Interesting News

Lapas Cibinong: Apa saja kejanggalan dari temuan fasilitas mewah?


Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan 11 rumah dinas tersebut disediakan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong, dan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman serta akan menindak sesuai prosedur jika ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai.
Keterangan gambar, Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan 11 rumah dinas tersebut disediakan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong, dan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman serta akan menindak sesuai prosedur jika ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai.

Sejak Ombudsman mengungkap keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Cibinong pada pekan lalu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menempuh investigasi hingga menonaktifkan sejumlah pejabat. Para pengamat menilai langkah penonaktifan dan investigasi yang tidak ditindaklanjuti serius tak akan menyelesaikan akar permasalahan.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Ombudsman pada Selasa (29/09), persoalan di lapas Cibinong tidak hanya ‘klaster mewah’. Ada perihal keamanan yang seperti sengaja dibiarkan terbuka dan pungutan liar yang dialami oleh keluarga narapidana yang menjenguk.

“Ada pungli terhadap warga binaan yaitu Rp150.000 per minggu di dalam salah satu blok. Itu kami peroleh dari keluarga yang habis melakukan kunjungan,” kata anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, di hadapan Komisi II DPR.

Informasi ini didapatkan dari wawancara langsung di luar lapas mengingat Ombudsman ditolak untuk masuk ke dalam lapas.

Padahal pada pengawasan di tiga lapas sebelumnya yang berada di Jakarta, Tangerang, dan Batam, Ombudsman selalu diterima dengan baik sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan yang dibutuhkan.

Syafrida juga menambahkan temuan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta. Info dari warga binaan ada biaya Rp500.000 untuk pindah kamar dan Rp250 juta sekali bayar untuk memasukkan ponsel.

Keterangan gambar, Ketua Ombudsman Nuzran Joher (kanan) bersama anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan (kedua kanan) dan Fikri Yasin (kedua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di seluruh Kementerian/Lembaga dan temuan di Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, dimintai keterangan oleh Komisi XIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada Senin (28/09).

Mashudi menolak mundur dan mengaku bisa menangani problem lapas ini, termasuk temuan fasilitas mewah ini.

Investigasi dari internal Kementerian Imipas disebutnya telah memeriksa setidaknya 90 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 55 orang di antaranya warga binaan dan 35 lainnya merupakan pegawai Lapas Cibinong.

Keterangan gambar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Rapat tersebut membahas penjelasan dan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Adapun selama investigasi berlangsung, sebanyak lima pejabat lapas dinonaktifkan.

Antara lain, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto; Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), I Gusti Bagus Widya Putra; Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Yoseph John Ferry; Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Adi Nugroho Nur Wichaksono; serta Kepala Urusan Umum, Deni Sugiarto.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya meminta fasilitas mewah tersebut dirobohkan.

Para pengamat berpendapat penonaktifan saja tidak akan cukup. Kejadian berulang ini merupakan persoalan sistemik sehingga pembenahan lapas mendesak dilakukan secara menyeluruh. Salah satunya dengan mengatasi kelebihan kapasitas yang juga memicu terjadinya pungutan liar dan modus suap antara petugas dan narapidana.

Siapa saja yang menghuni fasilitas mewah?

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut bangunan seperti penginapan atau apartemen yang dilabeli sebagai ‘klaster mewah’ dalam temuan Ombudsman pada 23 September 2026 merupakan rumah dinas pejabat lapas.

Salah satunya yang sempat terlihat dalam rekaman video Ombudsman beberapa waktu lalu disebut sebagai rumah dinas dari Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIA Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Isinya yakni sofa, kulkas, televisi, hingga minuman keras juga disebut milik Adi.

Mashudi pun memaparkan terdapat 16 bangunan di area belakang lapas tersebut. Sejumlah bangunan tersebut sesuai SK Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nomor WP.11.PAS.06-UM.02.02-1 Tahun 2026 tentang Penunjukan Penghuni Mess Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dari 16 bangunan itu, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sedangkan, sebanyak 13 rumah lainnya tidak tercatat dalam SIMAK BMN.

Deretan bangunan itu, kata Mashudi, dibangun bertahap pada periode 2021-2025 secara swakelola.

Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Sugiarto, berkata untuk 13 rumah yang belum tercatat itu dibangun pada Januari 2023 dan rampung pada April 2023. Saat itu, belum ada status dan izin yang jelas terkait pembangunan rumah dinas.

Meski demikian, bangunan yang selesai dalam waktu singkat itu disebut langsung diisi oleh pegawai. Baru kemudian SK tertulis bertandatangan Kepala Lapas yang menjabat saat itu dibuat menyusul.

Lalu, kenapa ada warga binaan yang diduga terlihat ketika Ombudsman datang?

Mashudi berkata sebagian bangunan yang berbentuk kontainer merupakan mess peristirahatan pegawai. Pembangunannya dibuat memakai APBN 2017.

Kemudian, ada juga bangunan yang merupakan kantor operasional kegiatan kerja penggemukan sapi yang disebut sebagai bagian dari sarana asimilasi dan edukasi (SAE) untuk warga binaan.

Tempat itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016.

Menurut Mashudi, warga binaan yang ditemui Ombudsman dalam salah satu rumah mewah itu tengah menjalani asimilasi dan edukasi tersebut.

Adapun dua warga binaan yang dimaksud adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Albani merupakan narapidana kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Bekas Direktur Operasional PT Menara Cipta Mulia ini divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Hasan yang merupakan mantan atasan Albani ini juga tersangkut perkara yang sama. Ia pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tingkat banding.

Mengenai Jimmy Masrin yang diduga terlihat dalam video Ombudsman, Mashudi tidak mengonfirmasi keberadaannya. Ia hanya menjelaskan foto yang ditemukan dalam rumah mewah oleh Ombudsman merupakan barang sitaan.

Jimmy merupakan komisaris Utama PT Petro Energy. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Juni 2026. Ia terjerat korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Selain Ferdy, terpidana lain dalam kasus yang sama yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga ditahan di lapas tersebut,

Narapidana lain yang saat ini menjadi warga binaan di lapas Cibinong adalah:

  • Surya Darmadi, pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, divonis 16 tahun penjara karena kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
  • Harvey Moeis, jajaran direksi PT Refined bangka Tin, divonis 20 tahun penjara kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
  • Rahmat Effendi, bekas Wali Kota Bekasi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sejumlah pejabat lain, seperti bekas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rizal Djalil dan Rochmadi Saptogiri pernah menghuni lapas ini pada periode 2021-2025. Begitu pula dengan eks Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Ketiganya diduga sudah bebas karena masa hukumannya selesai.

Ada pula Indra Kentz yang divonis 10 tahun penjara pada 2022 karena kasus penipuan investasi. Indra baru menjalani sekitar empat tahun masa pidananya, tapi sudah bebas saat ini.

Berdasarkan data per 27 September 2026, Lapas Kelas IIA Cibinong dihuni oleh 1.532 narapidana dan 295 tahanan.Total keseluruhan warga binaan mencapai 1.827 orang dengan daya tampung 845 orang.

Apa kejanggalan dalam temuan fasilitas mewah di lapas Cibinong?

  • Ombudsman ditolak dua kali untuk masuk lapas

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan mengungkapkan pihaknya sudah dua kali datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Semua kedatangan tersebut tidak diperbolehkan masuk oleh petugas.

Pertama, Ombudsman pergi ke Cibinong ini bersama dengan instansi lain yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) pada 18 Juni 2026. Saat itu, tujuannya untuk melakukan pengawasan terkait dugaan penyisaan terhadap warga binaan.

Kedua, Ombudsman melakukan inspeksi pada 23 September 2026. Kali ini, kehadiran Ombudsman dalam rangka pengawasan rutin yang juga dilakukan ke sejumlah lapas lain. Antara lain, Rumah Tahanan Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Tujuannya berkaitan dengan potensi maladministrasi pelayanan publik dan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan pada petugas KPLP, tapi tidak diizinkan. Setelah menunggu 30 menit, kami tidak dapat informasi. Pengawasan kami lakukan pada areal di luar lapas yang kemudian kami menemukan bangunan itu,” ungkap Syafrida.

Dia juga membeberkan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Jawa Barat sempat menghubungi perwakilan Ombudsman Jakarta Raya karena lapas Cibinong masuk lingkup Jakarta Raya.

Saat itu, pihak Ombudsman dari pusat justru dibiarkan menunggu dan tetap dilarang masuk meski telah memperoleh konfirmasi.

“Kami agak menyayangkan, seharusnya kalau memang sudah mendapatkan informasi itu (sidak), kami dibiarkan masuk untuk kami bisa melihat dan kami bisa memberikan saran perbaikan pada saat itu juga,” ujar Syafrida.

Keterangan gambar, Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan,menunjukkan denah area hunian dengan fasilitas khusus yang diduga dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat konferensi pers temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/09).

Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, yang juga hadir dalam rapat tersebut juga menambahkan pihaknya tidak berupaya mencari-cari kesalahan dalam sidak tersebut. Pengawasan dialihkan ke area lain karena Ombudsman tidak bisa masuk ke dalam.

Adapun saat proses sidak ke ‘klaster mewah’ itu, Ombudsman tetap didampingi oleh petugas lapas. Meski sempat terjadi insiden saling dorong dan adu mulut, Ombudsman menemukan sekitar 10 rumah yang dilengkapi dengan sofa, kulkas, televisi, penyejuk ruangan, dan meja makan.

Kemudian, ada mobil-mobil mewah di sekitar situ. Tidak hanya itu, kawasan lapas diduga bisa langsung menembus ke area perumahan itu karena tidak terlihat ada kawat berduri sebagai pembatas antara lapas dan lingkungan luar seperti layaknya lapas lain.

Secara terpisah, Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang telah dinonaktifkan berkata di hadapan Komisi XIII DPR bahwa Ombudsman keberatan menunggu sehingga mereka menerobos masuk ke fasilitas rumah dinas tersebut.

Keterangan gambar, Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan 11 rumah dinas tersebut disediakan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong, dan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman serta akan menindak sesuai prosedur jika ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai.
  • Barang-barang yang ditemukan Ombudsman dipindahkan

Pascapenemuan fasilitas mewah oleh Ombudsman tersebut, Menteri Imipas, Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto mendatangi lapas Cibinong pada 25 September 2026.

Saat kunjungan dua pejabat itu, fasilitas dan barang-barang yang sempat terekam dalam video Ombudsman mendadak raib. Bahkan penyejuk ruangan yang terpasang di ruangan sudah dicopot dengan alasan barang tersebut rusak.

Benda lain seperti televisi, kulkas, sampai peralatan kebugaran juga tidak terlihat. Ruangan rumah itu kosong.

Foto Jimmy Masrin yang terpajang di sebuah rak dekat kamar dan tanda salib di atas pintu kamar juga ikut hilang dari rumah itu.

Wisnu menjelaskan di hadapan Komisi XIII DPR bahwa ia yang memerintahkan agar barang-barang itu dikeluarkan sebelum kehadiran dua pejabat tersebut.

Ia juga menambahkan barang-barang itu dimasukkan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban yang menempati rumah itu. Saat ini, barang-barang tersebut telah dikembalikan lagi.

Namun, pernyataan Wisnu ini belum bisa dikonfirmasi. Tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di lokasi membuat pihak-pihak yang wara-wiri di situ tidak terlacak.

Syafrida dari Ombudsman berkata kamera pengawas ini sebenarnya ada di titik tertentu. Akan tetapi, ia tidak tahu apakah kamera tersebut menyala atau tidak.

Terkait mobil mewah, pihak lapas mengklaim hanya parkir saja karena halaman depan sudah tidak muat.

Keterangan gambar, Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan 11 rumah dinas tersebut disediakan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong, dan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman serta akan menindak sesuai prosedur jika ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai.

Terkait warga binaan yang berada di rumah tersebut, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi menyebut ada dua narapidana korupsi yang ditemukan Ombudsman. Mereka diklaim sedang menjalani asimilasi dan edukasi karena sebagian dari ares itu merupakan sarana asimilasi dan edukasi.

Kepala Bappisus, Aries Marsudiyanto. di hadapan wartawan juga memberi penjelasan mengenai hal ini. Menurut dia, warga binaan memiliki tugas untuk membersihkan area yang disebut sebagai rumah dinas para petugas lapas itu sebagai bagian dari pembinaan.

Merujuk pada situs Ditjen Pas, asimilasi adalah proses membaurkan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat sebelum nanti bebas.

Kegiatan asimilasi disesuaikan dengan kesiapan dan kebutuhan tiap warga binaan. Ada kegiatan sosial seperti kerja bakti, membersihkan fasilitas umum, atau membantu kegiatan kemasyarakatan.

Kemudian, pembinaan kemandirian, misalnya pelatihan kerja di Sarana Asimilasi dan Edukasi atau bekerja dengan pihak ketiga/mitra. Selain itu, ada jalur pendidikan berupa program kesetaraan atau pelatihan keterampilan.

Ini semua harus dengan persetujuan Kepala Lapas atau Kepala Rutan. Ada pula yang butuh persetujuan Kakanwil.

Asimilasi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai hak bersyarat narapidana sehingga ada syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah telah menjalani setidaknya setengah masa pidana. Jika dua warga binaan yang dijumpai benar Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, maka keduanya semestinya belum berhak atas asimilasi ini.

Sebab, keduanya divonis 10 tahun penjara pada Februari 2025. Artinya, masa pidana Albani dan Hasan baru berjalan sekitar satu tahun.

Apa cukup dengan penonaktifan pejabat?

Direktur Eksekutif Center for Detention Studies (CDS), Gatot Goei, berkata penonaktifan pejabat di tingkat lapas tidak efektif sepanjang kultur penyimpangannya masih subur berjalan sehingga menghambat pengawasan internal.

Padahal pengawasan ketat ini sangat diperlukan mengingat banyaknya kasus yang terjadi di dalam lapas. Dari penyelundupan narkoba, pungutan liar untuk berbagai sarana, hingga fasilitas mewah yang berulang.

“Ini kan artinya pengawasannya lemah yang bermuara dari kepemimpinan yang lemah sehingga berpotensi terjadi berbagai penyimpangan,” ucap Gatot.

Misal terkait fasilitas mewah ini, area yang akan dibangun itu semuanya harus berdasarkan izin dan perencanaan yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Gatot menegaskan standarnya sudah ada sehingga apabila kepemimpinannya kuat, maka hal semacam ini tidak akan berulang karena pengawasannya pun menjadi ketat.

“Kalau pengawasan internal itu berjalan efektif, maka pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman maupun DPR pasti tidak akan menemukan penyimpangan-penyimpangan itu karena semua sudah sesuai dengan standar,” kata Gatot.

Ia juga menegaskan orang yang semula punya idealisme dan integritas tapi masuk dalam lingkungan yang koruptif maka potensi ikut terjerumus juga sangat besar.

“Kalau tidak ada kepemimpinan yang kuat, sistem yang sudah dibangun bisa bubar. Orang yang punya integritas, begitu berkumpul dengan lingkungan yang koruptif bisa terbawa,” kata Gatot.

Lingkungan koruptif ini tidak hanya menyasar pada pegawai lapas, tapi para tahanan yang masuk bahkan yang berasal dari pejabat maupun bekas penegak hukum juga identik dengan perilaku koruptif.

Keterangan gambar, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (tengah) didampingi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto (kiri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk mendalami temuan hunian khusus yang sebelumnya disorot Ombudsman serta memastikan tidak ada penyimpangan di dalam lapas, termasuk menertibkan fasilitas atau penggunaan bangunan yang menyalahi aturan.

Di sisi lain, lemahnya kepemimpinan ini juga ditengarai pengangkatan pejabat yang tidak berdasarkan meritokrasi dan rekam jejak yang baik.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Cibinong, Yoseph John Ferry yang kini dinonaktifkan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Salemba. Saat ia bertanggungjawab atas keamanan Rutan pada 2024, tujuh narapidana kasus narkoba di sana berhasil kabur dengan menjebol teralis dan keluar melalui gorong-gorong.

“Jadi yang namanya sistem meritokrasi, reward and punishment kepada pegawai yang berprestasi, yang melakukan pelanggaran. Itu memang harus diterapkan tanpa ada diskriminasi di situ. Nah, meritokrasi penempatan orang itu sepertinya belum terlihat ideal. Ini harus dibenahi,” ujar Gatot.

Lapas Cibinong pada 2024 diberi predikat WBMM dan WBK pada 2018 oleh kementerian. “Sistem sertifikasi harus lebih transparan agar penilaian yang dilakukan dapat diverifikasi atau dikoreksi oleh peninjau independen,” tulis riset tersebut.

Dalam riset itu, lapas/rutan di Indonesia diharap mengikuti praktik-praktik baik di negara lain dengan membuka diri terhadap pengawasan eksternal agar pemantauan dan verifikasi eksternal dapat dilakukan. Salah satunya dengan Ombudsman.

Keterangan gambar, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan (kiri) dan Fikri Yasin (kanan) menunjukkan dokumentasi hunian dengan fasilitas khusus yang diduga dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat konferensi pers temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) Lapas Kelas IIA Cibinong di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dadang Trisasongko dari Transparency International Indonesia (TII) juga sepakat penonaktifan pejabat ini tidak efektif.

“Jika diibaratkan kendaraan, ini hanya seperti mengganti sementara sopirnya. Itu sudah sangat biasa dilakukan, bukan tindakan yang hebat. Sekalipun dia nantinya dipenjara jika terbukti melakukan tindak pidana,” kata Dadang.

Ia melihat ada problem sistemik kelembagaan yang harus diatasi. “Cari sumber hambatan utama mengapa reformasi lembaga pemasyarakatan selama ini belum juga mampu mempersempit peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatnya.”

Lapas itu, lanjut dia, merupakan bagian dari rantai penegakan hukum. Lembaga ini punya risiko besar penyalahgunaan kewenangan jika sistem pengawasannya lemah.

Menurut dia, upaya pembenahannya sudah lama dilakukan, tetapi pembenahan yang dilakukan belum mampu menutup celah terjadinya penyalahgunaan wewenang itu.

“Modus jual-beli fasilitas dan kenyamanan kepada para napi tetap menjadi celah yang lebar bagi transaksi korup. Audit menyeluruh terhadap risiko korupsi di Lapas mutlak dan harus segera dilakukan sehingga pemerintah bisa segera membangun sistem deteksi dan pencegahan korupsi di Lapas,” kata Dadang.

Modus jual-beli fasilitas ini bisa berupa sel mewah, penggunaan alat elektronik, biaya kunjungan, biaya keluar lapas, hingga biaya beraktivitas di luar kewajaran. Seperti yang dilakukan Gayus Tambunan ketika kedapatan menonton pertandingan Tenis di Bali.

“Korupsi di lapas itu sangat serius karena dampaknya langsung ke efektivitas penegakan hukum, terutama merosotnya efek jera, baik bagi pelaku kejahatan maupun masyarakat secara umum.”



Source link

Exit mobile version