Interesting News

Ratusan orang jadi tersangka karhutla – Bisakah diusut tuntas tanpa dalami keterlibatan korporasi?


karhutla

Sumber gambar, Adriana Adie/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di lokasi TPA Galuga di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, Senin (07/09), yang diduga berkaitan dengan El Nino.

Polri menetapkan ratusan tersangka dalam kasus karhutla beberapa pekan terakhir. Mereka dituduh bersalah dalam kapasitas sebagai individu. Sementara di tingkat korporasi, polisi mengklaim sedang menyelidiki delapan perusahaan. Apakah penegakan hukum ini bisa efektif mencegah karhutla berulang lagi?

Kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (07/09), Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut institusinya sedang mengusut 200 laporan terkait karhutla. Dari jumlah itu, kepolisian menetapkan dan menahan 138 tersangka.

Dari jumlah itu, kata Listyo, 119 tersangka dituduh polisi sengaja membakar lahan, sedangkan 18 tersangka lainnya disebut lalai sehingga memicu karhutla.

Selain mengusut orang per orang, Listyo menyebut Polri sedang “memproses delapan perusahaan”.

Listyo juga menyebut terdapat 42 perusahaan yang diusut oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Lahan milik berbagai korporasi itu diduga menjadi titik awal munculnya karhutla.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan tindak pidana, maka kami akan proses,” kata Listyo. “Angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujarnya.

Sumber gambar, Muhammad Fajri/Anadolu via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang pengendara mobil menerobos asap kebakaran hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia pada 5 September 2026.

Menurut data lembaga advokasi Greenpeace, selama ini terdapat kesenjangan penegakan hukum dalam kasus karhutla, antara pemidanaan terhadap individu dan perusahaan. Padahal, sekitar sebagian karhutla terjadi di kawasan yang dikuasai perusahaan.

“Periode 2015–2019, analisis kami menemukan sekitar 4,4 juta hektare lahan terbakar, dan sekitar 1,3 juta hektare atau 30 persen area terbakar berada di konsesi sawit dan bubur kertas,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Greenpeace.

Belgis berkata, hanya dua dari 10 perusahaan sawit dengan area terbakar terbesar pada periode itu yang dijatuhi sanksi.

Secara total, saat itu pemerintah menjatuhkan 258 sanksi administratif, tapi hanya 51 perusahaan yang diproses secara pidana. Sementara yang pemerintah gugat secara perdata hanya 21 perusahaan.

“Jadi masalahnya bukan semata-mata apakah ada orang yang ditangkap,” kata Belgis.

“Kalau penegakan hukum berhenti pada orang yang menyalakan api, tapi tidak menelusuri siapa yang menguasai lahannya, bagaimana lahan itu dikelola, apakah gambut dikeringkan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahannya, kita hanya memotong ranting, tapi membiarkan akarnya,” ujar Belgis.

‘Sampai sekarang kami masih padamkan api sendiri’

Septi adalah warga Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Selatan. Dalam kesehariannya, dia rutin pergi-pulang dari indekos menuju kampusnya di Palangkaraya.

Dalam perjalanan itulah, kata Septi, dia selama beberapa pekan terakhir selalu melihat kebakaran lahan di hutan dan di sekitar permukiman masyarakat.

Merujuk pandangan matanya, Septi bilang upaya pemadaman biasanya baru terlihat saat api berkobar besar. Kerap kali, kata Septi, dia dan rekan-rekannya harus berjuang secara swadaya memadamkan api yang muncul di sekitar indekosnya.

“Kalau ada kebakaran di dekat kos, kebakaran kecil saja atau misalnya ada api yang mau menjalar, kami sendiri yang harus keluar dan ambil air buat memadamkannya,” ujar Septi saat ditemui Senin (07/09).

“Jadi sekarang kami masih jaga-jaga. Kalau misalnya ada angin, bekas-bekas api yang belum sepenuhnya padam bisa saja dia menjalar lagi, hidup lagi.

“Jadi kami harus jaga-jaga melihat di belakang kos, kalau api hidup lagi, kami ambil air untuk memadamkannya,” kata Septi.

Sumber gambar, Reina/AFP via Getty Images

Merujuk pengalaman yang dia alami sendiri, Septi menilai upaya pemerintah mengatasi karhutla belum optimal. Pendapat itu dia sampaikan karena selama beberapa hari terakhir kesehatan Septi dan kawan-kawannya juga telah terdampak asap akibat karhutla.

“Awalnya cuma tenggorokan yang sakit, tiba-tiba demam, flu, dan pilek. Semuanya bercampur satu aduk. Benar-benar susah untuk ngomong, jadi serak,” kata Septi.

“Awalnya cuma sedikit orang yang ngomongnya serak begitu. Ternyata lama-lama satu kelas, satu prodi, mereka semua juga kena. Jadi sekarang kami kuliah daring,” ucapnya.

Septi berharap pemerintah mengatasi karhutla “sampai ke akar masalahnya”. Selama ini dia selalu mendengar desas-desus soal orang-orang yang sengaja membakar lahan.

Isu soal apa dan siapa yang memicu karhutla hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi Septi. “Kebakaran malam-malam itu enggak logis,” ujarnya.

Sumber gambar, Bay Ismoyo/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Pemandangan udara menunjukkan asap tebal dan kabut di atas sungai Kapuas di kota Pontianak, Kalimantan Barat pada 6 September 2026.

Rhisma, warga Palangkaraya, dalam beberapa hari terakhir juga masih melihat karhutla di sekitarnya. Dia berkata, kabut masih menggantung di langit kotanya.

“Asap masuk ke kos, lumayan tebal, soalnya kos tidak ada ventilasi,” ujarnya saat dijumpai, Senin kemarin.

Menurut Rhisma, pemerintah perlu mengusut penyebab karhutla, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Soalnya sudah mengganggu banget. Tiba-tiba muncul kebakaran besar. Jadi pelakunya harus cepat ditangkap,” ucapnya.

Cerita karhutla di Tanah Papua

Di Pulau Biak, Provinsi Papua, karhutla juga terjadi sejak akhir Agustus lalu hingga awal September ini. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sempat meliburkan sekolah karena asap tebal yang menggantung di wilayah ini.

Reggina, warga Biak, menyebut jarak pandang belum pulih sejak karhutla berlangsung, walau dia merasa kualitas udara perlahan berangsur pulih.

Dia berkata, selama satu pekan asap dan bau kayu bakar sempat mengepung rumahnya.

“Dari kota, jika melihat ke arah hutan di sisi timur dan barat masih tidak jelas. Biasanya kami bisa lihat hutan hijau-hijau,” kata Reggina saat dihubungi.

“Minggu lalu kami lihat di jalan ini asap pekat. Kami bingung ini asap atau mendung seperti mau hujan, tapi sampai malam tidak hujan,” ujarnya.

Reggina berkata, kemarau panjang memang membuat pohon dan daun di lahan dekat permukiman mengering.

Namun dia dan tetangganya tidak tahu persis apa dan mengapa lahan di sekitar rumahnya. Mereka hingga sekarang masih dipenuhi tanda tanya.

“Mungkin ada sengaja yang bakar,” ujarnya soal desas-desus yang muncul. “Soalnya setiap ada yang terbakar, saya tanya yang tinggal dekat situ, mereka bilang ‘tiba-tiba saja menyala di dalam hutan’.”

Sumber gambar, Humas Polda Papua

Keterangan gambar, Personel gabungan saat berupaya memadamkan lahan yang terbakar di Biak, awal September lalu.

Kepala Distrik Kamu, Markus Awue, menyebut karhutla saat itu terjadi di sekitar Gunung Dadiyai—dekat Kampung Bukapa dan Kampung Putapa. Kawasan ini masuk dalam wilayah pemerintahan distriknya.

Markus berkata, kebakaran terjadi di hutan—wilayah yang belum dibuka warga menjadi kebun atau permukiman. Kebakaran di daerah ini disebut Markus pernah terjadi, tapi puluhan tahun lalu, saat dia masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

“Siang-malam masyarakat dari bawah, naik ke gunung, bawa air untuk kasih padam api. Kendaraan tidak bisa masuk karena lokasi jauh dari jalan,” kata Markus via telepon.

“Masyarakat bawa air dari rumah dan kali, sampai akhirnya bisa padamkan api,” tuturnya.

Sumber gambar, BPBD Sorong

Keterangan gambar, Ilustrasi. Karhutla di Kota Sorong sepanjang akhir Agustus lalu menghanguskan lahan seluas 24 hektare.

Selama beberapa hari, kata Markus, dia sempat mengira awan tebal menutupi langit Dogiyai. Namun setelah mengetahui kebakaran di Gunung Dadiyai, dia bilang yang menutupi langit adalah asap.

Markus berkata, lahan yang terbakar itu merupakan tempat warga memelihara ternak babi.

“Biasa warga bikin pagar, lalu kasih lepas ternak di bagian gunung, hanya pagi dan sore mereka datang untuk kasih makan. Jadi warga merasa menjadi korban, karena wilayah itu terbakar,” ujarnya.

Dalam sejumlah forum, para pejabat di Papua menduga karhutla terjadi karena “dibakar secara sengaja oleh kelompok tertentu”.

Di Biak, Satgas Karhutla menuduh sekelompok orang membakar sejumlah kawasan. Polres Biak, Senin (07/09), menyatakan tengah menyelidiki satu orang yang mereka tuding membakar lahannya sendiri.

“Untuk membuka lahan secara membakar itu sangat murah dibandingkan dengan secara yang sebenarnya yang sesuai aturan,” kata Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya.

‘Penegakan hukum agar karhutla tak berulang’, tapi bagaimana kenyataannya?

Di Provinsi Papua Selatan, menurut data Greenpeace pada periode 11-16 Agustus, terdapat 284 titik sumber asap. Dari angka itu, 278 titik api berada di Kabupaten Merauke—episentrum Proyek Strategis Nasional bidang energi dan pangan.

“Ada pembukaan hutan, pembangunan jalan, dan perubahan tata guna lahan terus berlangsung di lanskap tersebut,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Belgis Habiba.

Sebagai perbandingan, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, Senin kemarin bilang terdapat 300 titik karhutla sejak awal September lalu. Akan tetapi dia menyebut peristiwa itu terjadi jadi secara alami dan karena aktivitas masyarakat untuk membuka kebun.

“Terjadi setiap musim kemarau,” ujar Apolo kepada pers di Jayapura.

Menurut Belgis, penegakan hukum hanya bisa menghentikan karhutla jika aparat dan pemerintah tidak hanya menyasar pelaku perorangan. “Jika tidak tegas terhadap korporasi, masalahnya tidak akan selesai,” ujarnya.

“Kami khawatir nanti malah muncul masalah baru: kriminalisasi petani dan salah tangkap,” kata Belgis.

Sumber gambar, BPBD Merauke

Keterangan gambar, BPBD memadamkan sekitar 91 titik api di wilayah perkotaan Merauke, per 7 September 2026.

Persoalannya, menurut Belgis, karhutla tak bisa dilepaskan dari kebijakan tata guna tanah yang diambil oleh pemerintah.

“Ketika pemerintah memberikan izin atau bahkan mendorong proyek yang membuka hutan, rawa, atau lanskap basah dalam skala besar, negara ikut menciptakan faktor risiko yang kemudian harus dipertanggungjawabkan dalam kebijakan pencegahan karhutla,” kata Belgis.

Pendapat serupa juga disuarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mendesak pemerintah untuk “menyentuh korporasi besar dan pejabat negara, bukan sekedar pelaku lapangan”.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut fakta bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mengawasi 21 perusahaan di kawasannya—seluas 11.404 hektare—terbakar serta Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Kalimantan selama karhutla beberapa bulan terakhir.

Namun Isnur mendesak pemerintah mengusut kasus karhutla sampai ke akar-akarnya. Artinya, kata dia, penegak hukum harus mengejar aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan.

“Bukan sekedar pihak yang paling mudah dikriminalisasi,” kata Isnur.

Menurut Isnur, selama satu dekade terakhir penegakan hukum terhadap korporasi “hanya sekedar formalitas karena tidak pernah transparan dan tuntas”.

“Pola ini harus dibongkar sebagai kejahatan kerah putih, yaitu ketika kepentingan ekonomi koporasi bertemu dengan relasi kuasa, pengaruh politik, dan lemahnya pengawasan negara,” ujarnya.

Apakah korporasi bisa dijerat?

Bisa, menurut Belgis, Juru Kampanye Hutan Greenpeace. Dia menyebut Pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal ini berbunyi, “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Pasal itu, menurut Belgis, memungkinkan penegak hukum untuk tidak cuma mencari “siapa penumpuk bahan bakar dan pemantik api”.

Dengan pasal ini, kata dia, penegak hukum bisa menggali “apakah kegiatan usaha tersebut menciptakan risiko atau ancaman serius, apakah usaha itu menimbulkan kerugian lingkungan, dan apakah ada hubungan kausalitas antara aktivitas perusahaan dengan kerugian yang terjadi”.

Sumber gambar, Bay Ismoyo/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Foto udara ini menunjukkan lahan yang terdampak kebakaran hutan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada 4 September 2026.

Untuk menentukan ancaman serius yang yang dimaksud pasal 88 beleid itu, Belgis menyebut penegak hukum bisa mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

“Kriteria ancaman serius dipenuhi apabila dampaknya meluas, sulit dipulihkan, membahayakan kesehatan publik, dan terjadi berulang. Kebakaran hutan dan lanskap gambut di Indonesia telah memenuhi seluruh kriteria tersebut,” tuturnya.

“Penegakan hukum yang serius seharusnya menghasilkan deterrence (efek jera), restoration (pemulihan), dan justice (keadilan).

“Artinya mencegah pengulangan, memastikan pihak yang menyebabkan atau membiarkan kerusakan membayar pemulihan ekologis serta pemulihan terhadap korban, dan memastikan masyarakat tidak terus menanggung biaya kesehatan, ekonomi atau kehilangan ruang hidup akibat karhutla,” kata Belgis.

Apa langkah terkini pemerintah?

Sejak awal Agustus Presiden Prabowo mengklaim telah “memberi arahan agar penanganan karhutla bisa maksimal dan terkoordinasi”.

Arahan yang dimaksud, antara lain, pemantauan titik api, modifikasi cuaca, dan pengerahan helikopter serta pesawat untuk pemadaman.

Pada 24 Agustus, Prabowo meminta aparat mengusut masyarakat dan perusahaan yang terlibat karhutla. “Semua aparat mencegah kalau ada oknum atau manusia yang sengaja membakar untuk alasan apapun,” ujarnya.

“Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya, tolong. Kepolisian saya kira disini main peran yang sangat penting,” kata Prabowo.

Terakhir, Senin (07/09), Prabowo menyinggung soal lahan dan hutan yang terbakar berubah menjadi ladang kelapa sawit.

“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” ujar Prabowo.

Sumber gambar, Bay Ismoyo/AFP via Getty Image

Keterangan gambar, Foto udara ini menunjukkan petugas pemadam kebakaran yang berjuang memadamkan kebakaran lahan gambut di Sintang, Kalimantan Barat pada 5 September 2026.



Source link

Exit mobile version