
Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 6 menit
DPR mengesahkan Undang Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/09). Regulasi yang disusun kurang dari satu bulan ini dianggap memberi harapan baru, tapi juga ditentang sebagian kelompok masyarakat sipil.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, mengetok palu pengesahan beleid ini.
“Kini saatnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat disertai tepuk tangan.
Hadir juga dalam rapat Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid; Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej; serta Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Pengesahan RUU RPA ini dilatarbelakangi persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang serius, kata pimpinan Badan Legislasi DPR, Iman Sukri, dalam rapat paripurna itu.
Dia berkata, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kiranya pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan kebijakan agraria yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,” katanya.
Iman menyebut 14 substansi dalam aturan ini, di antaranya mengenai pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria, peta jalan reforma agraria, lokasi prioritas reforma agraria, penguatan pemulihan hak atas tanah, dan penguatan sistem data.
“Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subyek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang pertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan,” katanya.
Selain itu, substansi lain dari aturan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga itu berwenang membuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iman melanjutkan, selain lembaga di bawah presiden, RUU RPA juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas.
“Untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” katanya.
Ia juga mengeklaim, proses legislasi ini telah memenuhi unsur apa yang ia sebut “partisipasi publik yang bermakna”.
“Badan legislasi telah melakukan pertemuan dengan 55 pihak antara lain akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta maupun daerah, kementerian atau lembaga terkait melalui rapat kerja, rapat dengan pendapat, dan rapat dengan pendapat umum,” tambahnya.
Mengapa dianggap memberi harapan baru?
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pengesahan UU RPA sebagai langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia.
“Menjadi kado yang baik bagi Hari Tani Nasional, khususnya bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika.
Dewi mendorong agar regulasi ini dijalankan secara serius oleh pemerintah. Tujuannya, kata dia, menghadirkan perubahan nyata di lapangan.
Dewi berkata, pengesahan regulasi ini harus menjadi momentum mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi, sekaligus mengoreksi kebijakan dan keputusan lembaga-lembaga negara.
“Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru reforma agraria,” kata Dewi.
Berdasarkan catatan KPA, UU ini memuat sejumlah pengaturan penting dan strategis bagi Reforma Agraria, antara lain jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria.
KPA menyoroti bagaimana lembaga baru yang akan dibentuk oleh undang-undang ini harus berkontribusi pada keadilan akses terhadap tanah.
“Lembaga penyelenggara Reforma Agraria harus menjadi tempat rakyat mencari dan memperoleh keadilan agraria,” kata Dewi Sartika.
“Hal penting lainnya adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta,” kata Dewi, yang selama ini mengikuti proses legislasi RUU RPA, termasuk memberikan pendapat kepada DPR dan pemerintah.
Pokok aturan ini, kata Dewi, juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, membentuk Dewan Pengawas, membangun sistem data dan pelaporan Reforma Agraria, serta mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaannya.
“Bagi KPA, seluruh mandat tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata,” kata Dewi.
Disusun kurang dari satu bulan, apa saja kritik yang muncul?
Namun, menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, proses legislasi RUU RPA disahkan “secara kilat” dan “tanpa partisipasi bermakna”.
Koalisi yang berisi sembilan organisasi ini menyatakan, proses legislasi yang “memperlihatkan kecepatan yang tidak wajar untuk RUU yang akan mengubah tata kelola tanah dan sumber agraria di seluruh Indonesia”.
RUU ini baru tercatat dalam Prolegnas pada 27 Agustus 2026, hanya butuh waktu kurang dari satu bulan untuk disahkan.
Penyusunannya berlansung selama sepekan (1–7 September). Sehari kemudian, ditetapkan sebagai usul DPR.
Lalu, DPR menggelar rangkaian rapat dengar pendapat selama sepekan (9–16 September), diikuti pembahasan dengan pemerintah dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sumber gambar, AFP via Getty Images
DPR kemudian mengambil keputusan tingkat I pada 21 September, dan menjadwalkan pengesahan di paripurna pada 22 September.
“Masyarakat terdampak, praktis tidak memperoleh waktu yang wajar untuk membaca naskah terkonsolidasi, menguji akibat setiap perubahan, dan memberikan masukan terhadap rumusan yang benar-benar akan disahkan,” kata Muhammad Isnur, pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang terlibat dalam koalisi.
Isnur berkata, proses legislasi ini tidak memenuhi unsur partisipasi bermakna. Dia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVII/2020.
Putusan MK tersebut menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukannya.
“Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjamin partisipasi dalam setiap tahapan dan akses mudah terhadap Naskah Akademik serta rancangan peraturan,” tambah Isnur.
Sejauh ini belum ada draf resmi UU RPA yang dibagikan ke publik setelah disahkan DPR, tapi koalisi telah menelaah naskah RUU RPA terakhir yang tersebar di publik.
Berdasarkan catatan mereka, melalui regulasi ini, reforma agraria telah diturunkan menjadi urusan administrasi semata, kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) 20% berubah menjadi bagi hasil, dan tanah negara dan aset BUMN kembali terlindungi.
“Konstruksi ini problematik karena negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan institusi keamanan sering menjadi pihak dalam konflik agraria,” kata Isnur.
Selain itu, koalisi juga melihat regulasi anyar ini menegaskan hak tanah rakyat dan masyarakat adat diperlakukan sebagai “pemberian”.
“Hak ulayat ditempatkan dalam daftar hak yang diberikan negara, padahal hak ulayat merupakan hak asal-usul yang harus diakui dan dipulihkan, bukan diciptakan oleh pemberian administratif,” kata Isnur.
Selanjutnya, dalam naskah regulasi ini, Isnur juga menilai lemahnya perlindungan hukum terhadap subjek reforma agraria, termasuk pendamping dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Mereka baru bisa dilindungi atau tak bisa dipidana dengan syarat “beritikad baik”.
“Tanpa ukuran objektif, syarat ini menyerahkan penilaian kepada aparat penegak hukum yang selama ini justru kerap digunakan dalam kriminalisasi konflik agraria,” katanya.