Interesting News

Sudewo Bupati Pati ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi oleh KPK


 Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Bupati Pati, Sudewo, memakai baju tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Waktu membaca: 10 menit

Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi yang berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa serta diduga terlibat kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam kasus pertama, Sudewo terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Ia bersama tiga kepala desa mulai diinterogasi KPK pada Senin (19/01), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo membantah dirinya terlibat jual beli jabatan di lingkungan perangkat desa. “Saya ini dikorbankan,” katanya.

Selain Sudewo, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan, mereka adalah:

  • Kades Karangrowo, Abdul Suyono;
  • Kades Arumanis, Sumarjiono selaku;
  • Kades Sukorukun, Karjan.

Bagaimana modusnya dalam kasus dugaan jual beli jabatan?

Kasus ini berawal saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kata Asep, situasi ini kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Sudewo, kata Asep, meminta timses dan orang kepercayaannya meminta duit kepada calon perangkat desa (capredes).

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam jumpa pers, dikutip dari Detik.com.

Di masing-masing kecamatan, kemudian ditunjuk kepala desa – timses Sudewo – sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang dikenal sebagai Tim 8.

Dalam hal ini, kata Asep, tersangka lainnya Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo menjadi korcam di Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis sebagai korcam Jaken. Mereka menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan duit dari para caperdes.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

Keterangan gambar, Bupati Pati Sudewo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01).

Asep mengklaim, dari sinilah Sudewo mematok tarif para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta-225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari Rp 125 juta-Rp 150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta – Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujarnya.

Asep mengungkap dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, “maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya”, kata Asep.

Masih berdasarkan keterangan Asep, terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar hasil pemerasan yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul para caperdes.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Apa kata Sudewo?

Sudewo memiliki kesempatan bicara dengan media setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara jual beli jabatan.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/01).

Ia mengklaim rencana pengisian perangkat desa, baru dilaksanakan Juli 2026.

“Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 itu hanya mampu memberikan gaji Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) atau tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan. Yaitu dimulai dari bulan September. Maka pengisiannya itu bulan Juli (2026),” katanya.

Terkait rumor kepala desa yang terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa, ia mengaku sudah mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair (adil) dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” ucapnya.

Sudewo menyebut dirinya juga telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, Tri Hariyama pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati mengenai seleksi perangkat desa.

“Supaya draf peraturan bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapapun untuk bermain,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi jalur kereta api

KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus jual beli jabatan menjadi pintu masuk KPK menelusuri hingga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus suap DJKA.

“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan. Ya begitu, jadi sekaligus,” kata Asep.

Dalam kasus ini pun, Sudewo sudah dua kali diperiksa pada Agustus dan September 2025.

Seusai pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo juga sempat menjawab pertanyaan soal dugaan fee yang diterimanya dalam kasus ini. Sudewo menyebut hal itu sudah dijelaskan dua tahun lalu.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan

Keterangan gambar, Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/08).

KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka jual beli jabatan perangkat desa setelah KPK menemukan “kecukupan alat bukti”.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan mereka di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kata Asep, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

Para tersangka dituduh telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangan sebelumnya, Sudewo mengatakan akan “menyampaikan keterangan apa adanya saja nanti, tidak boleh berbohong kepada KPK”.

Pernyataan singkat ini disampaikan kepada wartawan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa di Gedung KPK.

Dalam kesempatan itu, Sudewo juga menyampaikan pesan agar masyarakat Pati tetap tenang, dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp2,6 miliar.

Pati banjir, pelayanan publik tetap berjalan

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Pati tetap berjalan.

Dalam laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Taj Yasin menjelaskan, penanganan banjir yang saat ini terjadi di Pati “tetap teratasi dengan baik”.

Pelayanan berupa pasokan makanan, obat-obatan untuk masyarakat korban banjir di Pati, akan tetap berjalan normal, katanya.

Untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, masyarakat dipersilakan menghubungi melalui aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni. Termasuk korban banjir yang stroke, hamil, dan lansia, akan tertangani melalui petugas yang diturunkan oleh dinas kesehatan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani terkait banjir ini,” katanya.

Sumber gambar, Jatengprov.go.id

Keterangan gambar, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Pati tetap berjalan

Pada Senin kemarin (19/01), KPK membenarkan penangkapan Bupati Pati, Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Kompas.com.

Namun, Budi masih belum merinci perkara yang menjerat Sudewo.

“Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” jelas Budi.

Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

‘Perjuangan kita enggak sia-sia’

Salah satu perwakilan Masyarakat Pati Bersatu, Mulyati menyatakan kegembiraannya atas kabar tersebut. Kata dia, penangkapan ini menjadi bentuk keadilan setelah berbagai upaya pelaporan tuduhan korupsi, termasuk kasus yang pernah dibawa ke KPK, belum membuahkan hasil.

“Ya saya senang sekali, dengan usaha kita selama ini untuk menjerat beliau dengan (dugaan) kasus-kasus korupsinya… Jadi dari teman-teman juga perjuangan kita enggak sia-sia,” katanya melalui sambungan telepon.

Sumber gambar, Kamal

Keterangan gambar, Sebuah spanduk dibentangkan warga yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/08).

Mulyati menambahkan, penangkapan tersebut akan menjadi harapan baru bagi warga Pati yang selama ini menyoroti berbagai persoalan, mulai dari kebijakan pajak hingga dugaan ketidaktransparanan pembangunan.

Terkait kemungkinan kekosongan kepemimpinan, ia berharap pejabat yang nantinya menjalankan roda pemerintahan, termasuk wakil bupati, tidak meneruskan pola kepemimpinan sebelumnya.

“Kami berharap pemimpin ke depan lebih adil, tidak arogan, dan benar-benar peduli pada masyarakat. Apalagi Pati sedang menghadapi bencana banjir di beberapa wilayah,” ujarnya

Selain kepedulian sosial, ia menekankan pentingnya transparansi dari tingkat desa hingga pemerintah kabupaten. Menurutnya, keterbukaan anggaran dan pembangunan harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

“Mulai sekarang harus ada keterbukaan, dari atas sampai bawah. Itu yang paling diharapkan warga,” jelasnya.

Bupati Pati diperiksa KPK berkali-kali, apa tuduhannya?

Bupati Pati, Sudewo telah diperiksa oleh KPK berkali-kali, salah satunya pada Rabu (27/08/2025).

Ia tiba di Gedung KPK, Jakarta, menggunakan baju batik dan masker biru, dan tak banyak bicara.

Pada pemanggilan sebelumnya, Jumat pekan lalu (22/08), Sudewo tidak hadir dengan alasan ada urusan lain.

Menurut KPK, Sudewo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

KPK akan mendalami dugaan Sudewo menerima commitment fee dari proyek tersebut saat menjabat anggota DPR.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Diperiksa di tengah seruan warga agar dirinya ditetapkan tersangka

Sudewo diperiksa KPK saat publik di Pati mendorong agar dirinya mundur dari jabatan bupati. Saat ditanya awak media soal ini, ia hanya berkata, “Semoga baik-baik saja.”

Pada 25 Agustus 2025, ratusan warga Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya.

Dalam demo tersebut, warga mengirimkan surat kepada KPK agar segera memeriksa Sudewo yang diduga menerima suap proyek kereta api.

Sedari pagi, warga berbondong-bondong mendatangi posko donasi yang berada di dekat Kantor Bupati Pati. Terpampang jelas di posko itu tulisan “Ribuan Masyarakat Pati Kirim Surat Ke KPK RI di Jakarta”.

Di sekitar posko, warga menulis surat yang nantinya akan dikirimkan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aji Styawan

Keterangan gambar, Salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok Pati mengibarkan bendera Merah Putih saat mengawal warga mengirimkan surat berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo melalui Kantor Pos Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Senin (25/08).

Isinya, “mendesak dan meminta Ketua KPK untuk segera memeriksa, juga menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bupati Kabupaten Pati Sudewo yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2022-2024”.

Di lembar surat itu, masing-masing warga menuliskan identitas pribadi mereka dan menandatanganinya.

Dari situ, warga kemudian berjalan bersama-sama menuju Kantor Pos Cabang Pati untuk mengirimkan surat yang mereka pegang.

Sebuah truk kosong yang ditunggangi sejumlah orang turut melintas. Di sisi samping dan depan truk itu terpasang spanduk “KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo” dan “Rakyat Pati Menolak Dipimpin Koruptor”.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aji Styawan

Keterangan gambar, Seorang warga mengenakan kostum Spider-Man menunjukkan surat berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo untuk dikirimkan melalui Kantor Pos Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Senin (25/08).

Sumber gambar, Kamal

Keterangan gambar, Di depan truk itu terpasang spanduk “KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo” dan “Rakyat Pati Menolak Dipimpin Koruptor”.

Sumber gambar, Kamal

Keterangan gambar, Warga Pati membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Sudewo”.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aji Styawan

Keterangan gambar, Warga mengumpulkan sejumlah surat berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Senin (25/08).

Wartawan Kamal berkontribusi untuk laporan ini.



Source link

Exit mobile version