RUU Perampasan Aset: Mengapa pegiat antikorupsi cemas dan poin-poin krusial apa saja yang hilang?


Aksi unjuk rasa yang diawali oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/08).

Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid

Keterangan gambar, Aksi unjuk rasa yang diawali oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/08).

RUU Perampasan Aset yang diklaim akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 tak lagi memuat poin yang dianggap krusial oleh pegiat antikorupsi. Jika draf yang keluar Juli lalu itu yang disahkan, upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan.

Poin pertama yang hilang terkait pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment), menurut Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Wana bilang, draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 menegaskan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menjadi salah jenis aset yang bisa dirampas.

Namun pada draf terbaru versi DPR, aturan itu hilang. Padahal, kata Wana, instrumen itu dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang wajar. Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN.

“Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim,” kata Wana.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *