Guru PPPK dialihkan ke pemerintah pusat – Apa maknanya?


Seorang guru di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/08).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Seorang guru membawa Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk diberikan kepada para pelajar sekolah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/08).

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 10 menit

Rencana pemindahan status kepegawaian guru dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dinilai para guru hanya sebagai solusi jangka pendek karena tak menyentuh akar permasalahan.

Apalagi konsep ini dinilai tidak memiliki cetak biru yang jelas sehingga dikhawatirkan malah menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

Gagasan alih status ini muncul dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/08).

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Hal ini dianggap pemerintah pusat dan daerah bisa menjawab problem kesejahteraan guru yang terkendala selama ini karena keuangan daerah tak lagi cukup. Salah satunya akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *