan yang bijak jangan menggiring-giring seolah pemerintah tidak kerja, petugas-petugas di lapangan tidak kerja,” dia menambahkan.
Pelanggaran hak digital ‘jauh lebih parah dan buruk’
Sumber gambar, Ryan Suherlan/NurPhoto via Getty Images
SAFEnet mencatat terjadi 5.549 pelanggaran hak digital sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, atau selama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pelanggaran digital itu meliputi pelanggaran akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Dari jumlah itu, sekitar 1.087 laporan terkait serangan dan insiden keamanan digital.
Rinciannya adalah 269 laporan pengancaman, 194 peretasan, 156 doxing, 79 akun ditangguhkan, 69 data bocor, dan lainnya, yang terjadi di 27 platform di 34 provinsi.
Data itu, kata Nenden, menunjukkan bahwa dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran terus diselimuti dengan praktik pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital.
“Situasi di zaman Prabowo ini tidak jauh lebih baik dari Jokowi, bahkan bisa dibilang malah jauh lebih parah dan semakin buruk. Kita tak melihat adanya perbaikan perlindungan kebebasan berekspresi warga di ruang digital, sebaliknya ruang digitalnya semakin dipersempit,” kata Nenden.
Sumber gambar, SAFEnet
Sumber gambar, SAFEnet
Mengapa disebut jauh lebih parah?
Pertama, kata Nenden, terus terjadinya upaya kriminalisasi ke orang-orang yang menyuarakan pendapat mereka di media sosial.
Tahun pertama pemerintahan Prabowo Gibran, pada 2025, SAFEnet mencatat menjadi periode dengan kasus kriminalisasi terparah selama 13 tahun terakhir. Dan, kasus-kasus itu masih terus terjadi di 2026.
“Selama masih ada orang yang dikriminalisasi hanya karena beraktivitas di ruang digitalnya. Itu menandakan bahwa situasinya tetap buruk,” ujar Nenden.
Kedua, sebut Nenden, terus terjadinya praktik teror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang yang memiliki akses kekuasaan atas informasi (seperti nomor telepon, alamat rumah, dan data pribadi lainnya) ke warganet yang bersuara di ruang digital.
Sumber gambar, Andrew Gal/NurPhoto via Getty Images
Ketiga, ujar Nenden, adalah masifnya upaya sensor atau pembatasan terhadap akses informasi.
Dalam periode April-Agustus 2026, pemantauan publik yang diinisiasi oleh SAFEnet dan Remotivi menemukan ada 73 upaya moderasi atas konten kritik warga yang sah.
Sebanyak 90,4% (66 kasus) dari praktik moderasi itu didasarkan pada permintaan Komdigi, sementara 9,6% lainnya (tujuh kasus) didasari oleh panduan komunitas platform.
Sebagian besar upaya moderasi yang terpantau terjadi di X (74%), Instagram (12,3%), dan Threads (9,6%).
Dan, topik konten yang paling banyak mengalami moderasi merupakan konten terkait kritik pejabat dan pemerintahan (21,92%), kritik pada Prabowo Subianto (17,81%), dan kritik gaji DPR (6,85%).
Di tengah upaya moderasi itu, kata Nenden, regulasi di Indonesia pun bersifat karet karena tidak memberikan informasi atau kriteria yang rigid tentang konten apa yang bisa dihapus.
‘Entah kontennya dihapus atau orangnya diancam, diteror’
Sumber gambar, Algi Febri Sugita/SOPA Images/LightRocket via Getty Images
Ditambah lagi, kata Nenden, cara berpikir pemerintah yang memandang ruang digital dan perkembangan teknologi sebagai ancaman atas eksistensi penguasa dan stabilitas publik.
“Coba lihat aturan-aturan yang dikeluarkan, lebih ke pertahanan ruang digital, bukan fakus pada pemenuhan hak warga di ruang digital,” ujar Nenden.
Hasilnya, tambah Nenden, pola ini mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat warga di ruang digital.
Sumber gambar, Tempo/Martin Yogi Pardamean
“Entah Kontennya di-take down (dihapus) atau kalau enggak, orangnya diancam, diteror. Ini kan pembungkaman bersuara di ruang digital. Jika dibiarkan maka akan semakin parah, self cencorship semakin tinggi, dan akibatnya akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran negara jadi hilang.”
“Dan jika hak itu semakin sempit dan bahkan hilang maka perlu kita pertanyakan: Apakah Indonesia akan tetap menjadi negara demokrasi atau malah berubah seperti prediksi ahli, masuk sebagai negara otokrasi?” ujar Nenden.
Untuk itu, kata Nenden, pemerintah harus menentukan standar moderasi konten yang rigid dan adil, serta membuka data seluruh permintaan take-down konten yang diajukan pemerintah ke platform digital kepada publik melalui laporan transparansi berkala.
Kemudian, tambahnya, pemerintah juga harus mendorong platform digital untuk menerapkan prinsip Safety by Design pada platform digital dan gunakan teknologi Zero Knowledge Proofs untuk verifikasi usia tanpa mengorbankan privasi dan anonimitas warga.
Pandangan Nenden itu juga tercantum dalam rapor kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, yang diterbitkan Celios dan Kabinetbayangan.id.
Sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum memberikan tanggapan terkait pandangan itu hingga berita ini ditayangkan.
Bagaimana tanggapan pemerintah?
Sumber gambar, YASUYOSHI CHIBA / AFP via Getty Images
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, berkata pemerintah menghormati pandangan dan masukan yang disampaikan elemen masyarakat sipil mengenai kondisi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dia bilang, pemerintah memandang bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.
Dalam konteks itu, ujar Kurnia, pemerintah membedakan antara penyampaian kritik dan pendapat yang sah dengan penyebaran konten yang melanggar ketentuan hukum.
Pasalnya, kritik dan pendapat terhadap kebijakan pemerintah tidak dengan sendirinya menjadi dasar pembatasan atau pemutusan akses terhadap suatu konten.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi kebebasan berekspresi sekaligus menjaga ruang digital dari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Sumber gambar, Aditya Irawan/NurPhoto via Getty Images
Namun, tambahnya, apabila suatu konten mengandung disinformasi, fitnah, atau kebencian (DFK) dan memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada unsur hukum dan fakta setiap perkara, bukan semata-mata karena suatu konten mengkritik pemerintah,” kata Kurnia.
Kemudian, terkait moderasi dan pemutusan akses konten digital, Kurnia bilang, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 September 2026, yang mengatur bahwa pemutusan akses berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE harus didahului dengan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
Kurnia menambahkan, ketentuan itu menjadi landasan penting untuk memperkuat transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan moderasi konten.
“Perlu dipahami pula bahwa moderasi konten tidak hanya dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kebijakan masing-masing platform digital. Oleh karena itu, penting untuk membedakan tindakan moderasi yang dilakukan secara independen oleh platform dengan pemutusan akses berdasarkan kewenangan pemerintah,” tambahnya.
Sumber gambar, Aditya Irawan/NurPhoto via Getty Images
Mengenai kekhawatiran terhadap kriminalisasi maupun dugaan intimidasi terhadap pengguna media sosial, Kurnia melanjutkan, pemerintah memandang bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman dalam menyampaikan pendapat.
Dia berkata, setiap dugaan ancaman atau tindakan yang melanggar hukum perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku oleh lembaga yang berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip keadilan.
“Pemerintah memandang bahwa masukan, kritik, dan pengawasan publik merupakan bagian dari proses demokrasi serta dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, upaya menjaga keamanan ruang digital perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat,” ujarnya.
Wartawan Kamal di Semarang berkontribusi dalam artikel ini.