
Sumber gambar, ANTARAFOTO/Didik Suhartono
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 2 menit
Terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren belakangan ini masih menyisakan masalah bagi sebagian penyintas. Mereka antara lain mempertanyakan penyelesaian hukum yang tidak berpihak pada korban.
Para penyintas dan pendamping akan mengadukan masalah ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR, Rabu (07/10).
Selain para penyintas, rapat ini akan menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB, Komnas Perempuan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Kehadiran Ketua LPA Kota Mataram ini terkait terungkapnya kasus kekerasan seksual di Pondok pesantren Abul Barokat Wannafahat di Lombok Tengah, NTB.
Salah-satu masalah yang akan diadukan adalah peristiwa pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani atau Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual.
Bechi adalah putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Saat penangkapan dan persidangannya pada 2022 lalu telah menyedot perhatian dan amarah publik
Dia divonis bersalah dan dihukum penjara, tetapi diam-diam dia dibebaskan lebih awal, seperti terungkap dalam investigasi BBC Eye.
Pembebasan Bechi terjadi di tengah peringatan Komnas Perempuan: “darurat kekerasan seksual di pesantren”.
Komnas Perempuan mengatakan tingginya angka kasus di pesantren terkait “adanya budaya patriarki yang dibalut agama sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang.”
Rekaman kamera rahasia BBC menunjukkan Bechi bebas setelah menjalani kurang dari setengah hukumannya.
Berdasarkan vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepadanya, Bechi seharusnya baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027, dan menyelesaikan hukumannya pada 2029.
Dalam investigasi BBC Eye, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengaku bahwa Bechi mendapat “Program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025, dan bahwa Bechi telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya pada 23 Juli 2025.
“Perolehan tanggal 2/3 masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat Remisi atau pengurangan masa menjalani pidananya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tulis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat “didasarkan juga atas pemenuhan syarat tertentu antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.”
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait besarnya remisi ataupun hasil asesmen.
BBC telah meminta komentar dari Bechi, ibunya, dan Pesantren Shiddiqiyyah. Namun BBC tidak mendapatkan tanggapan.
Para santri yang memberikan kesaksian, termasuk perempuan yang menjadi korban dalam kasus yang membuat Bechi divonis bersalah, berada di bawah perlindungan saksi dan korban LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Susilaningtyas, wakil kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, bahwa memang dalam UU No 3/2026 (yang menggantikan UU No 31/2014) tetap diatur saksi dan korban memiliki hak atas informasi terpidana dibebaskan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan para korban tidak perlu diberi tahu karena Bechi masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun LPSK menyatakan para korban tetap berhak diberi tahu.
Ira dan seorang mantan santri lain yang memberikan kesaksian mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak pernah diberi tahu.
Mereka terkejut ketika melihat video rekaman Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah karena mereka mengira Bechi masih berada di penjara.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.