
Sumber gambar, Bloomberg via Getty Images
Sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5%, naik dari pemilu 2024. Mengapa ini menuai polemik? Dan bagaimana dampaknya terhadap kepentingan publik?
Ambang batas parlemen secara sederhana dapat diartikan sebagai patokan bagi partai politik untuk bisa lolos ke DPR. Pada pemilu 2024, angkanya 4%.
Artinya, jika sebuah parpol gagal mendapat suara minimal 4% di tingkat nasional, maka mereka tidak bisa mendapat kursi di DPR.
Rencana meningkatkan ambang batas parlemen menunjukkan bahwa para politikus di DPR memanfaatkan keuntungan mereka sebagai petahana, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik Pratama.
“Siapa yang diuntungkan? Tentu saja partai-partai besar,” kata Heroik.
Aturan ini juga berpotensi semakin membebani orang-orang yang ingin bertarung menjadi calon anggota legislatif. Risiko ini dikatakan calon anggota legislatif dari sebuah parpol baru yang gagal melaju ke DPR pada Pemilu 2024.
“Tambah sulit lagi untuk caleg-caleg yang tidak menggunakan bantuan dari partai-partai besar,” ujar Guntoro Muhammad, bekas caleg dari Partai Buruh.
Kenaikan ambang batas parlemen dinilai juga berpotensi menguatkan oligarki politik, kata peneliti dari Pusat Riset Politik BRIN, Aisah Putri Budiarti.
Rencana menaikkan ambang batas parlemen pertama kali dilontarkan Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, 16 September lalu.
Suginono mengutarakan wacana itu usai bertemu dengan sejumlah ketua umum parpol, dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra sepakat soal PT (parliamentary threshold) 5%,” kata Sugiono di Jakarta, 16 September lalu.
Cerita mantan caleg berhadapan dengan sistem pemilu
Pada 2024, Guntoro ‘Gugun’ Muhammad memutuskan maju konstelasi pemilihan legislatif di tingkat DPR melalui Partai Buruh.
Gugun bukan kader partai itu, melainkan bagian dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), sebuah organisasi nirlaba yang mengadvokasi kelompok terpinggirkan di Jakarta.
Sumber gambar, Dokumen pribadi
Keputusannya untuk menjadi caleg, kata Gugun, didorong niat untuk melakukan “eksperimen politik”. Dia ingin merasakan pergulatan mengumpulkan suara warga.
Gugun berkata, JRMK sebelumnya lebih fokus menjalin kontrak politik dengan calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif.
“Istilahnya, kami menitipkan suara kepada calon-calon yang bukan berasal dari kami sendiri,” kata Gugun, Selasa (22/09).
“Nah, pada 2024 kami mencoba cara baru, karena pada dasarnya yang paling tahu tentang apa yang kami butuhkan adalah kami sendiri,” ujarnya.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Jelang pemungutan suara pada 2024, Gugun menemukan antusiasme warga terhadap pencalonannya. Namun dia menyebut antusias itu tidak berbanding lurus dengan suara yang dia dapatkan.
Gugun, pendeknya, kalah dalam pemilihan legislatif.
Menurut Gugun, ada situasi kompleks yang memicu kegagalannya, seperti popularitasnya yang rendah, banyaknya kompetitor, dan juga praktik “membeli suara” dengan sembako atau amplop berisi uang.
Walau begitu, Gugun sebenarnya mendapat suara terbanyak di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Gugun, fakta itu merupakan pencapaian besar. Alasannya, kata Gugun, dia adalah calon legislatif “kecil” dari partai yang “kecil” pula.
Selama masa kampanye, Gugun bergerilya dari satu kampung kota ke kampung kota lainnya. Dia membawa isu yang dia anggap dekat dengan masyarakat, seperti dari kemiskinan, pemenuhan akses mendasar, sampai ketimpangan sosial.
Gugun mengklaim tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membiayai kampanye. Dana itu disediakan oleh partainya.
Selain itu, kata Gugun, ada pula komunitas warga yang menyumbang konsumsi pada kampanye dan mencetak spanduk yang memuat ajakan memilihnya.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Terkait wacana kenaikan angka ambang batas parlemen, Gugun menilai bakal muncul apa yang disebutnya sebagai kerugian publik.
Pertama, kata dia, ketentuan ambang batas akan semakin menyulitkan caleg di luar partai besar. Padahal, Gugun menyebut caleg-caleg ini sebelumnya sudah lebih dulu terjepit.
Berapa pun suara yang mereka peroleh, kata Gugun, suara itu tidak akan membawa mereka ke parlemen, jika partai mereka tidak memenuhi ambang batas.
“Ketika nanti angkanya menjadi 5%, jadi tambah sulit lagi untuk caleg-caleg yang tidak menggunakan bantuan dari partai-partai besar,” kata Gugun.
Kedua, menurut Gugun, saat ambang batas diperlebar ke 5% komposisi di parlemen bakal mengerucut ke partai-partai dengan sumber daya besar saja.
Konsekuensinya, Gugun menyebut pemerintah tak akan punya oposisi. Di sinilah masyarakyat akan menanggung kerugiannya, kata dia.
“Akhirnya parlemen seperti stempel pemerintahan saja,” kata Gugun.
Bagaimana sikap partai-partai di parlemen?
Di lain sisi, Sugiono mengklaim partai politik turut memikirkan mekanisme untuk mengakomodasi seluruh suara rakyat yang diberikan saat pemilu.
Kendati begitu, belum ada keputusan yang diambil terkait ambang batas parlemen ini, kata Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR.
Ambang batas parlemen menjadi salah satu elemen penting dalam perumusan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sejauh ini, kata Dasco, diskusi tentang revisi Undang-Undang Pemilu masih berada pada tahap awal.
“Sambil juga kami dari partai menunggu hasil partisipasi publik dari Komisi II DPR, yang kemudian pra-pembahasan, terus kemudian meminta partisipasi publik,” ujar Dasco.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Usulan meninggikan ambang batas parlemen ditanggapi sejumlah partai politik.
“Angka 5% merupakan pandangan PKB dalam melihat desain pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu,” ucap anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
“Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran ambang batas parlemen 5%? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Golkar meyakini ambang batas masuk parlemen yang layak yakni 5%. Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menuturkan angka itu cocok belaka. Namun, Bahlil tak menjelaskan lebih jauh sikap resmi partainya.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai persentase itu mampu “menyederhanakan partai politik,” di samping “memudahkan konsolidasi kekuasaan.”
Komarudin berkata, pada dasarnya ambang batas parlemen mesti mengakomodasi suara semua rakyat.
Partai Demokrat mengambil sikap “berapa pun ambang batas yang ditetapkan oleh negara.” Ini dikatakan pengurus DPP Partai Demokrat, Made Rai Edi Astawa.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
NasDem berpendapat ambang batas parlemen sebaiknya bukan di 5%, melainkan lebih tinggi, yaitu 7%.
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menyebut angka itu “demi mewujudkan selected party (partai terpilih).”
“Selected party itu jelas lebih efektif untuk jalannya demokrasi, dibandingkan dengan sistem multipartai,” ujar Surya, Sabtu (19/09).
Partai Amanat Nasional masih mengamati dinamika yang bergulir.
Apa putusan MK?
Sejarah penerapan ambang batas bisa dilacak sejak Pemilu 2009. Waktu itu, angka yang dipatok ialah 2,5%.
Pada Pemilu 2014, ambang batas diubah menjadi 3,5%—naik 1%.
Sementara pada Pemilu 2019 dan 2024, ambang batasnya sama, yaitu 4%.
Ambang batas parlemen diklaim untuk meringkas partai politik. Semakin sedikit partai politik, potensi fragmentasi atau perpecahan di parlemen diklaim dapat ditekan.
Perjalanan dari implementasi ambang batas diwarnai polemik.
Tiga tahun silam, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat ketentuan ambang batas parlemen 4% ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, Perludem memaparkan argumentasi bahwa kiranya penting agar memperhatikan dan mendesain sistem pemilu yang memastikan persentase suara partai politik berbanding lurus dengan akumulasi kursi di parlemen.
Pasalnya, menurut Perludem, Indonesia menganut pemilu proporsional. Artinya, pembagian kursi legislatif disandarkan pada jumlah suara di suatu daerah pemilihan.
Secara sederhana, jika partai politik merengkuh 10% dari suara nasional, maka yang bersangkutan sebaiknya tetap meraih 10% kursi di lembaga perwakilan.
Persoalannya, di Indonesia, saat partai politik tak cukup memenuhi ambang batas 4%, sambung Perludem, jumlah suara mereka tak bisa dikonversikan ke dalam bentuk kursi di parlemen.
Akhirnya, dari sini, “suara pemilih yang kemudian sudah datang ke TPS dan memilih partai politik tersebut akan terbuang sia-sia,” Perludem menyimpulkan.
Per 2024, jumlah suara yang terbuang mencapai lebih dari 17 juta, meningkat dari pemilu sebelumnya (2019) sebesar 13,5 juta.
Mahkamah Konstitusi, dalam perkembangannya, mengabulkan sebagian permohonan Perludem dengan menganulir ketentuan ambang batas parlemen 4% untuk pemilihan umum 2029.
MK pun meminta pembentuk undang-undang—pemerintah serta DPR—merevisi ambang batas parlemen yang termuat di dalam Undang-Undang Pemilu, sekalipun mereka tak menyertakan angka secara spesifik.
Siapa yang diuntungkan?
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, menilai wacana menaikkan ambang batas parlemen menggambarkan partai-partai politik yang terjebak dalam kepentingan elektoral.
Cara kerja parliamentary threshold 5%, menurut Heroik, ialah “membatasi partai politik untuk masuk ke parlemen dengan jumlah perolehan suara minimal 5% suara sah nasional.”
“Nah, di sisi lain, ambang batas 5% ini juga sebetulnya mengindikasikan ketidakpatuhan partai politik terhadap putusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas 4%,” ujarnya, Senin (21/09).
Meski MK tidak menulis secara rinci berapa angka ambang batas untuk pemilu 2029, Heroik menilai para hakim konstitusi menyampaikan bahwa dalam memformulasikan besaran ambang batas harus memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu serta meminimalisir adanya suara terbuang.
“Kalau ambang batas kemudian naik menjadi 5%, jelas-jelas membuka ruang ketidakseimbangan hasil pemilu sekaligus potensi suara terbuang yang sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam setiap pembahasan ambang batas di parlemen, Heroik mengamati bakal selalu “muncul dua blok politik.”
Pertama, blok yang terdiri dari partai-partai besar atau menengah. Mereka setuju meningkatkan kuantitas parliamentary threshold. Tujuan utamanya, mengacu Heroik, “mengurangi partai-partai kecil masuk ke parlemen.”
Kedua, blok partai-partai kecil—menengah ke bawah—yang menolak kenaikan ambang batas, atau berharap setidaknya dapat diturunkan. Misinya ialah untuk “kebutuhan survival,” ungkap Heroik.
“Sehingga kalau kita lihat siapa yang diuntungkan, tentu ketika ambang batas menjadi 5% adalah partai-partai menengah ke atas yang punya peluang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan kursi,” ucap Heroik.
Sumber gambar, Johannes Panji Christo/Anadolu via Getty Images
Tatkala ditanya apakah wacana kenaikan parliamentary threshold merupakan strategi menuju konsolidasi partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Heroik menjawab “agak sulit diprediksi.”
Koalisi partai penyokong pemerintah di DPR, dikenal dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, hingga hari ini memiliki 470 kursi dari total 580 kursi DPR atau sebesar 81%.
“Karena kalau soal konsolidasi koalisi pemerintah itu sangat bergantung dalam konteks pencalonan (presiden). Kita belum tahun pencalonannya itu akan seperti apa,” kata Heroik.
‘Basisnya harus kepentingan publik’
Peneliti di Pusat Riset Politik BRIN, Aisah Putri Budiarti, mengungkapkan tujuan dari implementasi ambang batas parlemen adalah mencegah supaya tidak terlalu banyak kelompok politik yang terlibat di dalamnya.
Secara teori, dengan berangkat dari sistem multipartai seperti di Indonesia, idealnya parlemen diisi oleh lima entitas politik.
“Sehingga perpecahan bisa diantisipasi,” ucapnya.
Yang menjadi pertanyaan setelahnya: apakah penerapan ambang batas merepresentasikan cara tunggal dalam menekan potensi fragmentasi politik?
Jawabannya tidak, mengacu penjelasan Aisah.
Ketentuan ambang batas, Aisah melanjutkan, tidak dapat dimungkiri mempercepat proses “perampingan” partai politik di tubuh parlemen.
Permasalahannya, parliamentary threshold menutup kepentingan publik yang semestinya bisa terwakili dengan suara ke partai-partai “kecil” selepas pemilu direalisasikan.
“Karena pada akhirnya enggak jadi masuk, dan suara-suara yang sebenarnya hasil pilihan rakyat pada akhirnya enggak bisa masuk,” tutur Aisah.
“Karena partai-partai politik yang tersaring hanya berdasarkan siapa yang paling besar (mendapatkan suara).”
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Aisah menerangkan pembuat regulasi sebaiknya mampu “membuka peluang terhadap banyak opsi-opsi lain” serta tidak terpaku kepada syarat ambang batas.
Aisah berharap ambang batas parlemen tidak membuang suara yang diberikan kepada para pemilih. Dengan demikian, sistem pemilu perlu sedikit dimodifikasi.
Dalam pembahasan ambang batas parlemen, karpet merah cenderung melayani “pemain yang itu-itu saja,” kata Aisah.
“Otomatis partai politik yang bisa mendapatkan keuntungan dari ambang batas parlemen yang tinggi itu adalah mereka yang punya modal sosial-politik dan finansial yang besar atau kuat,” ujar Aisah.
“Lalu kecenderungan berikutnya yakni mereka yang menang dalam pilpres (pemilihan presiden).”
Isu ambang batas parlemen, bagi Aisah, amat relevan dengan kenyataan kiwari lantaran berkorelasi erat terhadap aspirasi publik. Semakin sedikit partai yang masuk, saluran untuk masyarakat menyuarakan kegelisahannya berpotensi terhambat.
“Ketika (partai) semakin sedikit, otomatis kontrol juga semakin mudah dilakukan. Koalisi pemerintahan juga semakin mudah dibentuk,” katanya.
“Walaupun peluang oposisi tetap terbuka, tapi logikanya, melihat frame yang seperti itu, kemungkinannya semakin memudahkan oligarki memperkuat power di antara mereka sendiri.”
Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Diskursus mengenai ambang batas parlemen adalah persoalan yang “selalu berulang,” ucap Aisah.
Sayangnya, perdebatan yang terjadi cuma berkutat pada “mereka di dalam parlemen,” imbuhnya.
Yang dikejar pun, tutur Aisah, bukan kepentingan publik. Seberapa jauh, ambil contoh, penerapan ambang batas mampu menguntungkan posisi tawar partai politik.
Aisah mengingatkan bahwa dalam penyusunan regulasi, terutama yang berkaitan dengan masyarakat, baik DPR maupun pemerintah wajib mengesampingkan kepentingan segelintir pihak.
“Jadi, apa pun skemanya, menurut saya, yang paling penting ditekankan sekarang adalah mekanisme pembuatan aturannya yang terbuka dengan berbagai masukan,” kata Aisah.
“Basisnya kepentingan publik, bukan kepentingan politik.”