DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?


Aksi demonstrasi di sebuah perusahaan menuntut direksi menaikkan gaji, menyetujui pembayaran bonus, serta memberikan status kepegawaian kepada para pekerja sementara yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status sebagai karyawan. (Foto: Donal Husni/NurPhoto via Getty Images)

Keterangan gambar, Ilustrasi: Aksi demo di sebuah perusahaan menuntut direksi menaikkan gaji, menyetujui pembayaran bonus, serta memberikan status kepegawaian kepada para pekerja sementara yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status sebagai karyawan.

Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal menjadi undang-undang, pada Selasa (06/10).

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR dan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.

Pascaputusan MK, Presiden Prabowo kemudian mengirimkan Surpres tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri mewakili pemerintah untuk membahas beleid tersebut bersama DPR.

Pembahasan kemudian mulai dilakukan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, yang artinya hanya berlangsung kurang dari satu bulan.

Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, memaparkan sejumlah hal.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *