Interesting News

Kasus Yogi dan masalah akses internet warga Kepulauan Mentawai


Warga menggunakan Sikakap Online.
Keterangan gambar, Seorang warga di Desa Sinangka, Kepulauan Mentawai, menggunakan telepon genggam dengan jaringan internet Sikakap Online.

Jam menunjukkan pukul delapan malam ketika Yesmidi Herita Fatmawati Harefa menekan tombol kirim pesan WhatsApp dari rumahnya di Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Namun, pesan itu baru benar-benar terkirim tujuh jam kemudian, sekitar pukul tiga dini hari.

Bagi guru SDN 42 Sinangka itu, keterlambatan semacam ini bukan hal baru. Dia terbiasa mencari sinyal dengan cara yang tak lazim: memanjat pohon, menyeberang menggunakan rakit, atau mengendarai sepeda motor sejauh puluhan kilometer.

“Kami sangat susah. Apalagi kalau ada tugas atau berkas yang harus dikirim,” kata Yesmidi kepada jurnalis Halbert Caniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Pengalaman Yesmidi menggambarkan kenyataan yang masih dihadapi banyak warga Kepulauan Mentawai.

Di tengah angka penetrasi internet nasional yang telah mencapai 81,7%, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ratusan permukiman di gugusan pulau terluar Sumatra Barat itu masih bergulat dengan keterisolasian digital.

Kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, pengelola layanan internet Sikakap Online, kemudian membuka kembali perbincangan tentang kesenjangan akses internet yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Yogi dijadikan tersangka dan ditahan sejak 8 Juli 2026 lantaran menjual voucer akses internet satelit Starlink tanpa izin. Usahanya dinamai “Sikakap Online”.

Pada 7 September lalu, dia mendapat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Padang.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mengatakan pemerintah tidak bisa “menutup mata” terhadap berbagai solusi yang muncul untuk membantu memperluas akses internet di daerah yang belum terjangkau layanan, dan menilai kolaborasi dengan penyedia layanan diperlukan untuk menjangkau wilayah-wilayah tersebut.

Apalagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mencatat masih terdapat lebih dari 200 pemukiman di sana yang belum terjangkau oleh jaringan internet.

Kenyataan ini, menurut lembaga SAFEnet, tidak bisa dilihat semata dari kasus hukum yang menjerat Yogi. Sebab, pemerintah gagal memberikan akses internet kepada warga yang merupakan hak fundamental di era digital.

Bagaimana kasus Yogi bergulir?

Yogi sebelumnya ditahan sejak 8 Juli 2026 atas pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025, kemudian mulai disidang di Pengadilan Negeri Padang pada 30 Juli 2026.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yogi menyelenggarakan jasa internet tanpa izin dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. Kasusnya kini viral dan menuai keprihatinan publik.

Pada 7 September lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi. Penangguhan ini berlaku hingga perkara diputus pengadilan sekitar 8 Oktober 2026.

Keterangan gambar, Yogi keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Yogi mengatakan, usaha yang dijalankannya dengan nama jaringan “Sikakap Online” ini semata-mata untuk membantu kebutuhan masyarakat akan sinyal internet.

“Ini perjuangan untuk saudara-saudara di Mentawai agar telekomunikasi di Mentawai membaik,” kata Yogi, seusai sidang putusan sela pada 20 Agustus 2026, dalam rekaman video yang dikirimkan kuasa hukumnya.

Yogi berharap masalah yang ia hadapi membuka mata pemerintah. Menurut dia, masih banyak titik blind spot atau lokasi yang belum terjangkau sinyal internet di Mentawai.

Padahal, kabupaten itu rawan bencana gempa dan tsunami.

“Semoga mempercepat datangnya akses telekomunikasi di daerah kami,” ujarnya.

‘Di kampung saya benar-benar tidak ada akses internet’

Sepulang sekolah, Yoga Haidi Wanda, siswa kelas 12 SMAN 1 Pagai Utara-Selatan, mampir ke sebuah warung yang berjarak sekitar 200 meter dari sekolahnya.

Di warung itu, dia membeli voucher Sikakap Online sebanyak 2 gigabita (GB) untuk mencari data terkait pelajaran sekolah.

Voucher 2 GB itu dijual seharga Rp10.000. Pilihan lainnya, ada voucher 6 GB seharga Rp23.000

“Hari ini jaringan kurang lancar. Makanya saya memilih menggunakan Sikakap Online ini,” kata Yoga kepada jurnalis Halbert Caniago yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Cara menggunakan layanan Sikakap Online sederhana. Masyarakat yang berada dalam jangkauan jaringan Starlink yang disediakan Yogi Gilang Arya Setia bisa membeli voucher berisi kode akses dengan kuota tertentu agar terhubung ke internet.

Keterangan gambar, Yoga mengakses internet untuk mencari tugas menggunakan jaringan internet Sikakap Online.

Yoga, pelajar SMAN 1 Pagai Utara-Selatan, mengatakan akses internet gratis yang tersedia dari pemerintah berada di sekolahnya. Namun, menurutnya, sinyal internet tersebut tidak stabil dan tidak selalu dapat digunakan masyarakat umum.

“Kalau masyarakat ada kepentingan menggunakan internet harus berkomunikasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu. Itu pun kalau pihak sekolah mengizinkan,” katanya.

Yoga bilang kondisinya lebih parah di kampung halamannya. Dia berasal dari Matobat, wilayah yang berjarak puluhan kilometer dari sekolahnya.

“Di kampung saya benar-benar tidak ada akses internet sampai saat ini.”

Dia menyebut masalah lain yang mengganjal akses internet di daerahnya adalah ketiadaan listrik.

“Masyarakat di sana terpaksa menggunakan genset atau solar panel,” ungkapnya.

Keadaan tersebut mempersulit akses pendidikan.

Keterangan gambar, Sikakap Online.

Zainal Efendi, yang merupakan seorang guru, mengalami kerumitan ketika mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara daring pada 2021.

Karena memerlukan koneksi internet yang stabil untuk mengikuti pembelajaran dan ujian, Zainal pergi ke rumah mertuanya di Kota Padang selama sekitar dua bulan.

“Saat itu biaya yang dikeluarkan cukup besar. Kalau saya hitung hanya untuk transportasi saja menghabiskan Rp3 jutaan,” katanya.

Persoalan internet bahkan dirasakan Yusuf Elia Martin, warga yang tinggal di sekitar base trans receiver (BTS) di Mentawai.

Menurutnya, jaringan di tempat tinggalnya masih tidak stabil untuk telepon maupun mengakses media sosial.

“Kalau untuk komunikasi sangat kurang memuaskan. Di sini saja kalau untuk menelpon biasa saja baru sebentar sudah mati. Sementara untuk mengakses media sosial kami di sini juga sulit,” katanya.

Lebih dari 200 permukiman belum terjangkau internet

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengakui akses internet belum tersedia secara merata di wilayah tersebut.

“Kalau dari penelusuran kami, untuk titik blank spot di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini masih ada 200 lebih pemukiman masyarakat, yang belum teraliri jaringan internet,” kata Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai, Samuel Hartua Siswono.

Menurut Samuel, pemerintah daerah sebenarnya telah mendapat dukungan sejumlah pihak untuk memperluas akses internet, termasuk operator seluler dan program pemerintah pusat.

Salah satunya Kementerian Komunikasi dan Digital, melalui program BAKTI Aksi, yang menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO).

Sebanyak 41 BTS telah dibangun melalui program yang telah berlangsung sejak 2012 tersebut, meski lima di antaranya kini tidak lagi beroperasi.

Selain itu, Telkomsel memiliki 35 BTS di Mentawai dan sedang membangun lima BTS tambahan.

Namun keberadaan BTS tidak selalu berarti seluruh warga dapat menikmati koneksi internet yang stabil.

Keterangan gambar, Salah satu BTS yang ada di daerah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Salah satu tantangan terbesar adalah kondisi geografis Mentawai.

Dalam sejumlah kasus, menara BTS tidak dapat menjangkau sebagian warga yang tinggal puluhan kilometer dari lokasi tersebut.

“Memang BTS ini belum maksimal. Dia sudah melayani jaringan 4G tapi memang bandwidth-nya masih terbatas. Karena tujuannya memang untuk penetrasi,” kata Samuel.

Dia juga mengakui gangguan listrik kerap ikut memengaruhi layanan telekomunikasi.

Menurut Samuel, pemerintah daerah turut menyediakan layanan internet berbasis Starlink untuk sejumlah sekolah negeri dan kantor pemerintahan sebagai upaya mempersempit wilayah blank spot.

“Kita berusaha mempersempit blank spot yang ada di Mentawai ini,” katanya.

Kontroversi Sikakap Online

Di tengah keterbatasan akses internet di Kepulauan Mentawai, layanan internet lokal Sikakap Online masih digunakan warga.

Layanan yang dirintis Yogi Gilang Arya Setia pada 2024 itu awalnya bermula dari koneksi internet Starlink yang kemudian didistribusikan melalui router di sejumlah titik di Kecamatan Sikakap.

Tingginya permintaan membuatnya mendirikan PT Mentawai Network Provider, yang memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Oktober 2025.

Menurut warga, jaringan tersebut berkembang dari Sikakap hingga menjangkau wilayah lain, termasuk Pagai Selatan.

“Saya termasuk yang awal-awal melakukan pemasangan router di warung saya agar warga bisa mengakses internet yang dipasang sama Yogi ini,” kata Yusuf Elia Martin.

Untuk memasang router tersebut, Yusuf mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp1,5 juta. Sebagai mitra penjualan, ia kemudian menjual voucher internet kepada warga yang membutuhkan akses jaringan.

Di Pagai Selatan, Sekretaris Desa Sinangka Pornalis Asrandi mengatakan warga mulai mengenal Sikakap Online pada 2025.

“Dipasang di beberapa titik. Jaringannya lancar dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di sini,” katanya.

Menurut Pornalis, layanan tersebut menjadi alternatif bagi warga di 14 dusun dengan populasi sekitar 2.000 orang.

“Walaupun ada biayanya, tapi itu jauh lebih murah dibanding kalau masyarakat pergi ke Sikakap untuk sekadar menghubungi keluarganya,” katanya.

Namun layanan yang dianggap membantu warga itu juga menyeret Yogi ke ranah hukum. Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat dalam rentang 2024 hingga 1 Oktober 2025.

NIB saja dianggap tidak cukup untuk menjadi penyelenggara jasa layanan internet.

Dalam surat dakwaan, dari kegiatan tersebut, Yogi diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi, yang diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023.

UU ini mengancam tindakan penyediaan jasa telekomunikasi tanpa izin komersial yang lengkap dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Darmadi Prapto Pamungkas mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan ahli.

“Peristiwa itu terjadi sekitar bulan September 2025 dan kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.

Menurut Darmadi, penyidik juga telah meminta pendapat Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli terkait sebelum menetapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sempat menyatakan bahwa kementeriannya tidak ingin melakukan intervensi proses hukum terhadap Yogi, namun melihat perlunya langkah solutif melalui pembinaan.

“Dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya, Selasa (25/08).

‘Akses internet adalah hak fundamental’

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, mengatakan pemerataan akses internet di daerah seperti Mentawai membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, operator telekomunikasi, penyedia layanan internet, dan pemerintah daerah.

Menurut dia, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena pada dasarnya berperan sebagai regulator, sementara penyediaan layanan dilakukan oleh operator dan penyelenggara jasa internet.

“Pemerintah enggak bisa menutup mata, karena ada solusi-solusi seperti IX (Internet Exchange)-lah, provider planning lah, yang jadi membantu. Jadi memang butuh kolaborasi antara si penyedia layanan dan juga pemerintah sih dalam hal ini, dan juga fungsi pembinaan kepada para pelaku bisnis,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai kasus yang menjerat Yogi menunjukkan “kegagalan yang berlipat” dari pemerintah.

“Pertama, karena gagalnya untuk memberikan akses internet kepada warga, di mana sebetulnya akses internet itu adalah hak fundamental di era digital ini,” kata Nenden kepada BBC News Indonesia.

Menurut Nenden, ketika seseorang tidak dapat mengakses internet secara bermakna dan berkualitas, mereka juga berpotensi kehilangan pemenuhan hak-hak lainnya.

“Ketika seseorang tidak bisa mengakses internet dengan meaningful, dengan berkualitas, maka dia juga akan kehilangan pada potensi pemenuhan hak-hak lainnya, termasuk bagaimana dia mencari informasi, mendapatkan informasi untuk pendidikan, belajar, ekonomi, dan seterusnya,” ujarnya.

Nenden mengatakan pemerintah juga belum berbenah dengan meningkatkan kualitas konektivitas internet di daerah-daerah terluar dan terpencil. Namun di sisi lain, kata dia, pemerintah justru memilih memidanakan atau mengkriminalisasi orang yang menyediakan akses internet bagi warga.

“Pemerintah harus melihat ada peran warga yang sebetulnya bisa didorong, misalnya dalam konteks community-based internet, bagaimana komunitas mengelola koneksi internetnya atau akses internetnya, dan bukan malah memidanakan orang-orang yang punya inisiatif untuk bisa meratakan atau memberikan akses internet kepada warga sekitarnya,” kata Nenden.



Source link

Exit mobile version