Anak down syndrome di Surabaya meninggal setelah dirundung sebaya


Ilustrasi anak

Keterangan gambar, Ilustrasi anak

Anak dengan down syndrome berinisial Z meninggal dunia setelah dirundung oleh sesama anak di Surabaya, Jawa Timur. Sanksi hukuman selama enam bulan, menurut orang tua Z, tidak adil. Apalagi ada kecemasan perilaku ini berulang.

Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, orang tua Z, berharap anak yang terlibat dalam kasus tersebut mendapatkan pembinaan hingga dewasa. Mereka menilai pembinaan selama enam bulan tidak sebanding dengan kehilangan yang harus mereka tanggung seumur hidup.

Keduanya meminta pemerintah meninjau kembali aturan mengenai penanganan anak di bawah usia 12 tahun yang berhadapan dengan hukum.

Menurut keduanya, pembinaan perlu membuat anak memahami perbuatannya dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Adil buat pelaku dan keluarga pelaku. Tidak adil buat kami. Kami ditinggal selama seumur hidup kami. Kami meratapi anak kami. Kami berpisah dengan anak kami,” ucapnya.

Slaras yang sempat sulit mencari pendampingan hukum untuk perkara ini pun berharap keluarga lain tidak mengalami nasib serupa. Bahkan ia menyebut jika tidak viral, bisa jadi kasus anaknya ini tidak terungkap.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Susanti, berkata data di lembaganya mencatat kenaikan 34,45% kekerasan terhadap anak disabilitas, temasuk down syndrome.

Dari 49,40% pada 2021 menjadi 83,85% pada 2024. “Anak disabilitas ini menghadapi kerentanan berlapis. Dari faktor usia, ketergantungan, komunikasi, hingga stigma.”

Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, orang tua Z

Keterangan gambar, Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, orang tua Z.

Secara terpisah, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, berkata Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah mengeluarkan penetapan atas Keputusan Bersama untuk kasus ini. Penetapan tersebut bernomor: 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby.

“Intinya, mengesahkan hasil pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial agar terhadap anak dilakukan pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan,” ujar Yoyon.

Keputusan mengenai penanganan anak ini mempertimbangkan kebutuhan tumbuh kembang anak, pendidikan, serta kepentingan anak yang berstatus sebagai pelaku maupun saksi.

“Yang tidak dipahami secara luas adalah tentang angka enam bulan ini. Masih ada masa evaluasi yang dapat menjadi dasar penambahan waktu pembinaan apabila masih diperlukan,” kata Yoyon saat ditemui Griya Abhipraya Porong.

Setelah enam bulan, jika memang dirasa masih perlu untuk pembinaan tambahan, tentu akan kita tambahkan lagi sesuai dengan amanah undang-undang.”

Hingga Kamis, (22/10) siang, K yang ditetapkan sebagai pelaku tengah menjalani pembinaan di Rumah Perubahan selama enam bulan.

Adapun anak lain berinisial V, masih berstatus sebagai saksi. Kini, V dimasukkan pondok pesantren untuk pembinaan.

Yoyon menjelaskan bahwa usia mereka menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan. Ia mengatakan, proses hukum masih berjalan untuk menentukan status anak berdasarkan asesmen dan penelitian lebih lanjut.

‘Pernah dirundung sebelumnya’

Dari penuturan orang tua Z, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah mereka.

Rumah keluarga Z berada di antara rumah-rumah permanen. Di dalam rumah, sebuah stiker besar bertuliskan ‘warga miskin’ tertempel di dinding.

Kedua orang tua Z pun kemudian bercerita melihat hal-hal yang diduga berkaitan dengan kekerasan terhadap anaknya. Salah satunya ada tali yang dikalungkan ke pundak Z sekitar sepekan sebelum kejadian.

“Sebulan sebelumnya, saya juga lihat tubuh anak saya dipenuhi pasir, termasuk kursi roda yang biasa digunakannya. Saya tidak tahu siapa pelakunya tapi saya dapati anak saya badannya kotor semua,” ungkap Slaras, ayah Z.

Nurul, ibu Z, menambahkan bahwa belakangan ada anak-anak yang kerap mengusili dan mengusir anaknya. Namun karena anaknya tidak bisa berbicara, tak pernah ada penjelasan langsung tentang apa yang terjadi. Slaras dan Nurul tak menyangka gangguan itu berujung kematian.

“Dia itu enggak bisa ngomong, enggak bisa melihat. Dia cuma asyik dengan dunianya sendiri,” ucap Nurul.

Z, yang lahir prematur pada usia kandungan delapan bulan, didiagnosis down syndrome. Pemeriksaan lanjutan juga menemukan kelainan jantung dan katarak pada kedua matanya.

Ketika umur dua tahun, Z menjalani operasi jantung. Kemudian, operasi katarak juga dilakukan saat lima tahun. Rencananya saat ukuran kelopak mata memungkinkan, Z akan melakukan pemasangan lensa mata.

Namun kondisi ayahnya yang mulai sering sakit dan harus rawat inap selama beberapa tahun ini, pemeriksaan lanjutan Z tidak lagi berjalan rutin.

Untuk aktivitas harian, Z bergantung pada bantuan keluarga. Selepas salat subuh, Nurul memandikannya, menyisiri, dan memakaikan popok. Lalu, ia dipindahkan ke kursi roda dan diletakkan di teras rumah.

Kakaknya membantu memindahkan tubuhnya, sedangkan Nurul sibuk menyiapkan sari kedelai untuk dijual ke pasar. Slaras bertugas menyuapi anaknya dan merawat sampai istrinya pulang berdagang,

Malam sebelum kejadian, Slaras sempat meminta istrinya mengantar ke unit gawat darurat tapi tak jadi berangkat karena masih sibuk dengan dagangan.

Esok harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, Nurul berangkat ke pasar. Sementara itu, Slaras sarapan, meminum obat, lalu tertidur akibat efek obat.

Sekitar pukul 09.20 WIB, Nurul pulang dan mendapati tubuh Z sudah membiru.

“Istri saya teriak-teriak. Bi, anake wis biru,” kenang Slaras menirukan teriakan istrinya saat itu. Saat itu, tali sepatu menjerat leher anaknya dan ada sabun colek di mulutnya

Slaras sempat berteriak minta dipanggilkan ambulans atau polisi. Hingga kemudian ada seorang ibu bersama putrinya yang tengah melintas dengan motor berhenti dan bantu membawa ke rumah sakit.

Z dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada 12 September 2026, sekitar pukul 09.50 WIB.

Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa polisi, muncul dugaan bahwa anaknya dirundung oleh anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Jenazah Z kemudian diautopsi sebelum dipulangkan ke keluarga pada tengah malam dan segera dimakamkan dengan bantuan warga. Hasil autopsi menemukan cairan sabun colek di dalam lambung Z.

Bagi Slaras, melihat rekaman CCTV menjadi pengalaman yang sulit dilupakan. Ia menangis ketika menyaksikan apa yang diduga dialami anaknya.

“Anak saya salah apa? Anak saya enggak pernah turun dari kursi roda. Anak saya tetap di situ seharian, mulai pagi sampai sore, di kursi roda terus. Enggak bisa ngomong, enggak bisa melihat,” ucap Slaras tak kuasa menahan tangis.

Dia juga mengaku menyesal karena pada hari kejadian tidak berada di samping anaknya. Penyesalan itu terus muncul bersama kenangan merawat anaknya sehari-hari.

Kedua orang tuanya menyebut Z sebagai anak yang riang. Ia kerap tertawa ketika berada di luar rumah. Jika terlalu lama tidak diperhatikan, ia bisa marah dan memukul kepalanya sendiri atau membenturkannya ke benda di sekitarnya sehingga Nurul kerap menegurnya.

“Kalau tak marahi itu malah ketawa-ketawa. Dikira ngajak bercanda,” kata Nurul.

‘Lingkungan inklusif perlu terus diupayakan’

Tika dari Persatuan Orang Tua Anak Down Syndrome (Potads) menjelaskan, anak down syndrome umumnya ramah, selalu ingin diajak bermain, dan tidak suka merasa sepi. Namun ia menyadari lingkungan yang inklusif itu harus diupayakan.

Dari pengalamannya dengan anak bungsunya yang down syndrome, ia juga merasakan momen yang tidak mengenakkan. Bahkan kejadiannya justru berasal dari keluarga besar, bukan dari orang luar.

“Saat kumpul lebaran, anakku dikejar-kejar sama saudara yang lebih kecil ya. Kita pikir bermain. Tapi anakku nangis dan lari ke kakaknya sambil bilang kepalaku sakit. Ternyata anakku dilempari kerikil kecil-kecil,” ucap Tika.

Dia pun langsung mengajak orang tua si anak berbicara. Alih-alih memperoleh solusi dan empati, keputusan dari keluarga yang juga ikut mengetahui permasalahannya malah meminta agar anak Tika tidak usah diajak atau di dalam kamar saja jika ada kumpul keluarga besar.

Tika dengan dukungan suami dan dua anaknya yang lain menolak hal itu.

Kekhawatiran terhadap bahaya kekerasan berkaca dari pengalaman tersebut membuat Tika berulang kali mengajarkan tentang keamanan dan tanda-tanda bahaya yang harus diantisipasi oleh anaknya.

Antara lain, mengenalkan bentuk kekerasan, bagian tubuh yang harus dijaga, dan cara mengekspresikan diri.

“Anak down syndrome ini suka berteman, tapi kadang butuh bimbingan untuk mengontrol motorik. Pernah dia ingin menyapa temannya dengan nepuk pundak, tapi mungkin pakai tenaga jadi terasa seperti mukul. Itu yang kami ingatkan terus untuk pelan-pelan,” tutur Tika.

Adapun di lingkungan lain yang merupakan tempat rutin beraktivitas, seperti sekolah atau tempat les, anak bungsunya mendapat penerimaan yang baik.

“Hanya memang seperti di sekolah, mungkin anak-anak kadang bingung ingin mengajak main atau takut salah. Jadi anakku seperti sendirian. Anak down syndrome ini tidak akan inisiatif ikut. Mereka harus diajak. Ini ku sampaikan ke guru dan sudah ada perubahan,” tutur Tika.

Sejumlah anak dengan sindrom Down berkumpul bersama dengan gembira saat mengikuti perayaan Hari Sindrom Down 2023 di Graha Pandawa, Yogyakarta. pada tanggal 19 Maret 2023

Keterangan gambar, Sejumlah anak dengan sindrom Down berkumpul bersama dengan gembira saat mengikuti perayaan Hari Sindrom Down 2023 di Graha Pandawa, Yogyakarta. pada tanggal 19 Maret 2023

Psikolog klinis anak dari Universitas Indonesia (UI), Siti M. Wasilah, dalam webinar bertajuk Mendidik Anak dengan Down Syndrome Mengenal Perawatan Diri dan Menjaga Diri Dari Bahaya Kekerasan menjelaskan tantangan terberat selama ini memang stigma dan pengucilan dari lingkungan sekitar.

Akibatnya, mereka tidak pernah dilibatkan dalam rutinitas sehari-hari sehingga muncul rasa kesepian dan tidak diperhatikan. Pengucilan semacam ini tidak hanya menimbulkan rasa sedih tapi juga bisa berujung depresi dan berpengaruh pada kesehatan fisik.

Wasilah menuturkan orang tua juga harus terus menanamkan bahwa anak dengan down syndrome dan juga disabilitas lain bahwa mereka berharga dan sama dengan anak-anak lainnya.

Mereka juga perlu diajarkan cara membela diri dan mengenali potensi perundungan atau kekerasan.

Di sisi lain, tiap prang tua juga punya kewajiban untuk mengajarkan anak-anaknya apapun kondisinya untuk menghargai dan menghormati sesama tanpa memandang kondisi fisik seseorang.

“Karena pada dasarnya, semua anak, semua orang itu berharga. Jadi, tidak boleh ada kekerasan, bully dalam bentuk apapun kepada siapa pun, termasuk pada anak down syndrome.”

Mengapa anak-anak menjadi pelaku bully?

Psikolog dari Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, menjelaskan otak yang bertanggungjawab pada perencanaan, pengendalian emosi, pembangunan empati, hingga pengambilan risiko itu belum berkembang secara optimal pada usia anak atau pra remaja.

Untuk itu, kapan rasa marah, frustrasi, hingga bahagia itu muncul sering tanpa saringan sehingga anak-anak atau pra remaja tidak memperhitungkan konsekuensi atas tindakannya

“Apa yang dilakukan bersifat impulsif sesaat. Jadi, tidak memikirkan bagaimana akibatnya kepada orang lain, risiko yang harus ditanggung dan sebagainya,” tutur Tyas.

Kendati demikian, anak dan pra remaja ini bisa dilatih untuk mengasah kognitifnya sehingga empati dan pengendalian dirinya terbangun agar meminimalisir tindakan impulsif.

Salah satu yang terpenting adalah orang tua dan lingkungan sosialnya harus rutin menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan.

Ia pun mengutip teori pembelajaran sosial yang dikembangkan psikolog, Albert Bandura. Dalam teori itu, manusia belajar melalui pengamatan dan meniru perilaku orang lain di lingkungan sosialnya.

Misal di lingkungan keluarga, kalau anak sering menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga di rumahnya maka yang tertancap di pikirannya kekerasan itu boleh.

“Apalagi saat melihat ayah memukul ibu, tidak ada penaltinya. Pada perkembangan ke depannya, akan berpikir bahwa oke untuk memukul karena tidak ada hukumannya. Ingat, apa yang dilihat anak di rumah itu membekas dan sangat mempengaruhi anak-anak,” kata Tyas.

Para aktor Indonesia mengadakan protes perdamaian di Jakarta, 28 November 2007. Sejumlah orang Indonesia yang terlibat dalam industri hiburan menggelar protes terhadap intimidasi terhadap anak-anak.

Keterangan gambar, Para aktor Indonesia mengadakan protes perdamaian di Jakarta, 28 November 2007. Sejumlah orang Indonesia yang terlibat dalam industri hiburan menggelar protes terhadap intimidasi terhadap anak-anak.

Belum lagi lingkungan sosial, seperti sekitar rumah hingga sekolah. Jika anak berjumpa dengan tempat yang permisif terhadap kekerasan, maka makin besar paparannya.

Konten-konten kekerasan saat ini juga masuk dari media sosial sehingga perlu adanya pembatasan anak-anak terhadap akses pada media sosial. Orang tua harus benar-benar mengawasi.

Apalagi terkait disabilitas, Tyas menjelaskan perundungan dan diskriminasi terhadap disabilitas bisa muncul sejak anak-anak.

Ini dipicu adanya relasi kuasa, yakni anak-anak yang merasa bukan disabilitas melihat teman yang disabilitas itu lebih rendah sehingga bisa diperlakukan sesuka mereka karena tidak ada penolakan.

“Jadi, minimnya kapasitas empati ini masalahnya ada pada lingkungan. Tapi memang tidak semua anak-anak hidup dalam lingkungan yang kondusif. Lingkungan yang sudah banyak kekerasan, lingkungan kemiskinan dan sebagainya itu tidak memungkinkan anak-anak bisa berkembang secara maksimal sehingga kembali pada titik awal yaitu orang tua.”

Apa cukup hanya dengan pembinaan?

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, bilang keputusan mengenai penanganan anak dalam kasus tersebut diambil melalui pembahasan bersama sejumlah pihak.

Menurut Yoyon, proses itu mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan serta laporan khusus dari petugas pembimbing kemasyarakatan. Hasilnya kemudian dibahas bersama penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas.

Penanganan perkara anak, lanjut dia, harus dilakukan secara hati-hati. Dalam pemeriksaan di Bapas maupun rekonstruksi, anak didampingi orang tua, tim dari dinas terkait, penasihat hukum, dan pekerja sosial.

“Anak dibiarkan bercerita, mengalir. Dari situlah kita bisa mengambil kronologi untuk penelitian kemasyarakatan,” tegasnya.

Ia mengatakan Bapas tetap bekerja berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 terkait penanganan anak di bawah usia 12 tahun. Rincian proses dan hasil penelitian kemasyarakatan tidak dapat disampaikan kepada publik karena menyangkut perlindungan data pribadi anak.

Ilustrasi perundungan

Keterangan gambar, Ilustrasi perundungan.

Psikolog dari Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, berkata persoalannya bukan hanya durasi pembinaan, tapi materi pembinaannya.

“Apakah sekedar karena pokoknya ada pembinaan. Atau apakah memang selama enam bulan itu betul-betul diberikan materi yang bermutu sehingga anak muncul rasa empati dan kepedulian pada orang lain,” kata Tyas.

Jadi, kritiknya adalah pemerintah perlu menciptakan program pembinaan yang lebih berkualitas dan tepat sasaran. Negara perlu hadir dalam perlindungan anak.

“Enam bulan, sembilan bulan, bahkan setahun tapi kalau tidak diapa-apakan ya artinya kualitasnya bagaimana. Ini yang perlu ditekankan dan dipertanyakan pada pemerintah,” kata Tyas.

“Undang-undang tentang anak itu ada dan bagus. Hanya bagaimana penerapan undang-undang itu. Apakah dilaksanakan dengan pro kepada mereka yang menjadi korban. Kita banyak Tahu Indonesia pintar membuat undang-undang, tapi penegakan hukum itu yang lebih diutamakan.”

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Susanti berkata pemerintah telah memiliki undang-undang dan aturan untuk melindungi anak, termasuk disabilitas. Penanganan anak berhadapan hukum juga sudah aturannya.

Ia menambahkan perlu sosialisasi lebih masif agar semua orang tua dapat memahami terkait disabilitas sehingga tidak ada lagi diskriminasi maupun perundungan.

Artikel ini dikerjakan juga oleh Asvin Ellyana dari Surabaya, Jawa Timur.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *