Sumber gambar, Donal Husni/NurPhoto via Getty Images
Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal menjadi undang-undang, pada Selasa (06/10).
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR dan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.
Pascaputusan MK, Presiden Prabowo kemudian mengirimkan Surpres tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri mewakili pemerintah untuk membahas beleid tersebut bersama DPR.
Pembahasan kemudian mulai dilakukan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, yang artinya hanya berlangsung kurang dari satu bulan.
Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, memaparkan sejumlah hal.
Ia mengklaim penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional “yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja.”
Selain itu, RUU ini, katanya, “memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas.”
“Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja, meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, mewujudkan sistem kebijakan pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan…”
“Serta mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, juga menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja,” ucap Putih Sari.
Usai menyampaikan laporan, Ketua Rapat Paripurna DPR Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi yang hadir dalam ruang sidang.
“Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang disusul ketok palu.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Shaka/ada
Seperti apa tanggapan pemerintah?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berhasil menyatukan serta menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian.
Tetapi, klaimnya, beleid ini secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Beberapa hal yang diatur dalam UU ini:
Satu, mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
Dia berkata, RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja, sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Shaka
Kedua, memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.
Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja, ujarnya, diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Ketiga, menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi peserta pemagangan melalui penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang satu, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, dan sertifikat pemagangan.
Keempat, mempertegas perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.
“Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara,” imbuh Yassierli.
Kelima, memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Dia mengklaim, RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Keenam, menegaskan K3, keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
“Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” imbuhnya.
Ketujuh, mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Ia menyebut penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif oleh pengawas ketenagakerjaan.
Kedelapan, RUU tersebut memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruk.
“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan.”
Pada saat bersamaan, klaimnya, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
Selain mengatur hal-hal tersebut, RUU ini juga mengatur hal baru sebagai berikut:
- Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruk dan atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten atau kota secara proporsional. Pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan pengawasan yang dilakukan juga oleh DPR.
- Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
- Pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Didik Suhartono
- Kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
- Kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
- Penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.
- Perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespon pekerjaan baru yang timbul di masa depan atau future of work.
- Pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dan warga negara Indonesia termasuk anak dari perkawinan yang sah.
- Penguatan perlindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Artikel ini akan terus diperbarui.