Karhutla di Bromo memakan korban – Bagaimana prosedur dan komando pemadaman semestinya?


Personil dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerja untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia, pada 13 September 2026

Keterangan gambar, Personil dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerja untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia, pada 13 September 2026

Kematian enam orang yang terlibat pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, pada Kamis (15/10) memicu evaluasi penerapan standar operasional prosedur pemadaman dan keselamatan. Keluarga korban juga menuntut transparansi terkait pengusutan peristiwa ini.

Sepanjang Agustus-Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi berulang kali. Data dari Kementerian Kehutanan mendapati kebakaran melanda lebih dari 1.807 hektare kawasan Bromo.

Sejumlah titik yang terdampak, antara lain Bukit Teletubbies, Blok Pengol, Kawasan 360, Pos Jemplang, hingga Lembah Wetangan.

Sekitar dua pekan lalu pada bulan Oktober 2026 ini, areal Bukit Kembang Puncak Sari dan Pusung Lingker yang berada di Desa Ngadirejo, Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur terdampak kebakaran hingga jatuh korban.

Kondisi berturut-turut ini sempat membuat akses ke taman nasional, termasuk jalur pendakian sekitar dilakukan buka-tutup sementara.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *