Interesting News

MBG: Apa dampak putusan terbaru MK terkait anggaran MBG?


MBG

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images/Slamet Riyadi

Keterangan gambar, Massa di Yogyakarta melayangkan protes kepada MBG.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan uji materi yang berhubungan dengan Makan Bergizi Gratis, Rabu (16/09). Berbeda dari perkara sebelumnya yang mempersoalkan MBG mengambil anggaran pendidikan, gugatan ini menyasar kewenangan fiskal pemerintah dalam Undang-Undang APBN.

Gugatan uji materi ini diajukan sejumlah pihak, termasuk kelompok warga yang mengawasi program MBG, yaitu MBG Watch. Salah satu yang mereka persoalkan adalah pasal 8 ayat (5) dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon menuding pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama pemerintah hanya memakai peraturan presiden (perpres) sebagai landasan perubahan anggaran. Pemohon meminta pemerintah menjamin “partisipasi publik yang bermakna.”

Selama ini, menurut para pemohon, pemerintah memiliki kewenangan tak terbatas dalam menyusun APBN. Akibatnya, kata mereka, pemerintah condong mengutamakan kebijakan yang bernuansa politis ketimbang memenuhi kesejahteraan rakyat.

Contoh paling terang, menurut pemohon, adalah MBG yang berdampak pada anggaran berbagai program lainnya.

Para pemohon mendesak MK menegaskan agar pemerintah tak sembarangan memotong anggaran pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial, tanpa persetujuan DPR.

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon tersebut.

MK menegaskan pasal 8 ayat (5) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun MK menyatakan pengaturan pasal itu berubah.

“Apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, maka perubahan dimaksud harus dengan persetujuan DPR,” demikian putusan MK.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Keterangan gambar, Dua siswa SDN Jati Asih X membawa paket MBG di Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, 4 September lalu.

Menurut MBG Watch, putusan MK merupakan penanda supaya pemerintah tidak jor-joran dalam menghabiskan anggaran negara untuk MBG.

“APBN bukan dompet presiden,” ujar kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh.

Terlepas dari gugatan ke MK mengenai anggaran untuk MBG, Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal tetap melanjutkan program yang dijanjikannya waktu pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.

“Orang lapar itu enggak bisa menunggu lama,” kata Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (16/09).

Dengan menyediakan MBG, Prabowo mengaku sedang “bekerja untuk rakyat.”

“Jadi, kalau Anda bilang saya ngegas (soal MBG), iya,” ujarnya.

Apa tanggapan para penggugat terhadap putusan terbaru MK ini?

MBG Watch, koalisi sipil yang terlibat dalam uji materi ini, menilai putusan MK berkaitan langsung dengan kritik mereka tentang pembiayaan MBG.

Sejak awal, MBG Watch mempersoalkan besarnya alokasi pemerintah untuk MBG. Mereka juga mempertanyakan prioritas belanja negara yang hanya melalui instrumen eksekutif.

Program prioritas pemerintah, menurut MBG Watch, tidak bisa dijadikan alasan dalam mengubah arah belanja negara secara sepihak—ketika perubahan tersebut sudah berdampak pada struktur maupun fungsi APBN.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Keterangan gambar, Dua petugas menata ompreng MBG di Bekasi.

Putusan MK memberi batas yang lebih tegas terhadap kewenangan pemerintah membiayai program prioritas dengan APBN, menurut peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), sekaligus kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh.

“Yang dikoreksi MK cukup mendasar,” ujarnya.

“Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat perpres (peraturan presiden) setelah disepakati bersama DPR,” kata Saleh.

Putusan MK, menurut Saleh, krusial terhadap pelaksanaan MBG. Merujuk putusan MK, dia menyebut pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubah prioritas belanja negara dengan alasan “kebutuhan MBG yang sangat besar.”

“Kalau perubahan itu berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan. MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet presiden,” kata Saleh.

Putusan MK, di lain sisi, juga menyentil dana desa. MK menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemakaian dana desa.

Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 sebelumnya memberi peluang pemerintah untuk menggunakan sebagian dana desa untuk insentif desa “dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.” MK membatasi ketentuan itu.

Usai putusan MK diketok, kebijakan pemerintah pusat yang memanfaatkan dana desa harus dilangsungkan oleh pemerintah desa.

Dana desa, menurut MK, harus diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Bagaimana dampak putusan ini terhadap MBG?

Walaupun begitu, Saleh mengingatkan putusan MK kali ini tidak menargetkan hal-hal yang mendasar.

Pertama, MK tidak membatalkan MBG.

Kedua, anggaran MBG yang telah disepakati tidak dianulir.

Ketiga, perubahan anggaran yang ditempuh sebelum putusan ini tetap sah diberlakukan.

“Jadi, efek putusannya lebih kuat ke depan, bukan membongkar yang sudah terjadi,” kata Saleh.

Keempat, MK menyediakan ruang kepada pemerintah dalam menyesuaikan anggaran.

“Yang dibatasi adalah ketika perubahan itu sudah berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi,” ujarnya.

Apabila ingin ditelaah secara politik anggaran, Saleh menilai putusan MK kali ini bukan kemenangan untuk “menghentikan MBG.”

“Tapi, untuk mengerem cara pemerintah membiayai program prioritas presiden,” kata Saleh.

Apa kata Prabowo?

Presiden Prabowo belum secara langsung menanggapi putusan MK ini. Namun dia mengutarakan sejumlah hal terkait MBG, Rabu (16/09), dalam forum yang dihadiri sejumlah petinggi media massa nasional di kediamannya, di Hambalang, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan MBG, Prabowo bilang bahwa dia “percaya dengan evidence dan kebenaran.” Dia melihat program MBG sudah bermanfaat ke publik.

“Jadi saya pikir, saya yakin sekali, kalau tiap kali saya muncul di rakyat, rakyat berbondong-bondong menyambut saya. Jadi, bagi saya yang penting saya kerja, kita kerja,” ujar Prabowo.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Prabowo saat pidato kenegaraan, Agustus lalu.

Apa dasar gugatan terhadap UU APBN ini?

Gugatan diajukan oleh koalisi sipil yang terdiri dari gabungan organisasi serta perorangan.

Fokus gugatan mencakup pasal 8 ayat (5), pasal 9 ayat (4), pasal 13 ayat (4), hingga pasal 29 ayat (1) Undang-Undang APBN 2026.

Secara garis besar, gugatan ini menyasar politik pembentukan APBN 2026 yang menyediakan ruang besar bagi pemerintah. Ujung-ujungnya, pemerintah dianggap bertindak sewenang-wenang memilih prioritas kebijakan yang perlu didanai.

Satu yang disorot para penggugat adalah MBG.

Gugatan dengan nomor perkara 100/PUU-XXIII/2026, menurut pengacara Edi Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), didasarkan pada sejumlah regulasi.

UU APBN mempunyai karakter periodik serta berulang. Setiap tahun, pemerintah dan DPR senantiasa menyusun sekaligus menetapkan APBN.

Sifat yang periodik ini, menurut Edi, membikin UU APBN secara formal mengalami perubahan—mengikuti siklus fiskal negara.

“Namun demikian, perubahan tersebut pada umumnya lebih bersifat teknokratis, yaitu menyesuaikan besaran angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sesuai dengan kondisi ekonomi dan prioritas kebijakan pada tahun berjalan,” papar Edi dalam sidang di MK, April 2026.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Keterangan gambar, Dua siswa menyantap menu MBG.

Kendati begitu, pada dasarnya pengaturan serta desain kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah dalam perumusan APBN relatif sam dari tahun ke tahun.

Para penggugat menilai karena kewenangan besar pemerintah pusat dalam pembuatan APBN selalu dipertahankan, “potensi penyimpangan dari prinsip-prinsip konstitusi juga akan terus direproduksi.”

Gugatan terhadap UU APBN, menurut Edi, perlu dipahami sebagai “upaya untuk menilai desain konstitusi pengelolaan anggaran negara secara lebih mendasar.”

Alhasil, putusan MK atas uji materi UU APBN disebutnya tidak hanya memiliki implikasi terhadap beleid yang berlaku saat ini, melainkan berpotensi menjadi “preseden konstitusional bagi pembentukan UU APBN pada tahun-tahun berikutnya.”

“Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang memastikan bahwa desain normatif APBN tidak menyimpang dari prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, serta orientasi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Eddy.

‘Dominasi kepentingan program politik’

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang juga pendamping hukum pemohon, Alif Nurwidiastomo, menyebut UU APBN menawarkan porsi yang besar kepada program MBG.

Pada anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp223 triliun untuk penyelenggaraan MBG. Nilai tersebut diangkut dari pos pendidikan yang posturnya mencapai Rp769 triliun. Artinya, program MBG menyedot sepertiga anggaran pendidikan nasional.

Pemerintah, melalui UU APBN, disebut Alif telah menyalahi kewenangan fiskal—budgetary abuse of power—yang berdampak lintas sektor.

Di samping itu, Alif menilai program MBG, dengan UU APBN, justru dijadikan instrumen kebijakan sehingga menunjukkan adanya “pergeseran fungsi APBN.”

“Dari implementasi menjadi pembentukan kebijakan,” ucap Alif.

Dampak dari penganggaran yang banyak dialokasikan untuk MBG—atau program pemerintah pusat sejenis—ialah tertekannya pos kebutuhan lainnya.

Alif mencontohkannya dengan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun pada 2025. Pemotongan ini disebut memperburuk ketimpangan fiskal daerah yang berefek terhambatnya pembangunan maupun pelayanan publik.

Di saat yang sama, fokus ke MBG turut meminggirkan anggaran penanggulangan bencana. Alif berpendapat, dengan mewakili para pemohon, uang untuk lembaga kebencanaan—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan SAR Nasional (Basarnas), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BMKG)—cuma sekitar 0,42% dari pagu MBG.

Tak ketinggalan, eksistensi MBG menyempitkan desa dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakatnya.

“Ini menunjukkan ketidakseimbangan prioritas dan dominasi kepentingan program politik,” terang Alif kala sidang di MK, April silam.

Penganggaran MBG, sambung Alif, berada dalam kondisi kekosongan regulasi yang berpeluang melahirkan ketidakpastian hukum.

Secara implementasi, program MBG juga ditempuh dengan skema belanja yang tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. MBG tidak menggunakan e-katalog, seperti halnya program pada umumnya, melainkan ditopang bantuan pemerintah.

Maka, dari sini, muncul proses pengadaan yang tidak terbuka, di samping kompetisi yang tidak sehat sampai minimnya pengawasan lantaran tak tercatat masuk ke dalam sistem elektronik yang mudah diakses publik.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

Situasi ini, mengutip Alif, berakar pada dominasi eksekutif dalam pembuatan APBN. Imbasnya, pemerintah bisa menetapkan diskresi meluas yang mendorong percepatan kebijakan tanpa kontrol memadai.

APBN, dalam esensinya, dipakai sebagai “kendaraan pembentukan kebijakan” yang mencerminkan “eksploitasi hukum,” tambah Alif.

“Praktik ini berkembang menjadi otoritarianisme fiskal yang bersifat struktural,” tukas Alif.

Pola sentralisasi fiskal dalam Undang-Undang APBN tampak melalui pasal 9 ayat (4), pasal 11 ayat (2), pasal 13 ayat (4), sampai pasal 14 ayat (1) huruf b.

Masing-masing pasal tersebut menyertakan klausul campur tangan pemerintah pusat pada alokasi APBN dan menciptakan konsentrasi fiskal di dalamnya—executive heavy.

Bentuk kewenangannya mencakup perubahan anggaran lewat peraturan presiden, pergeseran lintas program, serta penentuan prioritas pengiriman dana.

Di tengah karpet merah bagi pemerintah pusat, Alif berpendapat kontrol dari sisi legislatif tak bergulir maksimal. Penentuan prioritas anggaran, dia menyimpulkan, kerap kali tidak memperlihatkan aspek kesejahteraan rakyat.

Program MBG, misalnya, yang sepanjang penerapannya diwarnai kasus keracunan hingga korupsi, tetap diberi kesempatan untuk berdiri. Kritik dari masyarakat nyaris tak mengubah persepsi pemangku kebijakan dalam menghentikan sementara (moratorium) MBG dengan anggaran jumbonya.

“Tanpa parameter kebutuhan publik, fungsi alokatif anggaran terganggu dan memicu misallocation of public spending,” tandas Alif.

“Yaitu di antaranya pengalihan dari sektor high social return seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial ke program berprioritas rendah tanpa berbasis kebutuhan masyarakat.”

‘Jangan sampai dibuat lentur hanya untuk MBG’

Gugatan terhadap anggaran untuk MBG perlu ditempatkan dalam bingkai “koreksi tata kelola APBN,” sebut Manajer Layanan Dasar dan Inklusi Sosial Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Betta Anugrah.

Pemerintah, sambung Betta, berhak menetapkan program prioritas. Namun, ketika dibiayai APBN, program itu tetap harus tunduk pada “konstitusi dan prinsip pengelolaan keuangan negara.”

Salah satu prinsip dasar dalam eksekusi kebijakan publik adalah penganggaran yang prudent—berhati hati serta penuh pertimbangan. Kalau tidak, Betta menegaskan, “konsekuensinya besar.”

Pertama, ada opportunity cost sebab setiap rupiah yang dikirim ke MBG berarti tidak digunakan untuk kebutuhan publik lainnya.

Kedua, terselip risiko fiskal mengingat MBG bukan “belanja sekali selesai,” tapi “membutuhkan anggaran besar per tahun,” tutur Betta.

Ketiga, peluang kualitas belanja. Apabila perluasan program berlangsung lebih cepat ketimbang kesiapan data, pengawasan, kapasitas pelaksana, hingga evaluasi, Betta memaparkan, “kita bisa punya serapan anggaran tinggi yang manfaatnya belum tentu optimal.”

Dengan anggaran ratusan triliun, publik harus dapat melihat jelas siapa penerimanya, berapa biaya yang didistribusikan, bagaimana pengadaannya, dan hasil yang diperoleh, terang Betta.

“Dan yang tidak kalah penting adalah value for money: jangan hanya mengukur berapa porsi yang dibagikan atau berapa anggaran yang terserap. Tapi, apakah benar ada perbaikan gizi dan manfaat yang sebanding dengan anggarannya,” ujar Betta kepada BBC News Indonesia, Kamis (16/09).

“Karena ini program prioritas dengan anggaran sangat besar, jangan sampai tata kelola APBN justru dibuat lentur untuk mengakomodasi program.”

Gugatan bertubi-tubi

Ini bukan gugatan pertama sehubungan anggaran program MBG. Sebelumnya, lebih dulu mencuat ke permukaan uji materiil tentang dana MBG yang mengambil pos pendidikan.

Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menerangkan bahwa gugatan yang bermunculan menargetkan MBG merepresentasikan bagaimana kebijakan ini “memang bermasalah” mulai dari perencanaan, eksekusi, maupun evaluasi.

“Sehingga kebijakan ini banyak di-challenge, termasuk soal anggarannya,” katanya saat dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (16/09).

Masalah fundamental MBG, dalam perspektif Fadli, ialah “dasar hukum penyelenggaraan yang tidak tersedia.” Konteksnya: regulasi di level undang-undang.

“Yang kemudian memberikan kewenangan kepada pemerintah, yaitu Badan Gizi Nasional, dalam melaksanakan MBG, dari hulu ke hilir,” tambah Fadli.

Alasan mengapa memerlukan undang-undang, Fadli meneruskan, yakni program MBG akan berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara, merentang dari tata kelola sampai penganggaran uang negara yang secara nominal sangat besar.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Keterangan gambar, Siswa keracunan diduga karena MBG di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Fadli membaca rentetan uji materiil terhadap MBG sebagai upaya hukum yang amat penting serta perlu dilakukan.

Menggugat MBG dalam kacamata konstitusional merupakan langkah menjamin hak-hak warga negara—kesehatan, pendidikan, atau pelayanan publik—tidak diterabas pemegang mandat kekuasaan.

Sementara dari pihak MK sendiri, yang memutus perkara, harus memandang MBG menjadi bagian kepentingan banyak orang. Dampaknya tidak berhenti cuma di lingkup tertentu.

MK, Fadli menjelaskan, perlu menjawab betapa masalah konstitusional MBG begitu sistemik.

“Dan yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana kekuasaan penyelenggaraan pemerintah, dengan pengelolaan anggaran sebesar itu, harus dijalankan dengan prinsip-prinsip negara hukum,” ucap Fadli.

Proses di MK merepresentasikan kerangka checks and balances dalam memastikan jalannya kewenangan antara satu lembaga negara dengan yang lainnya.

Ketika ditemukan kebijakan atau produk hukum yang keliru, MK harus mengoreksinya.

“Pada akhirnya, (gugatan) adalah hak publik dalam meminta akuntabilitas penyelenggaraan negara, supaya tetap berada di jalurnya, sesuai konstitusi,” tukas Fadli.



Source link

Exit mobile version