Interesting News

Guru PPPK dialihkan ke pemerintah pusat – Apa maknanya?


Seorang guru di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/08).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Seorang guru membawa Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk diberikan kepada para pelajar sekolah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/08).

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 10 menit

Rencana pemindahan status kepegawaian guru dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dinilai para guru hanya sebagai solusi jangka pendek karena tak menyentuh akar permasalahan.

Apalagi konsep ini dinilai tidak memiliki cetak biru yang jelas sehingga dikhawatirkan malah menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

Gagasan alih status ini muncul dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/08).

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Hal ini dianggap pemerintah pusat dan daerah bisa menjawab problem kesejahteraan guru yang terkendala selama ini karena keuangan daerah tak lagi cukup. Salah satunya akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.

Selain persoalan TKD, pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengguncang pemerintah daerah sehingga sempat ada desas-desus penghentian PPPK.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Keterangan gambar, Guru mengajar di kelas IV dan V SDN 226/III Renah Kasah, Kerinci, Jambi, Senin (10/8/2026). Sekolah yang hanya memiliki tiga ruang belajar dengan 38 siswa tersebut merupakan sekolah satu-satunya di desa itu sehinga para lulusannya harus keluar desa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Namun asosiasi guru menilai akar masalahnya ada pada sistem tata kelola dan rekrutmen. Hal ini mendesak dibenahi untuk menjawab beragamnya status pegawai yang berdampak pada kesejahteraan guru dan perlindungan profesi.

Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional menunjukkan, penghasilan para guru PPPK paruh waktu berkisar dari Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Jumlah yang jauh dari upah minimum regional meski jam kerja dan bobotnya setara dengan ASN penuh waktu.

Selain itu, permasalahan lain adalah ketimpangan distribusi dan peningkatan kompetensi yang berpengaruh pada kualitas pembelajaran.

Di sisi lain, pemberian ruang fiskal yang cukup pada daerah dinilai jauh lebih masuk akal ketimbang buru-buru menarik ke pusat tanpa ada cetak biru dan aturan yang menjadi landasan wacana resentralisasi guru ini.

Selama beberapa waktu, pengelolaan guru diatur secara desentralisasi melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, serta UU No23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‘Jangan ada gaji dan tunjangan kami yang direnggut’

Evawati (43) seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Surau Gadang, Nanggalo, Kota Padang telah menjadi guru sejak 2004. Setelah 20 tahun mengabdi, ia dilantik sebagai guru PPPK pada 2024.

Sebelumnya pada 2023, ia sudah mendapatkan peluang dan mengikuti tes yang diberikan oleh pemerintah untuk bisa menjadi guru PPPK.

“Tapi saat itu saya dinyatakan tidak lolos karena kuota guru yang didapatkan tidak sebanding dengan jumlah guru honorer yang ada di sekolah ini,” katanya.

Upaya selanjutnya membuahkan hasil. Setelah berubah status, Eva mengakui ada perubahan kehidupan. Dia tidak perlu lagi menunggak bayaran uang sekolah anak karena terlambat menerima gaji.

Dengan status PPPK, Eva mendapatkan gaji sebesar Rp4,1 juta untuk gaji pokok beserta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, Eva mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3,2 juta setiap bulannya.

“Total sekitar Rp7,3 juta yang didapatkan setiap bulan,” kata perempuan yang kini mengampu sebagai wali kelas ini.

Sumber gambar, Halbert Caniago

Keterangan gambar, Evawati (43) seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Surau Gadang, Nanggalo, Kota Padang

Perjalanannya hingga titik ini diawali dengan menjadi honorer di sekolah swasta. Sepanjang tiga bulan pertama, ia tidak dibayar sama sekali karena masa training.

Pada bulan keempat, ia baru mendapatkan gaji Rp100.000 per bulan, tapi diberikan kepadanya beberapa bulan sekali.

Tujuh tahun berjalan, Eva pindah ke SD negeri. Honor yang diperoleh sekitar Rp140.000.

“2011 saya mengajar di SDN 25 Jati Tanah Tinggi. Itu saya digaji sebesar Rp140.000 setiap bulan dan itu kadang dibayarkan setiap tiga bulan sekali dan bahkan bisa lebih,” katanya. Kemudian pada 2012 pindah ke SDN 13 ini sampai saat ini,” katanya.

Selama itu, ia bertahan meski kadang untuk ongkos ke sekolah saja tak cukup. Ia baru bisa bernapas agak lega pada 2014 saat Wali Kota Padang memutuskan untuk memberikan gaji yang layak bagi para guru honorer.

“Saat itu, kami diberikan gaji dari Pemerintah Kota sebesar Rp1.240.000 setiap bulan. Sebelumnya honor yang saya dapatkan di sini (SDN 13) sebesar Rp300.000 setiap bulan,” lanjutnya.

Dengan gaji yang sangat minim tersebut, Eva sempat dilarang oleh suami untuk menjadi guru honorer dan diminta berhenti. Namun, Eva tetap meyakinkan suaminya sehingga ia bisa melanjutkan profesi sebagai guru yang telah menjadi cita-citanya selama ini.

“Untuk bisa memenuhi kebutuhan, saya membuka warung kelontong di rumah dengan modal yang diberikan suami. Dengan keuntungan itu bisa membeli bahan makanan yang cukup untuk anak-anak dan anggota keluarga lainnya,” katanya.

Bersama suaminya yang bekerja sebagai buruh perusahaan di Kota Padang, Eva bisa menyekolahkan tiga anaknya—meski kadang menunggak bayaran uang sekolah.

Dari tiga anaknya, hanya satu orang bersekolah di sekolah negeri. Dua anak lainnya berada di sekolah swasta.

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Guru sekolah dasar Eli Triana, 43, mengajar murid-muridnya secara online karena kualitas udara yang memburuk yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Sumatera Selatan setelah pemerintah daerah memerintahkan sekolah untuk beralih online di Palembang pada 5 Oktober 2023.

Mendengar statusnya yang akan menjadi pegawai pemerintah pusat, Eva sangat berharap kesejahteraan yang telah didapatkannya selama dua tahun belakangan tidak direnggut begitu saja.

“Tentunya kalau memang dipindahkan sebagai pegawai pemerintah pusat kami berharap tidak ada pengurangan gaji atau tunjangan yang kami terima,” katanya.

Eva sangat berharap pemerintah mengangkat para guru PPPK penuh waktu yang saat ini sudah mengabdi sebagai PNS agar mendapatkan kesejahteraan lebih baik.

“Kalau diangkat jadi PNS tentunya sangat senang. Karena kalau PNS kan masa pensiun kami juga lebih aman karena ada uang pensiun. Kalau PPPK ini kan tidak ada uang pensiunnya,” katanya.

Apa makna pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat?

Menyikapi pernyataan Mensesneg terkait alih status guru PPPK ini, sejumlah kementerian segera merespons.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan guru yang berstatus PPPK diberikan kesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Sedangkan untuk guru berstatus PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 orang. Ini ditujukan pada berbagai tingkatan, madrasah, Sekolah Rakyat, sampai Sekolah Garuda.

Sedangkan, jumlah guru berstatus PPPK penuh waktu mencapai 995.245 orang dan PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengapresiasi pembukaan rekrutmen CPNS ini, serta perubahan status bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Sebab, rekrutmen CPNS untuk formasi guru secara nasional terakhir dilakukan pada 2019.

“Akhirnya setelah kami tunggu, pemerintah membuka lagi seleksi CPNS setelah tidak dibuka selama tujuh tahun,” ujar Iman.

“Persoalannya, kalau PPPK penuh waktu mau jadi CPNS ini setelah bertahun-tahun menunggu, apakah semua akan punya kesempatan yang sama untuk ikut tanpa melihat umur? Karena umur ini seperti jadi aturan baku dalam seleksi CPNS,” kata Iman.

Seperti diketahui, seleksi CPNS secara terikat ketentuan batas usia maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu.

Dengan syarat ini, harapan Evawati (43), guru di Padang, menjadi PNS belum tentu terwujud. Begitu pula dengan para guru lain yang berusia di atas ketentuan, meski telah mengabdi dalam waktu yang lama.

Sumber gambar, Antara Foto/Makna Zaezar

Keterangan gambar, Guru sedang mengajar di kelas

Iman pun berpendapat peralihan status guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini hanya merupakan langkah darurat saja. Sebab, pemerintah tidak secara jelas mengungkap tujuan dari alih status ini.

“Apakah resentralisasi guru secara penuh atau ingin menuntaskan masalah kesejahteraan guru saja? Ini bisa multitafsir. Karena kalau bicara jangka panjang, ya benahi sistemnya, seleksinya, hingga aturannya,” ucap Iman.

Ia menduga gagasan ini muncul karena pemerintah banyak melihat dan mendengar guru PPPK paruh waktu atau honorer yang tidak sejahtera.

Pemicu kondisi ini, lanjut dia, sebenarnya adalah anggaran daerah yang tidak memadai sehingga muncul seleksi PPPK paruh waktu yang tidak manusiawi dan juga honorer.

Beberapa waktu ini, situasinya makin parah karena adanya efisiensi anggaran daerah.

“Jangan sampai guru ini ditarik ke pusat untuk jalan supaya pemerintah tetap mengambil atau mengurangi transfer ke daerah,” kata Iman.

“Jadi, untuk menutupi dosa transfer ke daerah yang diefisiensikan demi MBG pemerintah coba menarik guru ke pusat. Ini tidak menyelesaikan akar persoalannya,” ujar Iman.

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang guru membawa nampan makanan ke kelasnya, yang disediakan oleh program makanan gratis pemerintah Indonesia, di sebuah sekolah dasar di Darul Kamal, provinsi Aceh pada 13 Oktober 2025

Menurut dia, wacana resentralisasi guru ini terlihat hanya memindahkan urusan administratif dari daerah ke pusat.

Padahal rencana ini harus juga menyasar tata kelola dan rekrutmen yang adil dan terstandardisasi, distribusi guru, hingga jaminan peningkatan kompetensi guru.

“Sampai hari ini bisa dilihat sendiri. Kalau rekrutmennya benar, valid dan aktual, tidak akan ada gap guru honorer itu. Kalaupun ada, itu angkanya akan sangat kecil. Tapi kalau masih ada gap guru honorer, (PPPK) paruh waktu, penuh waktu, ini kan berarti sistemnya bermasalah,” ujar Iman.

“Kan aneh, orangnya tidak terekrut (menjadi PNS), tapi tenaganya masih dibutuhkan. Jadinya ya kemudian ada honorer, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu. Tapi kemudian dibayar tidak layak karena secara fiskal tidak mencukupi padahal beban kerjanya sama,” ungkap Iman.

Daripada melakukan pemindahan ke pusat tanpa skema yang masih belum jelas, ia lebih menyarankan untuk menetapkan standar gaji guru sehingga tanpa rekrutmen pun tiap guru akan mendapat bayaran yang layak.

“Setiap guru itu berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum sesuai aturan di undang-undang. Jangan dikasih syarat lagi dengan rekrutmen, selama pemerintah masih gagal membangun sistem rekrutmen,” ujar Iman.

“Kebutuhan guru itu juga tidak boleh berpatokan pada rekrutmen tetapi berpatokan pada tiap orang yang sudah mengajar. Lalu, pola distribusinya yang diatur dengan seksama agar merata,” tutur Iman.

“Distribusi ini memungkinkan lewat pusat, karena kalau melalui daerah cukup runyam juga.”

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti berkata bagi PPPK penuh waktu yang lulus seleksi dan diangkat jadi PNS, penugasan di seluruh wilayah Indonesia tergantung kewenangan pemerintah pusat.

Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta mempertanyakan detil dan mekanisme pemindahan status guru PPPK dari daerah ke pusat.

“Kalau mau diambil oleh pemerintah pusat persoalan kepegawaian dari guru ini, artinya kan gajinya mereka yang bayarkan. Berarti sebenarnya pemerintah ada duitnya. Tinggal persoalannya kerelaan dari pemerintah pusat untuk mendistribusikan ke daerah kan,” ujar Fahriza.

Namun faktanya, TKD yang masuk dalam APBD dan selama ini kerap dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membantu menggaji para guru ASN dan honorer ini dikurangi. Dalihnya, untuk membiayai program prioritas pemerintah.

Langkah pemindahan ke pusat ini dinilai Fahriza tidak sejalan dengan konsep desentralisasi yang selama ini dijalankan di bawah amanat undang-undang.

Di sisi lain, pemerintah harus punya konsep yang jelas mengenai pemindahan status agar implementasinya tidak berantakan di lapangan.

Persoalannya, dampaknya bukan hanya menyasar para guru sebagai sumber daya manusianya, tapi juga kualitas pembelajaran bagi para peserta didik.

Ia juga menyadari ada kemungkinan kontrol yang besar dari pusat terhadap para guru-guru di daerah secara sosial politik seiring dengan wacana ini.

Bukan berarti di daerah minim politisasi, melainkan ruang politisasinya yang berpotensi pindah dari elit daerah ke pusat. Untuk itu, perlindungan profesi melalui seleksi, promosi, dan penilaian kerja yang transparan dan akuntabel diperlukan.

Karena itu, sentralisasi secara penuh bukan jawaban dari persoalan kesejahteraan dan kepastian nasib yang selama ini selalu dituntut oleh para guru.

Bagaimana dampaknya terhadap APBN?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira berpendapat pemindahan status ini bisa menimbulkan kebingungan dan kontradiksi dengan amanat desentralisasi fiskal.

Selain itu, belanja PPPK yang pindah ke pemerintah pusat akan menambah beban dari belanja pegawai yang sudah sangat besar. Artinya, ada kemungkinan hal ini akan membuat defisit APBN bisa melebar.

“Tidak mungkin di angka 2,4% dari PDB. Tambahan defisit APBN ini akan membuat beban belanja pemerintah pusatnya semakin berat,” kata Bhima.

“Caranya harusnya dengan transfer daerah yang lebih besar. Transfer daerah naiknya cuma 5%, jelas nggak cukup,” ujar Bhima.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran pendidikan yang tidak boleh lagi diambil untuk program MBG sebenarnya bisa membuat ruang fiskal lebih lega.

Artinya, TKD bisa dialihkan untuk membantu menopang keuangan daerah untuk menggaji para guru.

Faktanya, TKD pada RAPBN 2027 pun hanya naik 5,5%, yaitu dari Rp696 triliun menjadi Rp735 triliun.

Sementara itu, besaran Rp820,9 triliun untuk anggaran pendidikan pada RAPBN 2027 masih dipangkas Rp240 triliun untuk MBG.

Dari anggaran pendidikan itu, Kemendikdasmen memperoleh Rp61,1 triliun. Sebesar Rp14,09 triliun dari jumlah tersebut dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengalokasikan Rp31 triliun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan juga rencana seleksi CPNS.

“Menambah anggaran, tapi sudah terkendali, kita bisa realokasi dari tahun depan. Jadi anggaran defisitnya enggak berubah. Jadi cukup aman, masih 2,4%,” kata Purbaya.

Laporan ini dikerjakan juga oleh wartawan di Kota Padang, Sumatra Barat, Halbert Caniago



Source link

Exit mobile version