BPJS Kesehatan: Nasib korban kekerasan seksual saat BPJS tak menanggung layanan kesehatan


Perempuan melawan

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Peserta aksi pada Hari Perempuan Internasional di Jakarta, 2025.

    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 15 menit

Para korban kekerasan domestik dan seksual memikul beban berat sejak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) tidak lagi menanggung pelayanan kesehatan korban kekerasan seksual.

Belum lama ini, pendamping hukum dari Women Crisis Center Perempuan Nusantara (WCC Puantara), Siti Mazuma, mengurus korban anak yang mengalami kasus kekerasan seksual. Pelaku adalah ayah si anak.

Sang ibu, dengan pendapatan tak seberapa, mesti bekerja ekstra keras untuk mengumpulkan uang demi pengobatan psikologis anaknya. Jadwal berkunjung ke psikiater, menurut Siti, ialah sebulan sekali.

Siti mengatakan biaya pemulihan psikis tidaklah murah. Itu membikin ibu korban berupaya mencari peluang tambahan pemasukan ke bermacam pintu.

Pada kesempatan terpisah, dengan jarak waktu yang berdekatan, Siti mendampingi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban, yang berlatar belakang ekonomi tidak mampu, diharuskan membayar visum secara mandiri apabila hendak membawa kasusnya ke ranah hukum.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *